Home / Nasional / News

Rabu, 1 April 2026 - 08:43 WIB

WFH ASN Berlaku Mulai April 2026, Swasta Diimbau Ikuti

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, wasaka.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pemerintah menetapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional yaitu setiap hari Jumat

Airlangga menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah adaptif dalam menghadapi dinamika global sekaligus mendorong sistem kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.

“Penerapan work from home bagi ASN, aparatur sipil negara, di instansi pusat dan daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran dari Menpan RB dan SE Mendagri,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers, Selasa (31/3).

Selain penerapan WFH, pemerintah juga mendorong efisiensi mobilitas ASN, antara lain melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, pengurangan perjalanan dinas dalam dan luar negeri, serta peningkatan penggunaan transportasi publik.

Kebijakan serupa juga diarahkan untuk sektor swasta. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mengatur implementasi WFH dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha, termasuk efisiensi energi di tempat kerja.

“Penerapan work from home bagi sektor swasta, ini yang diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” jelasnya.

Namun demikian, Airlangga menegaskan terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap harus beroperasi secara langsung dari kantor maupun lapangan.

“Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan, sekali lagi sektor yang dikecualikan dari WFH, dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” ungkapnya.

Adapun untuk sektor pendidikan dasar hingga menengah tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan kegiatan. Sementara pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, akan menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing institusi.

Kebijakan WFH ini akan mulai berlaku pada 1 April dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Pemerintah juga memperkirakan kebijakan ini dapat memberikan penghematan signifikan, baik bagi anggaran negara maupun konsumsi energi masyarakat, seiring dengan dorongan efisiensi dan transformasi budaya kerja nasional.(ran/sumber)

Sumber: liputan6.com

Share :

Baca Juga

Banjarmasin

Srikandi Pemuda Pancasila Kalsel Makin Solid Dukung Paslon Cagub dan Cawagub Kalsel Muhidin-Hasnur

News

Gunakan Pakaian Tema Pejuang, Ketua DPRD Kalsel Ikuti Kirap Kemerdekaan

Berita Terkini

Building Community: Telkom Perkuat Kolaborasi Digital di Sektor Kesehatan Tanah Laut

News

Macet Total 22 Jam di Jambi, Sopir Mengeluh Ikan Mati dan Merugi

Banjarmasin

Kemeriahan Gemerlap Karnaval Nusantara di Harjad ke 498 Kota Banjarmasin, Tutup Rangkaian Kongres VI JKPI

Barito Putera

Muhidin – Hasnur Tunjukan Rasa Nasionalisme, Nobar Timnas Indonesia Jadi Pemersatu

Advertorial

Wujudkan Smart City di IKN, PLN Siapkan Jaringan Listrik Terintegrasi Layanan Teknologi Digital

Berita Terkini

Resmi! PSSI Umumkan Shin Tae-yong tak Lagi Melatih Timnas Indonesia