KOTABARU, wasaka.id – Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Abu Suwandi mengapresiasi sosialisasi legalisasi alat tangkap ikan ramah lingkungan yang selama ini menjadi kekhawatiran nelayan tradisional.
Sosialisasi tersebut dinilai menjadi solusi konkret atas keluhan para nelayan di perairan Kotabaru.
Abu Suwandi menyampaikan rasa gembiranya atas respons positif dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Perikanan Kotabaru dalam mengatasi permasalahan alat tangkap nelayan.
“Ini kabar baik. Keluhan nelayan akhirnya terjawab,” ujar Abu Suwandi kepada Radar Banjarmasin, Jumat (26/9/2025).
Sebagai wakil rakyat, Abu Suwandi menegaskan nelayan menjadi prioritas utamanya.
Ia merasa puas karena aspirasi para nelayan yang diperjuangkannya mendapat respons konkret dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
“Nelayan Kotabaru adalah yang paling saya prioritaskan. Mendengar langsung bahwa mereka bisa merasa tenang dan legal dalam melaut, rasanya semua perjuangan kami tidak sia-sia,” jelasnya.
Baca Juga : Hadiri Penandatanganan Komitmen Penyelesaian TLRHP di BPK Kalsel, Ini Harapan Ketua DPRD Kotabaru
Sosialisasi yang dipimpin Fajar Priyo Purnomo dari DKP Provinsi Kalimantan Selatan berlangsung Rabu (24/9) di Aula Kecamatan Pulau Laut Utara.
Kegiatan tersebut memberikan penjelasan mengenai Permen KP No. 36 Tahun 2023 yang melegalkan beberapa alat tangkap ramah lingkungan.
Peraturan menteri tersebut melegalkan penggunaan Jaring Hela Dasar dan Jaring Tarik Berkantong yang selama ini menjadi kekhawatiran nelayan tradisional.
Legalisasi ini membuat para nelayan tidak lagi dihantui rasa takut saat melaut.
Abu Suwandi berkomitmen terus mengawal implementasi peraturan di lapangan untuk memastikan kesejahteraan nelayan Kotabaru terjamin.
“Kami di DPRD akan terus mengawal dan memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai yang disampaikan. Ini demi kesejahteraan nelayan Kotabaru,” pungkasnya.(adv/rez)














