PARINGIN, wasaka.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan melalui Panitia Khusus (Pansus) I menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menghimpun masukan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, Senin (19/1).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balangan, Syahbudin mengatakan bahwa RDPU ini menjadi ruang untuk mendengarkan pandangan dari pemerintah daerah hingga perwakilan masyarakat, sebelum pembahasan masuk ke tahap lanjutan.
Empat raperda yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi Raperda Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui bantuan pendidikan, Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Syahbudin menyebut, pembahasan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren berlangsung cukup dinamis.
Sejumlah perwakilan pesantren dari delapan kecamatan hadir dan menyampaikan masukan langsung dalam forum.
“Harapan kami, terkait dengan Raperda ini, kita tetap mengkaji, membenahi, kemudian menyesuaikan dengan regulasi dan aturan-aturan di atasnya agar penyelesaian Perda ini dapat berjalan maksimal,” ujar Syahbudin.
Baca Juga : Wabup Balangan: Pandangan Fraksi DPRD Perkuat Pembahasan Raperda 2026
Melalui RDPU tersebut, DPRD Balangan ingin memastikan setiap raperda yang dibahas benar-benar matang, sesuai aturan yang berlaku, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk dalam peningkatan kualitas SDM serta dukungan terhadap pendidikan keagamaan di Kabupaten Balangan.(adv/jaw)














