Home / Advertorial / Berita Terkini / Nasional / PLN UIP3B KALIMANTAN

Selasa, 24 September 2024 - 19:59 WIB

Pastikan Keandalan Listrik Kalteng, PLN Grebek Jalur Bebas Aman di Jaringan Transmisi Muara Teweh

Tim Grebek Right of Way (ROW) UPT melaksanakan penebangan pohon yang berada di bawah jalur transmisi Muara Teweh-Buntok

Tim Grebek Right of Way (ROW) UPT melaksanakan penebangan pohon yang berada di bawah jalur transmisi Muara Teweh-Buntok

MUARA TEWEH, wasaka.id – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Palangkaraya berupaya meningkatkan keandalan pasokan ketenagalistrikan Kalimantan Tengah dengan melakukan Grebek Jalur Bebas Aman atau ROW (Right of Way) di jalur transmisi Saluran Udaran Tegangan Tinggi (SUTT) Muara Teweh-Buntok pada tanggal 5-13 September 2024.

Manager PLN UPT Palangkaraya, Bayu Putra Andrianto menjelaskan bahwa inspeksi dilakukan oleh timnya berjumlah 31 orang yang terdiri dari pegawai, Tenaga Ahli Daya dan tenaga bantu dari eksternal.

“Kami melakukan Grebek ROW (Right Of Way), dengan memangkas pohon yang telah melewati batas jarak aman untuk mengamankan jaringan transmisi dari ancaman gangguan,” ucap Bayu.

Abdul Salam Nganro, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan menjelaskan bahwa ruang bebas dan ruang aman jalur transmisi SUTT 150 kV telah diatur pada Peraturan Menteri ESDM nomor 13 tahun 2021 dan Standar Nasional Indonesia nomor 04.6918-2002.

“PLN memastikan keamanan ruang bebas dan ruang aman SUTT 150 kV sesuai aturan yang berlaku agar tidak terjadi pemadaman yang tidak diinginkan,” jelas Salam.

Baca Juga : Keren! PLN UIP3B Kalimantan Pamerkan Budaya Kalsel di Opening Ceremony BUMN Fest 2023

Adapun jarak ketinggian bebas minimum berdasarkan kriteria hambatannya yaitu 5 (lima) meter untuk kriteria tanaman maupun bangunan yang dihitung mulai dari jarak andongan terendah (kabel) ditengah tower. Kemudian untuk lapangan atau daerah terbuka jarak bebas minimumnya adalah 8,5 meter. Sementara pemancar sinyal seperti antena jaraknya lebih kecil lagi yakni 4 meter.

“Tanaman dan bangunan diatur minimum 5 meter dibawah kabel terendah, lapangan atau daerah terbuka minimum 8,5 meter, sedangkan antena minimal 4 meter, semua itu jelas dinyatakan dalam peraturan tersebut diatas,” tambahnya.

Alasan diaturnya batas-batas minimum tersebut untuk memastikan keamanan bagi masyarakat dan juga berkaitan dengan keamanan lingkungan sekitar. Pasalnya, tegangan tinggi yang dialirkan dapat menimbulkan induksi jika terdapat benda asing yang berada di dalam batas jarak bebas minimum.

Terakhir, Salam mengajak kepada masyarakat ataupun pihak terkait yang memiliki tanaman atau bangunan dibawah jalur SUTT 150 kV agar dapat bersinergi dengan PLN untuk bersama-sama menjaga pasokan aliran tenaga listrik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Karena memang listrik saat ini menjadi kebutuhan primer bagi kehidupan manusia baik perkotaan maupun pedesaan.(bon)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Hari Jadi ke-22 Tanah Bumbu: Pesona Seni Tari dan Budaya yang Memukau, Bupati Bang Arul Minta Dilestarikan

Advertorial

Cari Solusi Musibah Banjir di Lampihong, DPRD Balangan Gelar RDPU

Berita Terkini

Partisipasi Pemilih Rendah, Pemerintah Buka Peluang Revisi Jarak Pilpres dan Pilkada

Advertorial

Andi Rudi Latif Pimpin Upacara Pembukaan TMMD ke 116

Advertorial

Linda Wati, Bacakan Teks Proklamasi Pada Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Balangan

Berita Terkini

Jelang Laga Indonesia vs Arab Saudi, Siapa Saja yang Bakal Absen?

Advertorial

Ketua DPRD Kotabaru Sampaikan Pokir di Musrenbang Penyusunan RKPD 2027

Advertorial

Pemkab Tanbu Usulkan Revisi Perda BPD