Home / Kotabaru / News

Selasa, 25 Juli 2023 - 18:19 WIB

Peran Gakkumdu Diharapkan Mengoptimalisasi Pelanggaran Pemilu

Rapart finalisasi Sentra Gakkumdu dalam rangka optimalisasi pelanggaran Pemilu 2024. (Foto : Istimewa)

Rapart finalisasi Sentra Gakkumdu dalam rangka optimalisasi pelanggaran Pemilu 2024. (Foto : Istimewa)

KOTABARU, wasaka.id – Bawaslu Kotabaru melaksanakan rapat fasilitasi sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumundu) guna menguatkan koordinasi dan menyamakan persepsi dalam tahapan pemuktahiran data pemilihan dan penyusunan daftar pemilihan tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Surya, Selasa (25/7).

Rapat Sentra Gakkumdu ini merupakan bagian dari langkah-langkah pencengahan agar dapat meminimalisir tindak pidana dan atau pelanggaran pelaksanaan Pemilu di 2024 mendatang.

Adapun dalam laporan pelaksana kegiatan, Muhammad Indra menyampaikan, tujuan dari kegiatan ini untuk penanganan pelanggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024.

“Tujuan kegiatan fasilitasi Sentra Gakkumdu ini yaitu penguatan peran serta masyarakat dan fungsi Sentra Gakkumdu dalam mengoptimalisasikan pelanggaraan tindak pidana Pemilu Tahun 2024,” ungkap Muhammad Indra.

Kegiatan ini juga diikuti 65 orang yang terdiri dari pimpinan atau perwakilan partai politik Kotabaru, instansi, organisasi, perguruan tinggi dan Tim Gakkumdu Kotabaru.

Sementara itu, dalam arahan Ketua Bawaslu Kotabaru, Mohamamd Erfan saat membuka kegiatan ini berharap dapat bermanfaat dan semua alat peraga kampaye dapat dipasang atau sesuai dengan peraturan yang ada.

“Berharap dari peserta seluruh yang hadir untuk saling sharing dan berdiskusi terkait materi serta berharap dengan adanya pertemuan hari ini terutama dari Satpol-PP dapat menuntaskan alat paraga kampanye sesuai aturan dan tata cara alat peraga kampanye pemilu tahun 2024,” jelas Ketua Bawaslu Kotabaru.

Kegiata ini juga diisi dengan diskusi dengan narasumber dari KBO Satreskrim Polres Kotabaru yang menyamapiakan peran serta penegak hukum terpadu dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Selain itu, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kotabaru menyampaikan materi tentang praktik politik uang dalam Pemilu serta peran Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana pemilu 2024 melalui Gakkumdu sedangkan dari Bawaslu Kotabaru menyampaikan tentang aturan dan tata cara pemasangan alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi pemilu tahun 2024.(rud)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bang Arul Jadi Magnet Kemeriahan Turnamen Bola Volly Tanete Cup 2024

Advertorial

BPBD Tanah Bumbu Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang

Advertorial

Bupati Kotabaru Apresiasi Expo Saijaan Manjulang 2024

Advertorial

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Pengusulan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Banjarmasin

Golkar Kalsel Serahkan SK B1KWK ke Bacalon Kepala Daerah se-Kalsel

Advertorial

Hasanuddin Pimpin Rapat Peripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2022

Advertorial

Hadiri HUT Bhayangkara Ke-78, Ketua DPRD Balangan: Polri Semakin Jaya dan Profesional

Banjarmasin

Nobatkan Putra Putri Sasirangan 2024, Muda Mudi Banjarmasin Kian Bangga Budaya Lokal