KOTABARU, wasaka.id – Tak jarang diperbincangkan di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kotabaru. Perbincangan itu terkait besaran gaji yangditerima lebih kecil dibanding tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Perbedaan besaran gaji, untuk PPPK paruh waktu hanya menerima kisaran Rp2 juta sampai Rp2,5 juta sesuai tingkat jabatan. Sementara PJLP menerima dengan kisaran Rp3 juta sampai Rp3,7 juta per bulan sesuai tingkat jabatan.
Perbedaan soal besaran gaji ini memicu kecemburuan. Sementara beban tugas lebih banyak, tidak seperti sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Jadi (PPPK) ini cuman menang di status aja. Beban tugas bertambah, gaji tidak naik,” keluh salah seorang PPPK Paruh Waktu, Selasa kemarin (27/01/2026).
Baca Juga : Selaraskan dengan Visi Misi Daerah, Disparpora Kotabaru Bahas Soal Strategi Pelayanan Kepemudaan Tahun 2026
Sebagai PPPK paruh waktu, jelas sangat kecewa. Selain gaji kecil diterima per bulan juga dipotong degan kisaran Rp40 ribu untuk angsuran BPJS Kesehatan.
“Sudah gaji sedikit dipotong lagi Rp40 ribu,” bebernya dengan nada kecewa.
Terkait hal ini, Kepala BKPSDM Kotabaru Anang Muhammad Zen dikonfirmasi, mengakui gaji diterima PPPK paruh waktu kisaran Rp2 sampai Rp2,5 juta.
Menurut Zen, gaji yang diterima sama dengan besaran sebelum mereka menjadi PPPK paruh waktu. Zen beralasan karena penggajian menyesuaikan keuangan daerah.
Mengenai gaji PJLP, Zen juga membenarkan, besaran diterima kisaran Rp3 juta sampai Rp3,7 juta per bulan.
Nominal ini, singgung Zen, hampir mendekati besaran UMK (Upah Minimum Kabupaten) Kotabaru yakni Rp 3,9 juta.(adv/rez)














