PARINGIN, wasaka.id – Persoalan sepinya pengunjung Pasar Paringin mendapat perhatian serius DPRD Kabupaten Balangan. Salah satu langkah yang didorong dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pedagang dan pemerintah daerah adalah pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk mengkaji dan mencari solusi atas berbagai persoalan pasar.
RDPU yang digelar Senin (21/9) tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Balangan Muhammad Rizkan, didampingi Wakil Ketua II Saiful Arif. Rapat dihadiri sejumlah anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, pengurus pasar serta perwakilan pedagang.
Dalam rapat, terungkap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan kondisi Pasar Paringin, salah satunya perbedaan fungsi dan ketentuan perdagangan dengan Pasar Modern Adaro.
Perbedaan tersebut antara lain menyangkut jenis komoditas yang diperbolehkan. Pedagang menyampaikan bahwa Pasar Paringin tidak memperbolehkan penjualan ikan dan sayur, sementara komoditas tersebut dapat dijual di Pasar Modern Adaro.
Persoalan lainnya adalah terkait parkir. Pasar Paringin memiliki titik parkir resmi dengan retribusi, sedangkan di Pasar Modern Adaro tidak diberlakukan retribusi parkir.
Berbagai persoalan tersebut kemudian mendorong perlunya kajian yang lebih menyeluruh agar fungsi masing-masing pasar dapat diperjelas dan tidak menimbulkan persoalan bagi para pedagang.
Wakil Ketua I DPRD Balangan, Muhammad Rizkan, mengatakan penyelesaian persoalan Pasar Paringin tidak bisa dilakukan secara cepat dan membutuhkan tim khusus yang dapat mengkaji permasalahan secara menyeluruh.
“Seperti permasalahan BBM, kita bentuk satgas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Pasar Paringin,” ucap Rizkan.
Baca Juga : Anggota DPRD Balangan Mendukung Pengelolaan Gedung Bulutangkis di Daerahnya Agar Lebih Maksimal
Menurutnya, Satgas nantinya diharapkan menjadi wadah untuk menginventarisasi berbagai persoalan yang disampaikan pedagang, mengkaji fungsi Pasar Paringin dan Pasar Modern Adaro, serta merumuskan langkah penyelesaian yang dapat dijalankan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah pun akan membentuk Satgas untuk mengkaji dan memperjelas fungsi kedua pasar tersebut.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menjadi tindak lanjut dari hasil RDPU, tetapi juga menghasilkan solusi konkret terhadap persoalan yang selama ini dihadapi pedagang Pasar Paringin.
“Kita berharap dengan dibentuknya Satgas akan menghasilkan solusi yang dapat membantu pedagang di Pasar Paringin maupun Pasar Modern Adaro,” beber Rizkan.
Sementara itu, Kepala Baperida Balangan H. Rakhmadi Yusni menyampaikan pemerintah daerah juga akan kembali menerapkan program Belanja Cil, yakni partisipasi ASN dalam mendukung UMKM lokal.
Bagi pedagang, langkah tindak lanjut menjadi hal yang dinantikan. Salah seorang pedagang Pasar Paringin, Rian, berharap aspirasi yang disampaikan dalam RDPU segera direalisasikan.
“Hal yang kita sampaikan hari ini kalau bisa segera ditindaklanjuti, jangan sampai didengar saja dan berakhir di sini,” pungkasnya.(adv/jaw)













