Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:36 WIB

Pembacok Patur Rochman Ditangkap Bersama Barang Bukti Samurai

Pelaku pembacokan M. Ali Redho (30), warga Jalan Pasar Pagi, Banjarmasin Tengah sudah ditangkap petugas Polsekta Banjarmasin Barat dibantu Tim Macan Polresta Banjarmasin. (Foto : Istimewa)

Pelaku pembacokan M. Ali Redho (30), warga Jalan Pasar Pagi, Banjarmasin Tengah sudah ditangkap petugas Polsekta Banjarmasin Barat dibantu Tim Macan Polresta Banjarmasin. (Foto : Istimewa)

BANJARMASIN, wasaka.id – Pelaku pembacokan M. Ali Redho (30), warga Jalan Pasar Pagi, Banjarmasin Tengah sudah ditangkap petugas Polsekta Banjarmasin Barat dibantu Tim Macan Polresta Banjarmasin.

Pelaku ditangkap polisi gabungan di kawasan Kampung Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Rabu (27/8).

Pelaku ditangkap usai membacok korban Bernama Patur Rochman alias Ahong (25), warga Basirih, yang sebelumnya mengalami luka serius akibat tebasan senjata tajam jenis samurai.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sebilah samurai yang diduga digunakan untuk membacok korban.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti satu bilah samurai,” ujar Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat, Iptu Indra Permadi, mewakili Kapolsek Kompol M. Noor Chaidir.

Indra menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (25/8) sore, sekitar pukul 15.30 Wita, di Jalan Barito Hilir, tepatnya di seberang Kantor Bea Cukai Kanwil Kalsel, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Baca Juga : Pemuda Mabuk Miras Dibacok Samurai Saat Meminta Uang kepada Warga

Saat itu, korban yang dalam kondisi mabuk mendatangi pelaku untuk meminta uang guna membeli minuman keras. Permintaan tersebut memicu emosi pelaku hingga terjadi penganiayaan.

“Pelaku langsung membacok korban dengan samurai hingga mengenai leher kiri dan jari manis tangan kiri korban,” jelas Indra.

Akibat luka serius yang dialaminya, korban segera dilarikan warga ke RS TPT Banjarmasin. Beruntung, nyawanya dapat diselamatkan dan kini kondisinya dilaporkan sudah stabil meski masih menjalani perawatan.

Pihak keluarga korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Banjarmasin Barat.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(mey)

Share :

Baca Juga

Banjarmasin

Zahra Dilla Dihabisi karena Pelaku Takut Dilaporkan ke Calon Istri

Berita Terkini

Kronologi Pengungkapan Sindikat Phishing E-Tilang Palsu

Hukum & Kriminal

Tumpukan Uang Pengganti Ratusan Miliar Adelin Lis, Si Raja Kayu Sumatera

Hukum & Kriminal

Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Got Depan STIH Banjarmasin

Berita Terkini

Tumpukan Uang Judi Online Rp 58 M Dipamerkan Tanpa Tersangka, Ini Alasan Polisi

Banjarmasin

Patroli Rutin Polisi Tangkap Seorang Pria Bawa Narkotika

Advertorial

Ratusan Narapidana Lapas Batulicin Terima Remisi Umum dan Dasawarsa di HUT RI ke 80

Banjarmasin

Lagi, Pesta Miras Berujung Perkelahian Hingga Nyawa Melayang