KOTABARU, wasaka.id -Anggota Komisi 1 DPRD Kotabaru, Gewisma Gema Putra, mengadakan sosialisasi dua peraturan daerah (Perda) tentang Kabupaten Layak Pemuda dan Perda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Senin (30/3) lalu.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memperkuat tatanan sosial dan pemberdayaan generasi muda di Kabupaten Kotabaru terus digencarkan.
Kegiatan menghadirkan narasumber ahli dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, M. Thoriq Fahri, dan Rizky Firdaus Subchan, selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Acara dihadiri puluhan tokoh masyarakat serta elemen pemuda dari berbagai organisasi di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Baca Juga : Ketua DPRD Kotabaru Sampaikan Pokir di Musrenbang Penyusunan RKPD 2027
Dalam sambutannya Gewisma Mema Putra menekankan, lahirnya Perda Kabupaten Layak Pemuda bukan sekadar formalitas administratif, melainkan payung hukum untuk menjamin ruang kreativitas dan keterlibatan pemuda dalam pembangunan daerah.
Beberapa audiens yang berhadir juga antusias menyampaikan aspirasi dan harapan agar kiranya dengan adanya rancangan Perda ini dapat membangkitkan kepekaan dan kepedulian masyarakat terutama kalangan Pemuda di Kotabaru terkaitnya maraknya isu sosial yang terjadi di sekitar.(adv/rez)














