Home / Bisnis / Nasional / News

Sabtu, 1 November 2025 - 08:48 WIB

Tarif Listrik 1 November 2025, Pemerintah Pastikan Tak Naik, Ini Daftar Lengkap untuk Rumah Tangga, Subsidi, dan Bisnis!

Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik per 1 November 2025 tetap tidak mengalami kenaikan bagi seluruh pelanggan non-subsidi. (Foto: Istimewa)

Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik per 1 November 2025 tetap tidak mengalami kenaikan bagi seluruh pelanggan non-subsidi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, wasaka.id – Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik per 1 November 2025 tetap tidak mengalami kenaikan bagi seluruh pelanggan non-subsidi. Keputusan ini menjadi angin segar di tengah tekanan ekonomi global dan naiknya harga energi dunia.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa tarif triwulan IV (Oktober–Desember 2025) sama seperti tarif triwulan I (Januari–Maret 2025).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif hingga akhir tahun, kami ingin menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat,” ujar Tri dalam keterangan resmi, Senin (29/9/2025).

Tri juga memastikan bahwa pelanggan bersubsidi, seperti rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta pelaku UMKM, tetap mendapat subsidi listrik penuh tanpa perubahan tarif.

Baca Juga: PLN untuk Rakyat: Sosialisasi Jarak Aman Listrik Jangkau Pelosok Kalimantan Tengah

Sedangkan, penyesuaian tarif listrik (Tariff Adjustment) diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 dan dihitung setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro:

kurs rupiah,
Indonesian Crude Price (ICP),
inflasi, dan
Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Meski secara makro ekonomi seharusnya tarif naik, pemerintah menahan kenaikan demi menjaga daya beli masyarakat.

💡 Rincian Tarif Listrik per 1 November 2025
🔹 Pelanggan Rumah Tangga

R-1/TR 900 VA–RTM: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR,TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan Bisnis

B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
B-3/TM,TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Pelanggan Pelayanan Sosial

S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
S-2/TM >200 kVA: Rp 925 per kWh

Pelanggan Subsidi Rumah Tangga

R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh

Stabilitas Energi Jadi Fokus

Keputusan menahan tarif listrik ini disebut sebagai strategi pemerintah menjaga daya saing ekonomi nasional, terutama di sektor rumah tangga dan industri kecil.

“Langkah ini sekaligus bentuk kehadiran negara agar masyarakat tetap bisa menikmati listrik yang terjangkau di tengah ketidakpastian ekonomi global,” tambah Tri.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat menghemat penggunaan listrik, terutama pada jam beban puncak malam hari.(ran/sumber)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dukung Pelestarian Budaya dan Pembangunan Berkelanjutan, PLN Luncurkan Program TJSL UMKM Rumah Adat Songket Mempawah

Berita Terkini

Warga Desa Semangat Dalam Ingin Pelayanan Publik di Batola Dipermudah

Berita Terkini

Prabowo Pamer Tiket Pesawat hingga Biaya Haji Turun dalam 100 Hari Kerja Kabinet

Advertorial

BKKBN Kalsel Gelar Pelatihan Teknis TPPS di Kotabaru

Advertorial

Kotabaru Gelar Gerakan Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

Advertorial

Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, Seluruh Gardu Induk Beroperasi Normal, Kini PLN Lanjutkan Pemulihan Distribusi Hingga ke Masyarakat
Safari Jumat Bupati Kotabaru bersama jajaran di Mesjid As Sobirin Desa Pantai Kecamatan Pulau Laut Tengah, Desa Pantai Baru. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Hari ke-11 Puasa, Bupati Kotabaru dan Safari Jum’at ke Desa Pantai Baru

Berita Terkini

Finis Posisi 4 di Piala Asia U-23 2024, STY: Timnas Indonesia Layak Dapat Pujian