Home / Kotabaru / News

Selasa, 25 Juli 2023 - 18:19 WIB

Peran Gakkumdu Diharapkan Mengoptimalisasi Pelanggaran Pemilu

Rapart finalisasi Sentra Gakkumdu dalam rangka optimalisasi pelanggaran Pemilu 2024. (Foto : Istimewa)

Rapart finalisasi Sentra Gakkumdu dalam rangka optimalisasi pelanggaran Pemilu 2024. (Foto : Istimewa)

KOTABARU, wasaka.id – Bawaslu Kotabaru melaksanakan rapat fasilitasi sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumundu) guna menguatkan koordinasi dan menyamakan persepsi dalam tahapan pemuktahiran data pemilihan dan penyusunan daftar pemilihan tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Surya, Selasa (25/7).

Rapat Sentra Gakkumdu ini merupakan bagian dari langkah-langkah pencengahan agar dapat meminimalisir tindak pidana dan atau pelanggaran pelaksanaan Pemilu di 2024 mendatang.

Adapun dalam laporan pelaksana kegiatan, Muhammad Indra menyampaikan, tujuan dari kegiatan ini untuk penanganan pelanggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024.

“Tujuan kegiatan fasilitasi Sentra Gakkumdu ini yaitu penguatan peran serta masyarakat dan fungsi Sentra Gakkumdu dalam mengoptimalisasikan pelanggaraan tindak pidana Pemilu Tahun 2024,” ungkap Muhammad Indra.

Kegiatan ini juga diikuti 65 orang yang terdiri dari pimpinan atau perwakilan partai politik Kotabaru, instansi, organisasi, perguruan tinggi dan Tim Gakkumdu Kotabaru.

Sementara itu, dalam arahan Ketua Bawaslu Kotabaru, Mohamamd Erfan saat membuka kegiatan ini berharap dapat bermanfaat dan semua alat peraga kampaye dapat dipasang atau sesuai dengan peraturan yang ada.

“Berharap dari peserta seluruh yang hadir untuk saling sharing dan berdiskusi terkait materi serta berharap dengan adanya pertemuan hari ini terutama dari Satpol-PP dapat menuntaskan alat paraga kampanye sesuai aturan dan tata cara alat peraga kampanye pemilu tahun 2024,” jelas Ketua Bawaslu Kotabaru.

Kegiata ini juga diisi dengan diskusi dengan narasumber dari KBO Satreskrim Polres Kotabaru yang menyamapiakan peran serta penegak hukum terpadu dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Selain itu, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kotabaru menyampaikan materi tentang praktik politik uang dalam Pemilu serta peran Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana pemilu 2024 melalui Gakkumdu sedangkan dari Bawaslu Kotabaru menyampaikan tentang aturan dan tata cara pemasangan alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi pemilu tahun 2024.(rud)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Gelar Apel Siaga Nataru, PLN Siap Pasok Listrik Andal dan Petugas yang Siaga Layani Pelanggan

Advertorial

FGD ke-2, Pemkab Tanah Bumbu Ekspose Kajian Resiko Bencana Lima Tahun Kedepan

Advertorial

Perkuat Peran Tangguh Perempuan, Srikandi PLN Dukung UMKM Adat Sasirangan di Kalimantan Selatan
Kelompok remaja yang diamankan Polresta Banjarmasin usai kedapatan pesta miras oplosan di Jalan Dharma Praja Kecamatan Banjarmasin Timur. (Foto : Istimewa)

Banjarmasin

Pesta Miras Oplosan, Kelompok Remaja Digiring ke Mapolresta Banjarmasin

Advertorial

Anggota DPRD Balangan Apresiasi Inisiatif Pasar Lokal Oleh PEKKA di Desa Riwa
Kunjungan dan ramah tamah antara Pemkab Kotabaru dan Danrem 101/Antasari dalam rangka peningkatan stabilitas dan keamanan. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Danrem 101/Antasari Jalin Kerjasa Peningkatan Stabilitas Bersama Pemkab Kotabaru

Berita Terkini

Simak Poin-Poin Penting Pidato Kenegaraan Jokowi di Sidang Tahunan MPR 2023

Advertorial

Alden Putra Emas Kotabaru Raih Lima Medali Dalam Kejurnas Taekwondo di Tangerang Banten