BANJARMASIN, wasaka.id – Menyimpan narkotika jenis sabu seberat 14,4 gram dalam bungkus biskuit yang disimpan di dashboard mobil, dua sejoli terancam kurungan penjara selama 5 tahun.
Kedua pelaku yakni Hendrik Kurniawan (31), warga Pelaihari dan kekasihnya, Ipah (30), warga Kapuas, Kalimantan Tengah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin setelah ketahuan di kawasan Jalan Lingkar Dalam Selatan, Selasa (26/8) lalu.
Barang haram tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam bungkus biskuit yang diletakkan pada dashboard mobil Honda Brio hitam bernopol DA 1108 LS.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah, mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba yang dilakukan di dalam kendaraan.
“Barang bukti sabu disembunyikan dalam bungkus biskuit, dan keduanya adalah pasangan kekasih. Penangkapan dilakukan saat mobil mereka berhenti di tepi jalan,” ujar Syuaib, Selasa (9/9).
Baca Juga : Pembacok Patur Rochman Ditangkap Bersama Barang Bukti Samurai
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu timbangan digital, satu pak plastik klip, dua unit ponsel, satu sendok dari potongan kertas, serta mobil yang digunakan keduanya.
Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa pasangan ini diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Menariknya, Hendrik ternyata pernah berurusan dengan hukum dalam kasus kepemilikan senjata tajam (sajam), namun kali ini untuk pertama kalinya tersandung kasus narkoba.
Atas perbuatannya, Hendrik dan Ipah terancam dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati,” pungkasnya.(mey)














