Home / Advertorial / Pemkab Balangan / Pendidikan

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:53 WIB

Tak Khawatir Putus Sekolah, Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dijamin hingga Kuliah

Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja, Produktivitas, dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja Balangan, Slametno. (Foto: Istimewa)

Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja, Produktivitas, dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja Balangan, Slametno. (Foto: Istimewa)

PARINGIN, wasaka.id – Pemerintah Kabupaten Balangan menghadirkan jaminan masa depan pendidikan bagi anak-anak yang kehilangan orang tua sebagai tulang punggung keluarga. Mulai 1 Juli 2026, biaya pendidikan maksimal dua anak dari peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang meninggal dunia akan ditanggung hingga menyelesaikan pendidikan tinggi melalui skema yang didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Program ini diperuntukkan bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Balangan. Bantuan pendidikan diberikan sesuai jenjang sekolah yang sedang ditempuh anak saat orang tuanya meninggal dunia.

Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja, Produktivitas, dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Balangan, Slametno, menjelaskan besaran manfaat disesuaikan dengan titik awal pendidikan penerima.

“Apabila anak masih duduk di bangku SMP ketika orang tuanya meninggal dunia, maka biaya pendidikan akan ditanggung mulai jenjang SMP hingga lulus perguruan tinggi,” jelas Slametno, Rabu (8/7).

Baca Juga : Pokja Bunda PAUD Kalsel Dorong Layanan PAUD Berkualitas di Balangan

Ia menerangkan, mekanisme pencairan manfaat pendidikan dibedakan berdasarkan penyebab meninggalnya peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja, hak atas jaminan pendidikan dapat langsung diproses tanpa memperhatikan lamanya masa kepesertaan.

Sementara itu, apabila peserta meninggal dunia karena sakit atau sebab di luar kecelakaan kerja, terdapat syarat minimal telah menjadi peserta aktif selama tiga tahun agar ahli waris dapat mengajukan klaim manfaat pendidikan. Ketentuan ini hanya berlaku untuk kasus kematian yang terjadi sejak 1 Juli 2026 dan tidak diberlakukan secara surut.

Pengajuan klaim dilakukan melalui loket BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Balangan tanpa dikenakan biaya administrasi.

Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum, dokumen kependudukan, akta kematian dari Disdukcapil, surat keterangan rumah sakit, buku rekening, serta surat pernyataan yang diketahui pemerintah desa dan kecamatan.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Balangan berharap anak-anak yang ditinggalkan orang tuanya tetap memiliki kesempatan mengenyam pendidikan hingga perguruan tinggi, sehingga tidak ada lagi yang terpaksa menghentikan sekolah karena keterbatasan ekonomi setelah kehilangan pencari nafkah utama keluarga.(adv/wan)

Share :

Baca Juga

Advertorial

12 Tahun Menanti, Tanah Bumbu Raih Juara Umum PORDA PERPAMSI Kalsel 2026

Advertorial

Sekda Kotabaru Hadiri Panen Padi di Desa Pembelacanan
Institut Pendidikan Guru Kampus Perlis (IPGKPS) berkunjung ke Kabupaten Kotabaru. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Wisata di Kotabaru

Advertorial

Dukung Suksesnya PILKADA 2024, PLN Pastikan Pasokan Listrik Andal di Kalimantan Barat

Advertorial

Arifin-Akbari Tegaskan Pentingnya Peningkatan SDM dan Keamanan Data Penerapan Program Digitalisasi

Advertorial

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Dukung Sinergi Nasional Program Prioritas Presiden dalam Rakornas di Jakarta

Advertorial

DMSF ke-2 Program YESS di Tanah Bumbu: Menciptakan Wirausahawan Muda Pertanian

Advertorial

Hadiri FGD Pemenuhan Area Perencanaan MCP-KPK, Ahsani Fauzan: Kerjasama Antara Lembaga Legislatif, Sksekutif itu Penting