JAKARTA, wasaka.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta warga negara asing (WNA) yang menjadi direksi badan usaha milik negara (BUMN) untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025. Aturan pejabat negara wajib melaporkan LHKPN tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
“Sebagai penyelenggara negara, tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (3/2).
Budi mengatakan, bila WNA tersebut kesulitan dalam menyampaikan LHKPN melalui laman elhkpn.kpk.go.id, maka dapat berkoordinasi dengan KPK.
“Jika nanti ada kendala dalam pengisiannya, termasuk saat menginput nomor identitasnya pada proses pendaftaran baru, maka dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK,” katanya.
Baca Juga : 23 Marinir Tertimpa Longsor di Cisarua, Empat Orang Ditemukan Meninggal
Sementara itu, dia mengatakan tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 35,52 persen per 31 Januari 2026.
“Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan, mengingat kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Diketahui, salah satu BUMN yang memiliki direksi WNA adalah PT Garuda Indonesia (Persero). WNA tersebut adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Balagopal Kunduvara, dan Direktur Transformasi Neil Raymond Mills.
Penunjukan mereka berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 15 Oktober 2025.
Adapun Balagoval Kunduvara terakhir menjabat sebagai Divisional Vice President Financial Services di Singapore Airlines tahun 2021-2025.
Sementara Neil Raymond terakhir menjabat sebagai Konsultan Penerbangan di NM Aviation Limited pada 2022-2025, dan Chief Procurement Officer and Head of Transformation di Scandinavian Airlines pada 2024-2025.(ran/sumber)














