Home / Advertorial / Pemkab Tanah Bumbu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 12:36 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Sambut Baik Ditetapkannya Bandara Bersujud Sebagai Bandara Internasional

Bupati Andi Rudi Latif menyambut baik ditetapkannya Bandara Bersujud sebagai Bandar Udara Internasional. (Foto : Istimewa)

Bupati Andi Rudi Latif menyambut baik ditetapkannya Bandara Bersujud sebagai Bandar Udara Internasional. (Foto : Istimewa)

.

Diantaranya yaitu mempermudah akses wisatawan dan pebisnis, sehingga meningkatkan investasi asing dan doBATULICIN, wasaka.id – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyambut baik ditetapkannya Bandara Bersujud sebagai Bandar Udara Internasional.

“Alhamdulillah, kami Pemerintah Daerah menyambut baik ditetapkannya Bandara Bersujud, Kabupaten Tanah Bumbu berstatus Bandara Internasional. Tentu ini akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Bupati Andi Rudi Latif, Rabu (13/8).

Penetapan status bandara internasional ini membawa berbagai manfaat strategis, diantaranya yaitu dari sisi ekonomimestik karena kemudahan akses tersebut.

Manfaat lainnya yaitu, mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, perdagangan, dan jasa, serta dapat menyerap tenaga kerja lokal melalui pengembangan kawasan sekitar bandara.

Baca Juga : Disdukcapil Tanah Bumbu Gelar Apel Budaya Kerja, Siap Menuju WBBM 2026

Adapun penetapan Bandara Bersujud sebagai Bandara Internasional ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.

Dalam Surat Keputusan tersebut, Bandara Bersujud ditetapkan sebagai Bandara Internasional dengan berbagai ketentuan, yaitu : penyelenggara bandar udara melengkapi selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan sejak keputusan Menteri ditetapkan :

a. Surat pertimbangan dari menteri yang membidangi tugas dan fungsi di bidang pertahanan,

b. Surat rekomendasi dalam rangka penetapan unit kerja dan personel dari menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang kepabeanan, menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang keimigrasian, serta menteri/lembaga yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang kekarantinaan.

Selanjutnya, terpenuhinya persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandar udara internasional. Berkoordinasi dengan instansi yang bertanggungjawab dibidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan dalam rangka tersedianya personel dan fasilitas kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan setiap penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.

Berikutnya, terlaksananya koordinasi untuk kelancaran dan ketertiban pada bandar udara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara.(adv/zai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Srikandi Sahabat Anak, Berbagi Kebahagiaan di TPA Al-Muhajrin

Advertorial

Disperkimtan Kotabaru Targetkan Pekerjaan Bedah Rumah Rampung Sebelum Akhir Desember

Advertorial

Pasca Idul Fitri, PLN UIP3B Kalimantan Edukasi K2 dan K3 kepada Puluhan Mahasiswa Uniska

Advertorial

Hadiri HPN 2025 Kalsel, Delegasi Wartawan Malaysia Ingin Pererat Hubungan dengan Indonesia

Advertorial

Srikandi dan YBM PLN Hadirkan Kebahagiaan Ramadan di Rumah Singgah Kanker

Advertorial

Bupati Abdul Hadi Hadiri Pertemuan Strategis Bersama Mendagri, Bahas Sinergi Pusat dan Daerah

Advertorial

TP PKK Kotabaru Gelar Peringatan HKG PKK Ke-52

Advertorial

DPRD Balangan Fokus Laksanakan Tatib Perubahan 2023