BANJARMASIN, wasaka.id – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam berbagai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kalsel menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Kalimantan Selatan, Rabu (31/12).
Aksi mahasiswa tersebut menolak rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Aksi yang dimulai sejak pulkul 111.30 WITA dikawal ketat aparat kepolisian.
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa membawa berbagai spanduk dan poster yang menyuarakan penolakan terhadap kebijakan kenaikan PPN, yang mereka anggap akan membebani masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.
“PPN 12 persen berat bagi rakyat!” seru salah satu orator dalam aksi yang dihadiri oleh ratusan peserta.
Baca Juga : Ketua Banggar DPR Minta Pemerintah Mitigasi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
Kenaikan tarif PPN ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk menetapkan tarif PPN di kisaran 5-15 persen.
Namun, keputusan menaikkan tarif menjadi 12 persen dianggap tidak relevan terhadap kondisi masyarakat saat ini.
Oleh karena itu, massa juga meminta presiden Prabowo untuk mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (Perpu) mengenai PPN 12 persen tersebut.
Perwakilan mahasiswa dalam orasinya meminta agar pemerintah membatalkan kebijakan tersebut dan mencari alternatif lain untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa memberatkan rakyat kecil.
Mereka juga mendesak agar pemerintah lebih transparan dalam pengelolaan anggaran dan lebih memperhatikan kepentingan rakyat.
Kendati demikian, meskipun suasana sempat memanas, aparat kepolisian berhasil menjaga agar unjuk rasa tetap berlangsung dengan tertib. Hingga berita ini diturunkan, aksi masih berlangsung dengan pengamanan ketat di sekitar area gedung DPR/MPR.
Pihak kepolisian memastikan akan terus mengawal jalannya aksi hingga selesai dan berkomitmen untuk menjaga agar unjuk rasa tetap berlangsung secara damai dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.(mey)














