Home / Advertorial / DPRD Kotabaru

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:05 WIB

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyampaian Dua Raperda

Rapat Paripurna masa persidangan I rapat ke-31 Tahun Sidang 2025/2026, dipimpin Ketua DPRD Hajjah Suwanti, di dampingi Wakil Ketua I Awaludin dan Wakil Ketua II Chairil Anwar. (Foto: Istimewa)

Rapat Paripurna masa persidangan I rapat ke-31 Tahun Sidang 2025/2026, dipimpin Ketua DPRD Hajjah Suwanti, di dampingi Wakil Ketua I Awaludin dan Wakil Ketua II Chairil Anwar. (Foto: Istimewa)

KOTABARU, wasaka.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru kembali menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (14/10/2025).

Rapat Paripurna masa persidangan I rapat ke – 31 Tahun Sidang 2025/2026, dipimpin Ketua DPRD Hajjah Suwanti, di dampingi Wakil Ketua I Awaludin dan Wakil Ketua II Chairil Anwar.

Hadir dalam Rapat Paripurna Asisten 3 Sekretariat Daerah (Setda) Selamat Riyadi, Forkopimda, Anggota DPRD dan Kepala SKPD.

Adalun, 2 Raperda disampaikan yaitu, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal itu disampaikan Asisten 3 Selamat Riyadi. Menurut dia, perubahan atas peraturan daerah nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga : DPRD Kotabaru Apresiasi Legalisasi Alat Tangkap Nelayan Tradisional

Perubahan ini untuk menyelaraskan regulasi daerag dengan kebijakan fisikal nasional dan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perubahan ini, lanjut dia, mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajak, tarif retribusi, serta penambahan Pasal baru untuk memperjelas dasar yang pengenaan opsen dan mekanisme peninjauan tarif.

Dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Lanjut Selamat, Raperda kedua yakni, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru

Dimaksud Perubahan Bentuk Hukum PDAM Kabupaten Kotabaru, menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) merupakan langkah strategis dan wajib sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain meningkatkan efesiensi, juga profesionalitas, dan kualitas pelayanan publik di bidang penyediaan air minum.

Transformasi ini diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan, memperjelas status hukum, serta mendukung pembangunan daerah secara lebih optimal dan berkelanjutan,” jelasnya.(adv/rez)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Kotabaru Sayed Jafar, Melepas Jemaah Calon Haji Tahun 2024

Advertorial

107 Lansia Ikuti Wisuda Sekolah Lansia S1 dan S2 Kabupaten Kotabaru Tahun 2025

Advertorial

DPRD Balangan Dukung Penuh Pelaksanaan Balangan Expo 2025 Meriah dengan Ribuan Penonton

Advertorial

Diskominfo Kalsel Gelar Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik di Kotabaru

Advertorial

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tanah Bumbu 2024

Advertorial

DPRD Dorong Pemkab Balangan Kerjasama dengan Perusahaan Terkait Rekrutmen Tenaga Kerja

Advertorial

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Halal Bihalal Gerindra Kalsel: Kebersamaan dan Keberkahan Idul Fitri

Advertorial

Bupati Tanah Bumbu Ajak Wujudkan Sekolah Berbudaya dan Berwawasan Lingkungan