Home / Advertorial / Pemkab Tanah Bumbu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 12:36 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Sambut Baik Ditetapkannya Bandara Bersujud Sebagai Bandara Internasional

Bupati Andi Rudi Latif menyambut baik ditetapkannya Bandara Bersujud sebagai Bandar Udara Internasional. (Foto : Istimewa)

Bupati Andi Rudi Latif menyambut baik ditetapkannya Bandara Bersujud sebagai Bandar Udara Internasional. (Foto : Istimewa)

.

Diantaranya yaitu mempermudah akses wisatawan dan pebisnis, sehingga meningkatkan investasi asing dan doBATULICIN, wasaka.id – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyambut baik ditetapkannya Bandara Bersujud sebagai Bandar Udara Internasional.

“Alhamdulillah, kami Pemerintah Daerah menyambut baik ditetapkannya Bandara Bersujud, Kabupaten Tanah Bumbu berstatus Bandara Internasional. Tentu ini akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Bupati Andi Rudi Latif, Rabu (13/8).

Penetapan status bandara internasional ini membawa berbagai manfaat strategis, diantaranya yaitu dari sisi ekonomimestik karena kemudahan akses tersebut.

Manfaat lainnya yaitu, mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, perdagangan, dan jasa, serta dapat menyerap tenaga kerja lokal melalui pengembangan kawasan sekitar bandara.

Baca Juga : Disdukcapil Tanah Bumbu Gelar Apel Budaya Kerja, Siap Menuju WBBM 2026

Adapun penetapan Bandara Bersujud sebagai Bandara Internasional ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.

Dalam Surat Keputusan tersebut, Bandara Bersujud ditetapkan sebagai Bandara Internasional dengan berbagai ketentuan, yaitu : penyelenggara bandar udara melengkapi selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan sejak keputusan Menteri ditetapkan :

a. Surat pertimbangan dari menteri yang membidangi tugas dan fungsi di bidang pertahanan,

b. Surat rekomendasi dalam rangka penetapan unit kerja dan personel dari menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang kepabeanan, menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang keimigrasian, serta menteri/lembaga yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang kekarantinaan.

Selanjutnya, terpenuhinya persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandar udara internasional. Berkoordinasi dengan instansi yang bertanggungjawab dibidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan dalam rangka tersedianya personel dan fasilitas kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan setiap penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.

Berikutnya, terlaksananya koordinasi untuk kelancaran dan ketertiban pada bandar udara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara.(adv/zai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Musrenbang RKPD 2027 Kusan Hulu dan Teluk Kepayang Fokus Usulan Prioritas Desa, Dukung Transformasi Infrastruktur dan Ekonomi

Advertorial

Vaksinasi Rabies Serentak, DKPP Tanbu World Rabies Day 2024

Advertorial

BATFEST 2025 Resmi Dibuka, Bupati Andi Rudi Latif: Momentum Emas Gerakan Ekonomi Lokal

Advertorial

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Workshop Manajemen Risiko Se-Kalsel di Momen HUT ke-23

Advertorial

Wali Kota Yamin Himpun Apoteker Pastikan Akurasi Timbangan Sesuai Standar Kemetrologian

Advertorial

Bupati Barito Kuala Siap Jalani Retreat Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang

Advertorial

Putera Terbaik Tanah Bumbu M. Naufal Farrel Aqil Ikuti Seleksi Paskibra Nasional 2025

Advertorial

Bupati Kotabaru Kukuhkan Panitia MTQ Nasional ke-56 Tingkat Kabupaten di Pulau Laut Selatan