PARINGIN, wasaka.id – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, menerapkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai upaya mempercepat dan mempermudah akses masyarakat terhadap informasi dan dokumentasi hukum yang lengkap dan akurat.
Sekretaris DPRD Balangan, H Tamrin, menyampaikan bahwa selama ini penyelenggaraan dokumentasi dan informasi hukum dinilai belum berjalan optimal. Hal ini terlihat dari belum tersedianya sarana pencarian dan penemuan kembali produk hukum yang dihasilkan DPRD.
“Produk hukum DPRD harus dikelola dan disebarluaskan dengan baik agar diketahui masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan wadah seperti JDIH untuk menyampaikan informasi hukum, khususnya terkait proses pembahasan Raperda hingga menjadi Perda,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa DPRD memiliki berbagai produk hukum seperti Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD, Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, hingga Persetujuan Bersama DPRD, yang berbeda dengan produk hukum Pemerintah Daerah.
Inovator JDIH, Miliyanti, menambahkan bahwa solusi atas permasalahan dokumentasi ini adalah dengan membangun sistem berbasis website yang terhubung dengan JDIH Nasional.
Sebelumnya, akses terhadap dokumen hukum hanya dapat dilakukan secara manual di Sub Bagian Kajian Perundang-undangan dan terbatas pada jam kerja.
“Dokumen lama juga banyak yang kurang terjaga karena keterbatasan fasilitas penyimpanan. Kini, melalui JDIH berbasis website, semua informasi hukum DPRD dapat diakses kapan saja dan di mana saja,” jelas Miliyanti.
JDIH DPRD Balangan menyediakan berbagai dokumen hukum secara lengkap dan spesifik, termasuk dokumentasi proses pembentukan Perda.
Pada tahun lalu, pengembangan difokuskan pada pengaktifan fitur berita, yang menampilkan informasi dan dokumentasi rapat Bapemperda dan Pansus.
“Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan ikut mengawasi proses penyusunan Raperda hingga ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya.(adv/jaw)














