PARINGIN, wasaka.id – Sepinya pengunjung Pasar Paringin mendapat perhatian DPRD Kabupaten Balangan. Untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi pedagang, pemerintah daerah didorong membentuk satuan tugas (Satgas) yang secara khusus mengkaji kondisi dan fungsi pasar.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pedagang dan pemerintah daerah, Senin (21/9).
RDPU dipimpin Wakil Ketua I DPRD Balangan Muhammad Rizkan, didampingi Wakil Ketua II Saiful Arif. Rapat turut dihadiri sejumlah anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, pengurus pasar, serta perwakilan pedagang.
Dalam rapat tersebut, sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan kondisi Pasar Paringin turut dibahas. Salah satunya mengenai perbedaan fungsi dan ketentuan perdagangan antara Pasar Paringin dengan Pasar Modern Adaro.
Pedagang menyampaikan, Pasar Paringin tidak memperbolehkan penjualan sejumlah komoditas seperti ikan dan sayur. Sementara komoditas tersebut dapat dijual di Pasar Modern Adaro.
Persoalan lainnya berkaitan dengan parkir. Pasar Paringin memiliki titik parkir resmi yang dikenakan retribusi, sedangkan di Pasar Modern Adaro tidak diberlakukan retribusi parkir.
Baca Juga: Atasi Persoalan Pasar Paringin, DPRD Balangan Dorong Pembentukan Satgas
Perbedaan ketentuan tersebut dinilai perlu dikaji lebih lanjut agar fungsi masing-masing pasar dapat diperjelas dan tidak menimbulkan persoalan bagi para pedagang.
Wakil Ketua I DPRD Balangan, Muhammad Rizkan, mengatakan penyelesaian persoalan Pasar Paringin tidak dapat dilakukan secara cepat. Menurutnya, diperlukan tim khusus yang dapat menginventarisasi dan mengkaji berbagai persoalan secara menyeluruh.
“Seperti permasalahan BBM, kita bentuk satgas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Pasar Paringin,” ucap Rizkan.
Ia menjelaskan, Satgas nantinya diharapkan menjadi wadah untuk menginventarisasi persoalan yang disampaikan pedagang, mengkaji fungsi Pasar Paringin dan Pasar Modern Adaro, serta merumuskan langkah penyelesaian yang dapat dijalankan pemerintah daerah.
Baca Juga: Anggota DPRD Balangan Mendukung Pengelolaan Gedung Bulutangkis di Daerahnya Agar Lebih Maksimal
Pemerintah daerah pun akan membentuk Satgas untuk mengkaji sekaligus memperjelas fungsi kedua pasar tersebut.
Langkah tersebut diharapkan tidak berhenti pada tindak lanjut hasil RDPU, tetapi dapat menghasilkan solusi konkret terhadap persoalan yang selama ini dihadapi pedagang Pasar Paringin.
“Kita berharap dengan dibentuknya Satgas akan menghasilkan solusi yang dapat membantu pedagang di Pasar Paringin maupun Pasar Modern Adaro,” beber Rizkan.
Sementara itu, Kepala Baperida Balangan H Rakhmadi Yusni menyampaikan pemerintah daerah juga akan kembali menerapkan program Belanja Cil, yakni partisipasi ASN dalam mendukung UMKM lokal.
Bagi pedagang, tindak lanjut atas hasil RDPU menjadi hal yang dinantikan. Salah seorang pedagang Pasar Paringin, Rian, berharap aspirasi yang disampaikan segera direalisasikan.
“Hal yang kita sampaikan hari ini kalau bisa segera ditindaklanjuti, jangan sampai didengar saja dan berakhir di sini,” pungkasnya.(adv/jaw)
, wasaka.id – Sepinya pengunjung Pasar Paringin mendapat perhatian DPRD Kabupaten Balangan. Untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi pedagang, pemerintah daerah didorong membentuk satuan tugas (Satgas) yang secara khusus mengkaji kondisi dan fungsi pasar.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pedagang dan pemerintah daerah, Senin (21/9).
RDPU dipimpin Wakil Ketua I DPRD Balangan Muhammad Rizkan, didampingi Wakil Ketua II Saiful Arif. Rapat turut dihadiri sejumlah anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, pengurus pasar, serta perwakilan pedagang.
Dalam rapat tersebut, sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan kondisi Pasar Paringin turut dibahas. Salah satunya mengenai perbedaan fungsi dan ketentuan perdagangan antara Pasar Paringin dengan Pasar Modern Adaro.
Pedagang menyampaikan, Pasar Paringin tidak memperbolehkan penjualan sejumlah komoditas seperti ikan dan sayur. Sementara komoditas tersebut dapat dijual di Pasar Modern Adaro.
Persoalan lainnya berkaitan dengan parkir. Pasar Paringin memiliki titik parkir resmi yang dikenakan retribusi, sedangkan di Pasar Modern Adaro tidak diberlakukan retribusi parkir.
Perbedaan ketentuan tersebut dinilai perlu dikaji lebih lanjut agar fungsi masing-masing pasar dapat diperjelas dan tidak menimbulkan persoalan bagi para pedagang.
Wakil Ketua I DPRD Balangan, Muhammad Rizkan, mengatakan penyelesaian persoalan Pasar Paringin tidak dapat dilakukan secara cepat. Menurutnya, diperlukan tim khusus yang dapat menginventarisasi dan mengkaji berbagai persoalan secara menyeluruh.
“Seperti permasalahan BBM, kita bentuk satgas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Pasar Paringin,” ucap Rizkan.
Ia menjelaskan, Satgas nantinya diharapkan menjadi wadah untuk menginventarisasi persoalan yang disampaikan pedagang, mengkaji fungsi Pasar Paringin dan Pasar Modern Adaro, serta merumuskan langkah penyelesaian yang dapat dijalankan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah pun akan membentuk Satgas untuk mengkaji sekaligus memperjelas fungsi kedua pasar tersebut.
Langkah tersebut diharapkan tidak berhenti pada tindak lanjut hasil RDPU, tetapi dapat menghasilkan solusi konkret terhadap persoalan yang selama ini dihadapi pedagang Pasar Paringin.
“Kita berharap dengan dibentuknya Satgas akan menghasilkan solusi yang dapat membantu pedagang di Pasar Paringin maupun Pasar Modern Adaro,” beber Rizkan.
Sementara itu, Kepala Baperida Balangan H Rakhmadi Yusni menyampaikan pemerintah daerah juga akan kembali menerapkan program Belanja Cil, yakni partisipasi ASN dalam mendukung UMKM lokal.
Bagi pedagang, tindak lanjut atas hasil RDPU menjadi hal yang dinantikan. Salah seorang pedagang Pasar Paringin, Rian, berharap aspirasi yang disampaikan segera direalisasikan.
“Hal yang kita sampaikan hari ini kalau bisa segera ditindaklanjuti, jangan sampai didengar saja dan berakhir di sini,” pungkasnya.(adv/jaw)













