Home / Advertorial / DPRD Balangan

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:04 WIB

Sekretariat DPRD Balangan Terapkan Inovasi JDIH Permudah Akses Produk Hukum, Sekretaris DPRD Balangan: Produk Hukum DPRD Harus Dikelola

PARINGIN, wasaka.id – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, menerapkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai upaya mempercepat dan mempermudah akses masyarakat terhadap informasi dan dokumentasi hukum yang lengkap dan akurat.

Sekretaris DPRD Balangan, H Tamrin, menyampaikan bahwa selama ini penyelenggaraan dokumentasi dan informasi hukum dinilai belum berjalan optimal. Hal ini terlihat dari belum tersedianya sarana pencarian dan penemuan kembali produk hukum yang dihasilkan DPRD.

“Produk hukum DPRD harus dikelola dan disebarluaskan dengan baik agar diketahui masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan wadah seperti JDIH untuk menyampaikan informasi hukum, khususnya terkait proses pembahasan Raperda hingga menjadi Perda,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa DPRD memiliki berbagai produk hukum seperti Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD, Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, hingga Persetujuan Bersama DPRD, yang berbeda dengan produk hukum Pemerintah Daerah.

Inovator JDIH, Miliyanti, menambahkan bahwa solusi atas permasalahan dokumentasi ini adalah dengan membangun sistem berbasis website yang terhubung dengan JDIH Nasional.

Sebelumnya, akses terhadap dokumen hukum hanya dapat dilakukan secara manual di Sub Bagian Kajian Perundang-undangan dan terbatas pada jam kerja.

“Dokumen lama juga banyak yang kurang terjaga karena keterbatasan fasilitas penyimpanan. Kini, melalui JDIH berbasis website, semua informasi hukum DPRD dapat diakses kapan saja dan di mana saja,” jelas Miliyanti.

JDIH DPRD Balangan menyediakan berbagai dokumen hukum secara lengkap dan spesifik, termasuk dokumentasi proses pembentukan Perda.

Pada tahun lalu, pengembangan difokuskan pada pengaktifan fitur berita, yang menampilkan informasi dan dokumentasi rapat Bapemperda dan Pansus.

“Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan ikut mengawasi proses penyusunan Raperda hingga ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya.(adv/jaw)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pimpin Apel, Bupati Kotabaru Ingatkan ASN Disiplin Dalam Bekerja

Advertorial

Dinas PUPR Kotabaru Gelar Pelatihan dan Uji SKK

Advertorial

Pemkab Tanah Bumbu Hadiri IWWEF 2025

Advertorial

Pemkab Batola Gelar Rakor Bersama BPN dan Notaris Tingkatkan PAD dari BPHTB

Advertorial

Program RBI Sejalan dengan Visi Bupati Batola Mengurangi Angka Kekerasan Bagi Anak dan Perempuan

Advertorial

Baznas Tanbu Serahkan Modal Usaha dan Mesin Cuci untuk Korban Kebakaran di Mantewe

Advertorial

Apresiasi Bupati Andi Rudi Latif untuk Podcast “Ruang Perpus”: Inovasi Cerdas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Advertorial

Pemkab Kotabaru Tutup Hubfest 2025, Artis Ibu Kota Hibur Masyarakat Kotabaru