Home / Kotabaru / News

Selasa, 25 Juli 2023 - 18:19 WIB

Peran Gakkumdu Diharapkan Mengoptimalisasi Pelanggaran Pemilu

Rapart finalisasi Sentra Gakkumdu dalam rangka optimalisasi pelanggaran Pemilu 2024. (Foto : Istimewa)

Rapart finalisasi Sentra Gakkumdu dalam rangka optimalisasi pelanggaran Pemilu 2024. (Foto : Istimewa)

KOTABARU, wasaka.id – Bawaslu Kotabaru melaksanakan rapat fasilitasi sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumundu) guna menguatkan koordinasi dan menyamakan persepsi dalam tahapan pemuktahiran data pemilihan dan penyusunan daftar pemilihan tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Surya, Selasa (25/7).

Rapat Sentra Gakkumdu ini merupakan bagian dari langkah-langkah pencengahan agar dapat meminimalisir tindak pidana dan atau pelanggaran pelaksanaan Pemilu di 2024 mendatang.

Adapun dalam laporan pelaksana kegiatan, Muhammad Indra menyampaikan, tujuan dari kegiatan ini untuk penanganan pelanggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024.

“Tujuan kegiatan fasilitasi Sentra Gakkumdu ini yaitu penguatan peran serta masyarakat dan fungsi Sentra Gakkumdu dalam mengoptimalisasikan pelanggaraan tindak pidana Pemilu Tahun 2024,” ungkap Muhammad Indra.

Kegiatan ini juga diikuti 65 orang yang terdiri dari pimpinan atau perwakilan partai politik Kotabaru, instansi, organisasi, perguruan tinggi dan Tim Gakkumdu Kotabaru.

Sementara itu, dalam arahan Ketua Bawaslu Kotabaru, Mohamamd Erfan saat membuka kegiatan ini berharap dapat bermanfaat dan semua alat peraga kampaye dapat dipasang atau sesuai dengan peraturan yang ada.

“Berharap dari peserta seluruh yang hadir untuk saling sharing dan berdiskusi terkait materi serta berharap dengan adanya pertemuan hari ini terutama dari Satpol-PP dapat menuntaskan alat paraga kampanye sesuai aturan dan tata cara alat peraga kampanye pemilu tahun 2024,” jelas Ketua Bawaslu Kotabaru.

Kegiata ini juga diisi dengan diskusi dengan narasumber dari KBO Satreskrim Polres Kotabaru yang menyamapiakan peran serta penegak hukum terpadu dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Selain itu, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kotabaru menyampaikan materi tentang praktik politik uang dalam Pemilu serta peran Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana pemilu 2024 melalui Gakkumdu sedangkan dari Bawaslu Kotabaru menyampaikan tentang aturan dan tata cara pemasangan alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi pemilu tahun 2024.(rud)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ribuan Pejuang Kelistrikan PLN Berhasil Kawal Gaung Takbir Idul Fitri 1445 H di Kalimantan

Banjarmasin

Hasnuryadi Sulaiman Gelar Syukuran Lancarnya Pilkada dan Doa untuk Barito Putera

Advertorial

Hasil Seleksi PPPK Tahap Satu, Hanya 229 Formasi

Advertorial

Kepala BPS se Kalsel Kunjungi Kotabaru dan Melihat Pesona Desa Tirawan

Berita Terkini

Wagub Kalsel Resmikan Kalsel Park Tahura Sultan Adam Mandiangin

Advertorial

Gardening Class, TK-KB Syiona School Tanah Bumbu kunjungan ke Kebun Wisata Bumdesa Kenari Berkah

Advertorial

Bupati Kotabaru Jadi Irup Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI 2024

Advertorial

Andi Rudi Latif Hadiri Festival Sepak Bola Piala Paman Birin Gubernur Cup II 2023