Home / Advertorial / DPRD Kotabaru

Rabu, 11 Juni 2025 - 09:51 WIB

DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna, Bahas Dua Raperda Strategis

Paripurna Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru dengan agenda Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2044. (Foto : Istimewa)

Paripurna Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru dengan agenda Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2044. (Foto : Istimewa)

KOTABARU, wasaka.id – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru dengan agenda Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2044.

Dalam rapat yang turut dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Sapruddin, mewakili Bupati Kotabaru, agenda utama adalah penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai usulan tambahan program legislasi daerah 2025, serta pidato Bupati terkait dua Raperda yang diajukan.

Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan oleh Eka Sapruddin, disebutkan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat dari Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setelah proses audit dan pemberian opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan dalam bentuk Raperda kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.

“Penyusunan laporan ini bertujuan memberikan informasi relevan mengenai posisi keuangan serta seluruh transaksi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kotabaru selama tahun anggaran 2024,” ujarnya.

Baca Juga : Anggota DPRD Kotabaru Apresiasi Rencana Pemerintah Daerah Sejahterakan Masyarakat Kotabaru

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Kalimantan Selatan, laporan keuangan Pemkab Kotabaru kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan pencapaian ke-10 kalinya secara berturut-turut.

Eka Sapruddin juga memaparkan rincian realisasi APBD tahun 2024, yakni:

Realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp3.599.371.105.736,98, dan Realisasi Belanja Daerah sebesar Rp3.309.113.417.687,87.

Sementara itu, Raperda kedua yang disampaikan adalah Raperda RTRW Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2044, yang merupakan dokumen strategis sebagai pedoman perencanaan dan pengelolaan ruang wilayah dalam jangka panjang selama 20 tahun ke depan.

“Kami berharap, pimpinan dan seluruh anggota DPRD dapat menyambut baik pengajuan Raperda ini untuk selanjutnya dibahas dan disetujui bersama

,” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut menandai komitmen pemerintah daerah dalam menyelaraskan kebijakan pembangunan dengan tata kelola keuangan yang akuntabel serta rencana penataan ruang wilayah yang berkelanjutan.(adv/rez)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Balangan Dukung Program Pembangunan Pemkab Balangan

Advertorial

Milad ke-8 Pondok Pesantren Az-Zikra Darud Da’wah Al-Irsyad di Tanah Bumbu: Ciptakan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

Advertorial

DPRD Balangan Studi Keilmuan Pemanfaatan KIM di Kabupaten Kapuas

Advertorial

5 Pengemudi Ojol Prasejahtera Peroleh Motor Listrik di PLN Electric Run 2024

Advertorial

Wabup Tanbu Sampaikan LKPJ Pemerintah Daerah 2024

Advertorial

Peringati Hari Pelanggan Nasional, PLN UP2B Kalselteng Bagi Tips Aman kepada Masyarakat Saat Lakukan Aktivitas di Bawah Transmisi Listrik

Advertorial

HUT ke-45 Dekranas, Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat Majukan Industri Kreatif

Advertorial

Kolaborasi Lintas Instansi, PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh