KOTABARU, wasaka.id – Harga tiket transportasi udara rute Kotabaru – Banjarmasin dikisaran naik hingga Rp 1,4 juta. Menyikapi persoalan ini, Komisi 2 mengadakan rapat kerja melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, Pengelola Bandara Gusti Sjamsir Alam, dan pihak Wings Air sebagai perwakilan Lion Group, Senin (2/3).
Dalam rapat kerja, Komisi 2 meminta penerbangan rute Kotabaru–Banjarmasin tetap beroperasi secara optimal, terlebih jelang arus mudik maupun arus balik Idul Fitri 1447 H.
Komisi 2 juga menekankan terkait persoalan mahalnya harga tiket yang dianggap menjadi beban masyarakat. Bahkan Komisi 2 menilai mahalnya harga tiket penyebab merosotnya animo penumpang.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi 2 Suhartono. Bahkan, sebut dia, kondisi itu dikhawatirkan dapat memengaruhi stabilitas jadwal penerbangan ke depan.
Sementara itu, Ketua Komisi 2, Abu Suwandi menambahkan, langkah diambil upaya menjaga keberlangsungan layanan penerbangan di Kotabaru.
“Apabila jumlah penumpang terus merosot akibat harga yang tinggi, maskapai berpotensi mengurangi frekuensi bahkan menghentikan layanan. Jika ini dibiarkan, kita khawatir penerbangan makin jarang atau bahkan terhenti. Padahal bandara sangat vital bagi mobilitas dan ekonomi daerah,” ujarnya.
Baca Juga : Pembangunan Masjid Husnul Khatimah Mangkrak, DPRD Kotabaru Jadwalkan RDP dengan TAPD
Tidak cuma itu, Abu juga menyoroti soal seringnya pembatalan penerbangan yang secara mendadak.
Perwakilan Wings Air, Muhammad Fitryan, menjelaskan tarif dan operasional menjadi kewenangan manajemen pusat.
Pihaknya, kata Fitryan, hanya melaporkan perkembangan jumlah penumpang. Diakui, pada Februari lalu beberapa penerbangan dibatalkan lantaran jumlah penumpang kurang dari 10 orang.
“Namun menjelang lebaran mulai menunjukkan peningkatan,” jelasnya.
Pihak Bandara Gusti Sjamsir Alam menyampaikan, pengawasan maskapai berada di bawah otoritas bandar udara wilayah Surabaya serta Direktorat Angkutan Udara di Jakarta.
Pihaknya hanya berperan menghimpun dan melaporkan data operasional sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait tarif batas atas dan batas bawah.(adv/rez)














