JAKARTA, wasaka.id – Polri mengeksekusi uang hasil pencucian uang dari judi online senilai Rp 58.183.165.803. Tumpukan uang sitaan itu dipamerkan dalam rilis di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (5/3/2026). Namun, tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyebut penggunaan rekening nominee menjadikan kasus ini tidak ada tersangka.
“Jadi memang tidak ada tersangkanya karena ini adalah rekening-rekening nominee yang digunakan, yang tidak digunakan secara langsung oleh pelaku perjudian, tapi ini nominee,” kata Himawan dalam jumpa pers, dikutip Jumat (6/3/3026).
Himawan mengatakan, penyitaan uang hasil judol tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013.
“Ini merupakan wujud nyata implementasi peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 1 Tahun 2013, khususnya terkait aset yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan pidana asal perjudian online,” ungkapnya.
Eksekusi aset ini adalah rangkaian tindak lanjut dari laporan PPATK ke Bareskrim Polri. Selanjutnya, aset tersebut diserahkan ke negara melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara,” ujarnya.
Baca Juga : KPK Bawa 11 Orang ke Jakarta Terkait OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Termasuk Sekda
Himawan menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset hasil kejahatan atau asset recovery dari praktik perjudian online.
Himawan menerangkan tiga langkah dalam proses penanganan judi online, mulai dari preemtive, preventive, dan penegakan hukum. Proses penegakan hukum ada yang reguler dan dengan mekasime Perma No. 1 Tahun 2013.
Pertama ada preemtive, yang bertujuan mengedukasi masyarakat untuk tidak melakukan atau tidak menjadi korban marketing dari perjudian online.
“Sehingga punya kekuatan mental dan kemudian kekuatan pemahaman terkait dengan bahayanya kalau ikut dalam perjudian online,” ungkapnya.
Langkah ini dilakukan dengan bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga, tempat hiburan seperti bioskop, bahkan pembuatan kurikulum pelajaran.
Kedua, yaitu langkah preventive. Kepolisian bekerja sama dengan kementerian, khususnya Komdigi untuk melakukan analisis website yang mempromosikan judol, untuk men-take down atau memblokirnya.
“Ini memperkecil ruang gerak organisasi perjudian untuk bisa memberikan atau pemasaran terkait dengan daya tarik perjudian online,” katanya.
Baca Juga : Begini Ciri SMS E-Tilang Palsu, Hati-Hati Penipuan
Selanjutnya ada penegakan hukum secara reguler, artinya ada tersangka dan barang bukti. Setelah itu, proses tersebut juga masuk ke pengadilan, lalu inkrach untuk pemidanaan.
Penegakan hukum tak hanya reguler, tapi ada juga melalui mekasime Perma No.1 Tahun 2013 seperti yang dilakukan Dittipisiber Bareskrim Polri.
“Yang keempat adalah yang kita saksikan pada hari ini adalah kegiatan dengan mekanisme Perma 1/2013. Tadi sudah disampaikan oleh Pak Danang dari PPATK bahwa mekanisme Perma 1/2013 ini tidak ada tersangkanya tapi memastikan harta kekayaannya, harta operasionalnya untuk dilakukan putusan pengadilan inkrah,” jelas Himawan.(ran/sumber)
Sumber: liputan6.com














