Home / Advertorial / Pemkab Tanah Bumbu

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Tiga Raperda Jadi Perda, Bupati Tanah Bumbu Apresiasi DPRD

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). (Foto : Istimewa)

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). (Foto : Istimewa)

BATULICIN, wasaka.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025 digelar di Ruang Rapat DPRD Tanah Bumbu, Senin (4/8).

Rapat dimulai dengan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD. Dalam forum tersebut, semua fraksi DPRD dapat menerima dan menyetujui tiga Raperda untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Tiga Raperda tersebut adalah :

1. Raperda tentang Bangunan Gedung.

2. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

3. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati Andi Rudi Latif dalam sambutannya dibacakan Pj. Sekda Yulian Herawati mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga : 15 SKPD Hadirkan Layanan Langsung di Aksi Tanah Bumbu Bershalawat

Kehadiran serta perhatian penuh dari DPRD dalam proses pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap ketiga Raperda ini mencerminkan semangat sinergitas dan kolaborasi yang kuat antara Eksekutif dan Legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ia menambahkan, pemerintah daerah sangat menyadari, bahwa proses pembahasan suatu Raperda bukanlah hal yang mudah. Dimana proses tersebut memerlukan ketelitian, kecermatan, bahkan perdebatan yang konstruktif demi menghasilkan regulasi yang berkualitas, aplikatif, dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Melalui momentum ini pula, sambung Pj. Sekda, pihaknya ingin menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil keputusan ini secara cepat dan tepat.

“Seluruh dokumen akan segera kami ajukan ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan guna memperoleh nomor register sebagai syarat pemberlakuan resmi Perda,” ucapnya.

Pemkab Tanah Bumbu berharap kehadiran ketiga Perda ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, serta menjadi bagian dari pondasi hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang terencana, tertib, dan berkeadilan.

Selain itu, diharapkan pula agar semangat kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu senantiasa terpelihara dan semakin erat, demi terwujudnya visi daerah kita sebagai Tanah Bumbu yang Maju, Makmur dan Beradab.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu H. Hasanuddin dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pj. Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD, Kepala Kantor Kementerian Agama, Pimpinan Perusahaan Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Bank Kalsel Cabang Batulicin, dan undangan lainnya.(adv/zai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Serunya Antsusias Masyarakat di Lomba Mancing dan Donor Darah Hari Adhiyaksa Darmakarini XXIII

Advertorial

Wabup Herman Susilo Tekankan Pentingnya Agen Siber untuk Jaga Keamanan Informasi Daerah

Advertorial

Dirut PLN Lakukan Inspeksi SPKLU Jalur Mudik, Pastikan 1.299 Unit Se-Indonesia Siaga Layani Pengguna Mobil Listrik

Advertorial

Anggota DPRD Balangan Siap Kawal Setiap Usulan di Musrenbang

Advertorial

Bakesbangpol Kotabaru Gelar Rakor Forkopimda 2024 Bahasa Pemilu dan Pilkada 2024

Advertorial

Pemkab Tanah Bumbu Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi bersama KPK RI, Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

Advertorial

Bakti Pemuda Nusantara Kotabaru Hebat Resmi Ditutup di Desa Bungkukan

Advertorial

Ketua DPRD Kabupaten Balangan Hadiri Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih