Home / Advertorial / DPRD Kotabaru

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:05 WIB

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyampaian Dua Raperda

Rapat Paripurna masa persidangan I rapat ke-31 Tahun Sidang 2025/2026, dipimpin Ketua DPRD Hajjah Suwanti, di dampingi Wakil Ketua I Awaludin dan Wakil Ketua II Chairil Anwar. (Foto: Istimewa)

Rapat Paripurna masa persidangan I rapat ke-31 Tahun Sidang 2025/2026, dipimpin Ketua DPRD Hajjah Suwanti, di dampingi Wakil Ketua I Awaludin dan Wakil Ketua II Chairil Anwar. (Foto: Istimewa)

KOTABARU, wasaka.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru kembali menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (14/10/2025).

Rapat Paripurna masa persidangan I rapat ke – 31 Tahun Sidang 2025/2026, dipimpin Ketua DPRD Hajjah Suwanti, di dampingi Wakil Ketua I Awaludin dan Wakil Ketua II Chairil Anwar.

Hadir dalam Rapat Paripurna Asisten 3 Sekretariat Daerah (Setda) Selamat Riyadi, Forkopimda, Anggota DPRD dan Kepala SKPD.

Adalun, 2 Raperda disampaikan yaitu, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal itu disampaikan Asisten 3 Selamat Riyadi. Menurut dia, perubahan atas peraturan daerah nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga : DPRD Kotabaru Apresiasi Legalisasi Alat Tangkap Nelayan Tradisional

Perubahan ini untuk menyelaraskan regulasi daerag dengan kebijakan fisikal nasional dan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perubahan ini, lanjut dia, mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajak, tarif retribusi, serta penambahan Pasal baru untuk memperjelas dasar yang pengenaan opsen dan mekanisme peninjauan tarif.

Dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Lanjut Selamat, Raperda kedua yakni, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru

Dimaksud Perubahan Bentuk Hukum PDAM Kabupaten Kotabaru, menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) merupakan langkah strategis dan wajib sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain meningkatkan efesiensi, juga profesionalitas, dan kualitas pelayanan publik di bidang penyediaan air minum.

Transformasi ini diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan, memperjelas status hukum, serta mendukung pembangunan daerah secara lebih optimal dan berkelanjutan,” jelasnya.(adv/rez)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Jelang Pemilu 2024 Partai Golkar di Kalsel Kokoh Mengakar Seperti Pohon Beringin
PLN Unit Kalimantan melalui Yayasan Baitul Maal kembali menyerahkan 100 Mushaf Alquran untuk Pondok Pesantren Tahfidz Darussalam. (Foto : Istimewa)

Advertorial

PLN Wakafkan Ratusan Alquran Untuk Ponpes Darussalam Martapura

Advertorial

Bupati Tanah Bumbu Sampaikan Pendapat Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Tanah Bumbu

Advertorial

Wabup H. Bahsanuddin Hadiri Musda VI PKS Tanah Bumbu : Sinergi Membangun Daerah

Advertorial

Turnamen Bulu Tangkis Wali Kota Cup Antar Desk Meriahkan Harjad ke-499 Kota Banjarmasin

Advertorial

TPPS Tanbu Lakukan Percepatan Penurunan Stunting

Advertorial

PMI Tanah Bumbu Masa Bhakti 2025-2030 Resmi Dilantik, Bupati Andi Rudi Latif Tegaskan Dukungan Pemerintah Daerah

Advertorial

Anggota Komis I DPRD Balangan Bagikan Paket Sembako dan Peralatan Salat ke Lansia