KOTABARU, wasaka.id– DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna dengan agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 pada masa persidangan III rapat ke 16 tahun sidang 2025/2026.
Pada kesempatan tersebut anggota DPRD Kotabaru M Lutfi Ali menyampaikan, perubahan Propemperda berdasarkan surat Sekretaris Daerah Nomor : 100.3.2/705/Setda.Kum Perihal Usulan Penambahan Propemperda Tahun 2025.
“Ada perubahan Propemperda tentang rencana tata ruang wilayah perlu diperbaharui,” kata M lutfi Ali yang juga merupakan Ketua Jumat (13/6).
Ia menyebutkan rencana tata ruang wilayah perlu diperbaharui karena sudah tidak relevan dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca Juga : DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna, Bahas Dua Raperda Strategis
Selain pemanfaatan ruang yang sepatutnya dilakukan secara terencana, sehingga menjamin ketersediaan ruang yang layak bagi generasi mendatang dan memberi dasar filosofis bagi penyelenggaraan pembangunan yang tertib, berorientasi jangka panjang, dan sesuai dengan nilai-nilai dasar negara.
Rencana tata ruang wilayah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagaimana amanat Pasal 26 Ayat (7) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetaρan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
Berdasarkan hal tersebut, perlu ditambahkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025, Dengan Judul ‘Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun 2025-2044.
Satu buah Raperda yang dihapus, yaitu Raperda Tentang Rencana Induk Pariwisata Kabupaten 2025-2032 (Ripparkab 2025-2032) Atas Usulan Dari Eksekutif, Sehingga Jumlah Propemperda Tahun 2025 tetαρ berjumlah 22.(adv/rez)














