Home / Advertorial / Banjarmasin

Kamis, 13 November 2025 - 13:39 WIB

Pemko Banjarmasin Teken MoU Isbat Nikah dengan Kemenag dan Pengadilan Agama

Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan Isbat Nikah. (Foto: Istimewa)

Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan Isbat Nikah. (Foto: Istimewa)

BANJARMASIN, wasaka.id – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan Isbat Nikah, berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Banjarmasin, Rabu (12/11).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR bersama Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, Hj. Norhayati, dan Kepala Kemenag Kota Banjarmasin, H. Saipudin, disaksikan sejumlah Kepala SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Yamin menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terselenggaranya kerja sama tersebut, yang dinilai menjadi langkah penting dalam memberi kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.

“Atas nama Pemerintah Kota Banjarmasin, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Banjarmasin. Semoga kerja sama ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat kita, terutama mereka yang belum memiliki dokumen pernikahan sah secara hukum negara,” ujarnya.

Baca Juga : Yamin Lantik Eselon II, Fungsional, dan Kepala Sekolah, Dorong Kinerja dan Disiplin Aparatur

Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan dan hukum keluarga, sekaligus bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh warga memiliki hak dan status hukum yang jelas.

“Harapan kita, dengan adanya legalitas ini masyarakat lebih mudah mendapatkan dokumen kependudukan seperti KTP, akta kelahiran, maupun buku nikah. Ini juga menjadi langkah untuk memperkuat pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan, sesuai visi Banjarmasin Maju Sejahtera,” jelasnya.

Beliau juga mendorong agar kegiatan Isbat Nikah Terpadu dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Disdukcapil dan Kemenag, agar proses pendataan dan legalisasi dapat berjalan cepat dan tepat sasaran.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Banjarmasin, H. Saipudin, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara hukum negara, baik karena faktor administratif maupun keterbatasan di masa lalu.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin membantu masyarakat agar pernikahannya dapat dicatat secara resmi. Pengadilan Agama akan melakukan sidang isbat, dan setelah itu Kemenag akan menerbitkan buku nikah resmi. Buku nikah ini bukan pernikahan baru, tetapi pencatatan ulang agar memiliki kekuatan hukum,” ungkapnya.

Baca Juga : Wali Kota Yamin Himpun Apoteker Pastikan Akurasi Timbangan Sesuai Standar Kemetrologian

Ia menambahkan, pencatatan resmi ini juga berdampak pada akses layanan publik lainnya, seperti pengurusan akta kelahiran anak, Kartu Identitas Anak (KIA), maupun berbagai administrasi kependudukan lainnya.

Senada, Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, Hj. Norhayati, menuturkan bahwa pelaksanaan isbat nikah terpadu bertujuan memberikan legalitas hukum yang sah bagi pasangan suami istri yang belum tercatat, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Melalui isbat nikah, pasangan akan mendapatkan akta nikah dan pembaruan data kependudukan. Dengan begitu, status hukum mereka jelas, dan hak-hak administratif seperti status anak dan data kependudukan lainnya dapat disesuaikan,” tuturnya.

Beliau berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut dan menjadi bentuk nyata sinergi antar instansi dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Banjarmasin.(adv/mey)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua TP PKK Tanah Bumbu Buka Pasar Murah Ramadan di Kecamatan Simpang Empat

Banjarmasin

Breaking News: Aula Rektorat ULM Banjarmasin Terbakar, Berkas Akademik Ludes

Advertorial

Sambut Paskah, PLN Tebar Sukacita Dukung Pendidikan Puluhan Anak Panti Asuhan Palangkaraya

Advertorial

Peringati Hari Anak Nasional 2025 drg Elyana Dorong Anak tumbuh Sehat dan Makan Bergizi

Advertorial

Pemkab Kotabaru Lakukan Pemancangan Tiang Pengembangan Kawasan Wisata Siring Laut

Advertorial

BKMT Kotabaru Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Advertorial

Seniman Lukis Kotabaru Ramaikan Festival Akrab 2024

Advertorial

Pemkab Tanah Bumbu Apresiasi Kreativitas Siswa Al Fath Batulicin