KOTABARU, wasaka.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru kembali menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (14/10/2025).
Rapat Paripurna masa persidangan I rapat ke – 31 Tahun Sidang 2025/2026, dipimpin Ketua DPRD Hajjah Suwanti, di dampingi Wakil Ketua I Awaludin dan Wakil Ketua II Chairil Anwar.
Hadir dalam Rapat Paripurna Asisten 3 Sekretariat Daerah (Setda) Selamat Riyadi, Forkopimda, Anggota DPRD dan Kepala SKPD.
Adalun, 2 Raperda disampaikan yaitu, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal itu disampaikan Asisten 3 Selamat Riyadi. Menurut dia, perubahan atas peraturan daerah nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga : DPRD Kotabaru Apresiasi Legalisasi Alat Tangkap Nelayan Tradisional
Perubahan ini untuk menyelaraskan regulasi daerag dengan kebijakan fisikal nasional dan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perubahan ini, lanjut dia, mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajak, tarif retribusi, serta penambahan Pasal baru untuk memperjelas dasar yang pengenaan opsen dan mekanisme peninjauan tarif.
Dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Lanjut Selamat, Raperda kedua yakni, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
Dimaksud Perubahan Bentuk Hukum PDAM Kabupaten Kotabaru, menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) merupakan langkah strategis dan wajib sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain meningkatkan efesiensi, juga profesionalitas, dan kualitas pelayanan publik di bidang penyediaan air minum.
Transformasi ini diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan, memperjelas status hukum, serta mendukung pembangunan daerah secara lebih optimal dan berkelanjutan,” jelasnya.(adv/rez)














