Home / Advertorial / Berita Terkini / News / Pemkab Tanah Bumbu

Rabu, 11 September 2024 - 21:44 WIB

Rapurna DPRD Tanbu Bahas Perubahan Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Eka Saprudin, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, mewakili Bupati Tanah Bumbu. (Foto : Istimewa)

Eka Saprudin, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, mewakili Bupati Tanah Bumbu. (Foto : Istimewa)

BATULICIN, wasaka.id – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kembali mengadakan Rapat Paripurna (rapurna). Dalam rangka mendengarkan jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Rapat ini di hadiri oleh para anggota DPRD dan perwakilan eksekutif.

Dalam rapurna tersebut, Eka Saprudin, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, mewakili Bupati Tanah Bumbu. Menyampaikan jawaban atas pertanyaan, saran, dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda yang diusulkan.

“Sebelum kami menyampaikan jawaban atas pemandangan umum ini, kami ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan tanggapan serta masukan terhadap Raperda ini untuk diproses lebih lanjut ke tahap,” ujar Eka dalam pembukaannya.

Baca Juga : Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan atas Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa perubahan yang di usulkan dalam Raperda tersebut. Terkait dengan penambahan definisi baru dan perubahan beberapa pasal yang di anggap perlu untuk menyesuaikan.

Sesuai perkembangan peraturan-peraturan yang berlaku, serta untuk mengakomodasi kebutuhan penataan kawasan perumahan dan organisasi di Kabupaten Tanah Bumbu.

Terkait dengan pertanyaan mengenai perubahan Pasal 1 dan penambahan beberapa angka baru, Eka menyatakan bahwa dasar hukum perubahan tersebut Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menekankan pentingnya penambahan definisi yang relevan dengan perubahan substansi Raperda.

Selain itu, Eka juga menjawab pertanyaan tentang strategi penanganan kawasan pemukiman kumuh.

Menurutnya, pemerintah daerah telah merencanakan upaya peremajaan kawasan secara menyeluruh dengan fokus pada peningkatan kualitas infrastruktur dasar dan sarana pendukung di kawasan tersebut, sehingga tercipta lingkungan yang layak huni.

Dalam hal penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan perumahan. Eka menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan verifikasi penyerahan PSU.

Serta sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 dan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tata Cara Serah Terima PSU. Hal ini di lakukan untuk memastikan kelancaran operasional dan tidak adanya masalah hukum dalam pelaksanaannya.

Lebih lanjut, pemerintah daerah juga memberikan perhatian serius terhadap masalah drainase dan pengelolaan sampah di kawasan perumahan. “Kami akan meningkatkan kualitas pemeliharaan drainase agar tidak terjadi genangan air yang dapat menyebabkan banjir. Selain itu, kami juga akan menyediakan tempat pembuangan sampah yang memadai di kawasan perumahan,” tambah Eka.

Menutup penjelasannya dalam rapurna tersebut, Eka menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan saran DPRD. Ia berharap Raperda ini dapat segera di bahas lebih lanjut dan disetujui bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan organisasi yang lebih baik dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

“Kami sangat menghargai setiap masukan yang di berikan, baik yang bersifat normatif maupun teknis. Semoga Raperda ini dapat di bahas pada tahap berikutnya dan di sepakati bersama demi kepentingan masyarakat Tanah Bumbu,” tutupnya.

Dengan di adakannya rapat ini, di harapkan Raperda terkait perubahan Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat segera di tetapkan, guna mendukung pengembangan organisasi yang lebih teratur, berkelanjutan, dan layak huni di Kabupaten Tanah Bumbu.(zai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Hari Jadi ke-75 Provinsi Kalsel, Bupati Tanah Bumbu Terima Penghargaan Terbaik ke-2 Capaian Realisasi Investasi Terbesar di Kalsel

News

Kecelakaan di Handil Bhakti, Mahasiswi Tewas Usai Tabrak Truk 

Berita Terkini

Big Match Vietnam vs Timnas Indonesia Jadi Ujian Mental Bagi Skuad Merah Putih

Advertorial

Pemkab Tanbu dukung Turnamen Billiard Internasional Batulicin Open 2025: Ajang Prestasi dan Promosi Daerah

Advertorial

PLN Perkuat Keandalan Listrik Melalui Agenda Inspeksi Infrastruktur Kelistrikan, Pastikan Keamanan Kelistrikan Jelang Perayaan Cap Go Meh 2025

Advertorial

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi Temu Mitra Produk Bagi Usaha Mikro

Banjarmasin

Barito Putera Besholawat, Perkenalkan Pemain Baru Bernuansa Religi

Advertorial

Pemkab Tanah Bumbu Launching JASUKE: Optimalisasi Kebutuhan BMD