Home / Berita Terkini / Nasional / News

Kamis, 2 April 2026 - 10:29 WIB

Swasta-BUMN Diminta Ikut WFH, Tanpa Potong Gaji dan Cuti Karyawan

JAKARTA, wasaka.id – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengumumkan imbauan work from home (WFH) bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). WFH ini diminta tidak memotong jatah cuti tahunan maupun gaji karyawan.

Yassierli meminta perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD mengikuti imbauan tersebut. Dia juga meminta pelaksanaan WFH tidak memotong hak-hak karyawan.

“Dihimbau untuk satu, menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh, selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan,” ucap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

“Dengan ketentuan, A. Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, B. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” tegas dia.

Yassierli juga meminta para pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaannya sesuai dengan kewajibannya. Dia juga meminta perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan, agar tetap terjaga.

Informasi, pelaksanaan WFH bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD mulai berlaku sejak 1 April 2026. Penentuan teknis termasuk hari pelaksanaaan dikembalikan ke perusahaan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan imbauan work from home (WFH) bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Teknis pelaksnaaan WFH dikembalikan ke perusahaan.

Dia mengumumkan hal tersebut setelah berdiskusi dengan perwakilan pengusaha maupun serikat pekerja. Adapun, imbauan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M6HK04/III-2026 yang diterbitkan 1 April 2026.

SE Menaker itu mengatur tentang Work From Home, Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional.

“Sehubungan dengan hal tersebut, para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD), diiimbau untuk: satu, menerapkan Work From Home (WFH), bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan,” tutur Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga : WFH ASN Berlaku Mulai April 2026, Swasta Diimbau Ikuti

Dia mengatakan, penerapan WFH buat swasta hingga BUMN ini turut berlaku mulai 1 April 2026. Adapun, sifatnya adalah imbauan atau anjuran, serta bukan merupakan keharusan.

Berbeda dengan WFH ASN yang berjalan di hari Jumat setiap pekannya, Yassierli menyerahkan penetapan harinya kepada perusahaan dan pekerja. Namun, dia juga mengajak agar pelaksanaan WFH swasta-BUMN ini bisa sejalan dengan kebijakan serupa di ASN.

“Untuk pekerjaan swasta sifatnya itu hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari maka kemudian ketika kita ingin inline dengan teman-teman ASN itu pilihannya itu bisa hari Jumat. Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik ke-khasan masing-masing,” jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan WFH bagi pekerja swasta akan diatur melalui Surat Edaran (SE) Menaker.

“Penerapan Work From Home (WFH) bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” ungkapnya.

“Pengaturan melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” imbuh Airlangga.(ran/sumber)

Sumber: liputan6.com

Share :

Baca Juga

Banjarmasin

KPPG Kalsel Tingkatkan Koordinasi dan Konsolidasi Menuju Kemenangan di Pilkada 2024

Banjarmasin

Wagub Kalsel Ajak Masyarakat Maknai Ramadan sebagai Momentum Silaturahmi

Berita Terkini

PON Aceh-Sumut 2024 Resmi Ditutup, Jawa Barat Juara Umum

Advertorial

Airlangga Hartarto Ingatkan Kepala Daerah Soal Target Pertumbuhan Ekonomi 8%, Begini Tanggapan Bupati Tanbu
Anggota DPRD Balangan, Syamsudinor melaksanakan reses di Desa Sungai Katapi Kecamatan Paringin untuk menyerap aspirasi masyarakat. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Syamsudinor Berjuang untuk Kesejahteraan Masyarakat

Advertorial

Anggota DPRD Kabupaten Balangan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Berita Terkini

Shin Tae-yong Jamin Timnas Indonesia Bakal Kerja Keras Hadapi Filipina

Advertorial

Linda Wati Mencatat Sejarah Ketua DPRD Perempuan Pertama di Balangan