Home / Berita Terkini / Nasional / News

Kamis, 2 April 2026 - 10:29 WIB

Swasta-BUMN Diminta Ikut WFH, Tanpa Potong Gaji dan Cuti Karyawan

JAKARTA, wasaka.id – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengumumkan imbauan work from home (WFH) bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). WFH ini diminta tidak memotong jatah cuti tahunan maupun gaji karyawan.

Yassierli meminta perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD mengikuti imbauan tersebut. Dia juga meminta pelaksanaan WFH tidak memotong hak-hak karyawan.

“Dihimbau untuk satu, menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh, selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan,” ucap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

“Dengan ketentuan, A. Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, B. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” tegas dia.

Yassierli juga meminta para pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaannya sesuai dengan kewajibannya. Dia juga meminta perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan, agar tetap terjaga.

Informasi, pelaksanaan WFH bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD mulai berlaku sejak 1 April 2026. Penentuan teknis termasuk hari pelaksanaaan dikembalikan ke perusahaan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan imbauan work from home (WFH) bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Teknis pelaksnaaan WFH dikembalikan ke perusahaan.

Dia mengumumkan hal tersebut setelah berdiskusi dengan perwakilan pengusaha maupun serikat pekerja. Adapun, imbauan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M6HK04/III-2026 yang diterbitkan 1 April 2026.

SE Menaker itu mengatur tentang Work From Home, Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional.

“Sehubungan dengan hal tersebut, para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD), diiimbau untuk: satu, menerapkan Work From Home (WFH), bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan,” tutur Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga : WFH ASN Berlaku Mulai April 2026, Swasta Diimbau Ikuti

Dia mengatakan, penerapan WFH buat swasta hingga BUMN ini turut berlaku mulai 1 April 2026. Adapun, sifatnya adalah imbauan atau anjuran, serta bukan merupakan keharusan.

Berbeda dengan WFH ASN yang berjalan di hari Jumat setiap pekannya, Yassierli menyerahkan penetapan harinya kepada perusahaan dan pekerja. Namun, dia juga mengajak agar pelaksanaan WFH swasta-BUMN ini bisa sejalan dengan kebijakan serupa di ASN.

“Untuk pekerjaan swasta sifatnya itu hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari maka kemudian ketika kita ingin inline dengan teman-teman ASN itu pilihannya itu bisa hari Jumat. Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik ke-khasan masing-masing,” jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan WFH bagi pekerja swasta akan diatur melalui Surat Edaran (SE) Menaker.

“Penerapan Work From Home (WFH) bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” ungkapnya.

“Pengaturan melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” imbuh Airlangga.(ran/sumber)

Sumber: liputan6.com

Share :

Baca Juga

Advertorial

Road Show Forum Kerukunan Umat Beragama Kecamatan Kuranji

Advertorial

Pertama di Kalimantan Barat, Kolaborasi PLN dan Pemkot Singkawang Berhasil Ubah Sampah Jadi Listrik

Banjarmasin

Haul ke-219 Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Hasnur Group Berikan Dukungan

Banjarmasin

Pastikan Keandalan Pembangkit Jelang Natal dan Tahun Baru 2025 PLN Indonesia Power UBP Barito Lakukan Pemeliharaan

Banjarmasin

Gelar Rakor Dana Kampanye, KPU Banjarmasin Sentil Pasangan Calon Belum Serahkan RKDK

News

PLN Berikan Diskon Jutaan Rupiah untuk Pemilik Mobil Listrik yang Pasang Home Charging

Advertorial

Sekwan DPRD Balangan Apresiasi Kegiatan Pengobatan Tradisional

Barito Putera

Derbi Papadaan, Barito Putera Siap Raih Hasil Positif di Kandang Borneo FC