Home / Kotabaru / News

Selasa, 25 Juli 2023 - 18:19 WIB

Peran Gakkumdu Diharapkan Mengoptimalisasi Pelanggaran Pemilu

Rapart finalisasi Sentra Gakkumdu dalam rangka optimalisasi pelanggaran Pemilu 2024. (Foto : Istimewa)

Rapart finalisasi Sentra Gakkumdu dalam rangka optimalisasi pelanggaran Pemilu 2024. (Foto : Istimewa)

KOTABARU, wasaka.id – Bawaslu Kotabaru melaksanakan rapat fasilitasi sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumundu) guna menguatkan koordinasi dan menyamakan persepsi dalam tahapan pemuktahiran data pemilihan dan penyusunan daftar pemilihan tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Surya, Selasa (25/7).

Rapat Sentra Gakkumdu ini merupakan bagian dari langkah-langkah pencengahan agar dapat meminimalisir tindak pidana dan atau pelanggaran pelaksanaan Pemilu di 2024 mendatang.

Adapun dalam laporan pelaksana kegiatan, Muhammad Indra menyampaikan, tujuan dari kegiatan ini untuk penanganan pelanggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024.

“Tujuan kegiatan fasilitasi Sentra Gakkumdu ini yaitu penguatan peran serta masyarakat dan fungsi Sentra Gakkumdu dalam mengoptimalisasikan pelanggaraan tindak pidana Pemilu Tahun 2024,” ungkap Muhammad Indra.

Kegiatan ini juga diikuti 65 orang yang terdiri dari pimpinan atau perwakilan partai politik Kotabaru, instansi, organisasi, perguruan tinggi dan Tim Gakkumdu Kotabaru.

Sementara itu, dalam arahan Ketua Bawaslu Kotabaru, Mohamamd Erfan saat membuka kegiatan ini berharap dapat bermanfaat dan semua alat peraga kampaye dapat dipasang atau sesuai dengan peraturan yang ada.

“Berharap dari peserta seluruh yang hadir untuk saling sharing dan berdiskusi terkait materi serta berharap dengan adanya pertemuan hari ini terutama dari Satpol-PP dapat menuntaskan alat paraga kampanye sesuai aturan dan tata cara alat peraga kampanye pemilu tahun 2024,” jelas Ketua Bawaslu Kotabaru.

Kegiata ini juga diisi dengan diskusi dengan narasumber dari KBO Satreskrim Polres Kotabaru yang menyamapiakan peran serta penegak hukum terpadu dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Selain itu, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kotabaru menyampaikan materi tentang praktik politik uang dalam Pemilu serta peran Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana pemilu 2024 melalui Gakkumdu sedangkan dari Bawaslu Kotabaru menyampaikan tentang aturan dan tata cara pemasangan alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi pemilu tahun 2024.(rud)

Share :

Baca Juga

Banjarmasin

Peringatan Hari Lahir Pancasila, Bang Hasnur Ajak Mastarakat Terapkan Nilai Pemersatu Bangsa

Advertorial

12 Mahasiswa Terima Bantuan Bidang Pendidikan Tahun 2023 dari Baznas Kotabaru

Advertorial

Ketua DPRD Ahsani Fauzan Sampaikan Ucapan Idul Fitri yang Penuh Kehangatan
Kunjungan dan ramah tamah antara Pemkab Kotabaru dan Danrem 101/Antasari dalam rangka peningkatan stabilitas dan keamanan. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Danrem 101/Antasari Jalin Kerjasa Peningkatan Stabilitas Bersama Pemkab Kotabaru

Advertorial

Bupati Kotabaru kembali Menorehkan Kilau Prestasi
Memperingati Hari Pers Nasional, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan menggelar Mini Course Jurnalistik. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Perkuat Komunikasi Publik, PLN Gelar Mini Course Jurnalistik di Banjarbaru

Banjarmasin

Supian HK Kembali Diusulkan Jadi Ketua DPRD Kalsel 2024-2029

Advertorial

Bupati Zairullah Hadiri Panen Raya Padi di Desa Manurung Kusan Tengah