Home / Advertorial / Pemkab Tanah Bumbu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 12:36 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Sambut Baik Ditetapkannya Bandara Bersujud Sebagai Bandara Internasional

Bupati Andi Rudi Latif menyambut baik ditetapkannya Bandara Bersujud sebagai Bandar Udara Internasional. (Foto : Istimewa)

Bupati Andi Rudi Latif menyambut baik ditetapkannya Bandara Bersujud sebagai Bandar Udara Internasional. (Foto : Istimewa)

.

Diantaranya yaitu mempermudah akses wisatawan dan pebisnis, sehingga meningkatkan investasi asing dan doBATULICIN, wasaka.id – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyambut baik ditetapkannya Bandara Bersujud sebagai Bandar Udara Internasional.

“Alhamdulillah, kami Pemerintah Daerah menyambut baik ditetapkannya Bandara Bersujud, Kabupaten Tanah Bumbu berstatus Bandara Internasional. Tentu ini akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Bupati Andi Rudi Latif, Rabu (13/8).

Penetapan status bandara internasional ini membawa berbagai manfaat strategis, diantaranya yaitu dari sisi ekonomimestik karena kemudahan akses tersebut.

Manfaat lainnya yaitu, mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, perdagangan, dan jasa, serta dapat menyerap tenaga kerja lokal melalui pengembangan kawasan sekitar bandara.

Baca Juga : Disdukcapil Tanah Bumbu Gelar Apel Budaya Kerja, Siap Menuju WBBM 2026

Adapun penetapan Bandara Bersujud sebagai Bandara Internasional ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.

Dalam Surat Keputusan tersebut, Bandara Bersujud ditetapkan sebagai Bandara Internasional dengan berbagai ketentuan, yaitu : penyelenggara bandar udara melengkapi selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan sejak keputusan Menteri ditetapkan :

a. Surat pertimbangan dari menteri yang membidangi tugas dan fungsi di bidang pertahanan,

b. Surat rekomendasi dalam rangka penetapan unit kerja dan personel dari menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang kepabeanan, menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang keimigrasian, serta menteri/lembaga yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang kekarantinaan.

Selanjutnya, terpenuhinya persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandar udara internasional. Berkoordinasi dengan instansi yang bertanggungjawab dibidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan dalam rangka tersedianya personel dan fasilitas kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan setiap penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.

Berikutnya, terlaksananya koordinasi untuk kelancaran dan ketertiban pada bandar udara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara.(adv/zai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kotabaru Berharap Eksekutif Segera Realisasikan Program Kotabaru Cerdas

Advertorial

Batola Bersholawat 2025, Rangkaian Peringatan Hari Jadi Batola ke-66

Advertorial

Bupati Barito Kuala Lantik Dua Kepala SKPD dan Empat Pejabat Fungsional

Advertorial

Siap-siap! PLN Jadi Raksasa Pelaku Carbon Trading yang Melantai di Bursa Karbon Indonesia

Advertorial

Pemkab Tanbu Workshop Budaya Anti Korupsi

Advertorial

Momentum Ramadan, PLN Gelar Doa Bersama untuk Keandalan Sistem Kelistrikan

Advertorial

Pemkab Tanah Bumbu Gelar FGD Penyusunan Rencana Kontinjensi Bencana 2025–2027

Advertorial

Even PORDA PERPAMSI se-Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu