Home / Berita Terkini / Nasional / News / Politik

Rabu, 17 Januari 2024 - 10:59 WIB

1,1 Juta Penyandang Disabilitas Punya Hak Pilih di Pemilu 2024, KPU: Cek DPT

1,1 juta orang penyandang disabilitas punya hak pilih dan terdaftar di pemilu legislatif. (Foto : Antara/istimewa)

1,1 juta orang penyandang disabilitas punya hak pilih dan terdaftar di pemilu legislatif. (Foto : Antara/istimewa)

JAKARTA, wasaka.id – Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 1,1 juta orang penyandang disabilitas punya hak pilih dan terdaftar di pemilu legislatif. KPU pun meminta agar pemilih disabilitas mengecek daftar pemilih tetap (DPT) di wilayahnya. Sehingga tahu, besok memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana.

“Dicek semua untuk mengetahui TPS berada di mana, karena dalam satu desa atau RT bisa saja TPS lebih dari satu, dan satu TPS kita batasi pemilihnya hanya 300 orang,” kata Kepala Bagian Humas dan Informasi Publik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Reni Rinjani Pratiwi dalam diskusi yang diikuti secara daring di Jakarta.

Bila ada penyandang disabilitas yang belum masuk dalam DPT untuk segera menghubungi penyelenggara pemilu di KPU kabupaten/kota, baik di tingkat kecamatan, maupun di tingkat kelurahan.

“KPU sangat mendukung inklusivitas dan terus difasilitasi. Kami berupaya dari setiap pemilu ke pemilu untuk semakin mempermudah dan memberikan akses kepada teman pemilih semua, khususnya yang difabel untuk bisa semakin mudah memenangkan haknya,” kata Reni mengutip Antara.

Baca Juga : Ciptakan Pemilu Damai, Kapolri Tekankan Persatuan dan Kesatuan

Reni menjelaskan hak politik itu dua, bisa hak untuk dipilih dan hak untuk memilih. KPU sebagai penyelenggara pemilu melayani masyarakat yang ingin menggunakan hak keduanya, melayani masyarakat untuk dipilih dan memilih, mewujudkan keterlibatan yang lebih banyak, serta melindungi teman-teman disabilitas KPU juga berupaya untuk terus mewujudkan langkah yang lebih nyata dengan memberikan akses bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya.

“Pertama, mengajak teman-teman disabilitas untuk memastikan dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih, cek DPT di smartphone, di laman cekdptonline.kpu.go.id, di situ tinggal masukkan NIK, pasti sudah kelihatan nanti nyoblosnya di mana,” tuturnya.

Ia juga mendorong keluarga kalangan difabel untuk membantu mengecek lokasi tempat pemungutan suara (TPS) agar saat pemilihan para penyandang disabilitas lebih mudah untuk mengakses lokasi tersebut.

Anggota KPU Betty Epsion Idroos pun menjelaskan soal syarat menjadi pemilih di Pemilu 2024. Syarat-syarat ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 22 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.(ran)

Pasal 4 menyebutkan syarat menjadi pemilih diantaranya:

– Warga Negara Indonesia (WNI).
– Genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara.

– Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

– Berdomisili di wilayah NKRI yang dibuktikan dengan KTP-el/KK.

– STidak sedang menjadi prajurit TNI dan anggota Polri.

Sumber : liputan6.com

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Balangan Syamsudinor Ajak Masyarakat Aktif Berpartisipasi Dalam Proses Legislasi

Banjarmasin

Ketua DPRD Kalsel Supian HK Temui Pengunjuk Rasa: Saya dari Rakyat untuk Rakyat

Advertorial

Kotabaru Gelar Upacara Hardiknas 2024

Advertorial

Siap-siap! PLN Jadi Raksasa Pelaku Carbon Trading yang Melantai di Bursa Karbon Indonesia

Advertorial

Bupati Kotabaru Hadiri Peringatan Tabligh Akbar 1 Muharram 1446 H
Kunjungan dan ramah tamah antara Pemkab Kotabaru dan Danrem 101/Antasari dalam rangka peningkatan stabilitas dan keamanan. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Danrem 101/Antasari Jalin Kerjasa Peningkatan Stabilitas Bersama Pemkab Kotabaru

Banjarmasin

Gelar Rakerprov, FPTI Kalsel Siapkan Program Tahun 2026

Bola & Sports

Ketua FPTI Kalsel Apresiasi Tim Panjat Tebing yang Berlaga di POPNAS XVII