Home / Nasional / News

Senin, 30 Januari 2023 - 13:01 WIB

Pemilu 2024: Pegawai Kemenkumham Ikrarkan Netralitas

Kemenkumham sampaikan sikap netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. (Foto : Istimewa)

Kemenkumham sampaikan sikap netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, wasaka.id – Jajaran pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan komitmen netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).

Komitmen ini dinyatakan dalam ikrar dan penandatanganan Pakta Integritas netralitas yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, Senin (30/1).

Andap menjelaskan Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur agar ASN bebas dari pengaruh dan intervensi partai politik.

“ASN tidak boleh terpengaruh partai politik karena ASN merupakan Abdi Negara yang melaksanakan pelayanan publik secara profesional dan bukan alat kekuasaan,” kata Andap di kantor Kemenkumham.

Peran ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan menuntut ASN agar tidak memihak pada Parpol tertentu, termasuk kontestan politik yang akan bertanding dalam Pemilu.

“ASN Kemenkumham harus bebas dari intenvensi politik, tidak boleh terlibat dalam kampanye atau menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan untuk menguntungkan partai tertentu. ASN juga dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus Parpol,” tuturnya.

Netralitas ASN Kemenkumham, kata Andap, meliputi penggunaan media sosial secara bijak. Sesuai ikrar yang diucapkan seluruh pegawai Setjen Kemenkumham, para pegawai tidak akan menggunakan media sosial untuk kepentingan pasangan calon tertentu serta tidak menyebarkan berita bohong.

“Hati-hati menggunakan media sosial dalam genggaman kita. Perhatikan baik-baik pesan yang kita terima dan teruskan, pula foto dan video yang kita unggah. Jangan sampai kontennya berisi ujaran kebencian, hoaks, atau kepentingan pasangan calon tertentu,” katanya dalam acara ikrar netralitas pegawai.

Meskipun demikian, ASN masih tetap memiliki hak politik untuk memilih kontestan politik di dalam bilik suara. Di saat inilah ASN dapat mengekspresikan pilihan politiknya.

“Hanya di bilik suara ASN dapat menyalurkan pilihannya. Di luar bilik suara, ASN tidak perlu menunjukkan ekspresi politiknya,” ujar Andap.

Selain ikrar netralitas Pemilu, jajaran Setjen Kemenkumham juga menyatakan komitmen bersama untuk bersih dari praktik KKN melalui pembangunan Zona Integritas (ZI). Tujuan ZI ini adalah terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly ini.

Pembangunan ZI merupakan aspek penting dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Komitmen pembangunan ZI ini ditandai dengan penandatangan komitmen oleh Setjen Kemenkumham bersama para Kepala Biro serta Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi.(mey)

Sumber : okezone

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Kotabaru Hadiri HUT Desa Mulyoharjo ke-39

Advertorial

Ribuan Warga Hadiri Tabligh Akbar di Pekan Budaya Pesona Tanah Bumbu 2024

Advertorial

Wujudkan Iklim Demokrasi Lebih Baik, Pemprov Kalsel Apresiasi PLN Gelar UKW PWI Se-Kalimantan

Banjarmasin

Gelar Rakor Dana Kampanye, KPU Banjarmasin Sentil Pasangan Calon Belum Serahkan RKDK

Berita Terkini

Terbitkan Pergub ASN Boleh Poligami, Pemprov Jakarta: Sudah Sesuai Tata Cara Izin Perkawinan dan Perceraian

News

Ziarah ke TMP Bumi Kencana, MPW PP Kalsel Buktikan Rasa Cinta Terhadap Perjuangan Para Pahlawan

Advertorial

Wahyudi Azhari Silaturahmi dengan Konstituen Rayakan Natal di Desa Dayak Pitab

Advertorial

Sekda Kotabaru dan Tiga Pejabat Eselon II Terima Penghargaan Satya Lencana Pada HUT ke 79 RI