Home / Advertorial / Berita Terkini / News

Selasa, 10 September 2024 - 21:06 WIB

Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan atas Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Pandangan umum fraksi terhadap Raperda perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman. (Foto : Istimewa)

Pandangan umum fraksi terhadap Raperda perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman. (Foto : Istimewa)

BATULICIN, wasaka.id – Pandangan umum fraksi terhadap Raperda perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, digelar Selasa (10/9).

Rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu pada pandangan umum fraksi tersebut di pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sementara, Hasanudin.

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Eryanto Rais hadir mewakili Bupati Zairullah Azhar.

Hadir pula Anggota DPRD, Forkopimda serta jajaran SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam pandangannya, Enam Fraksi yang ada di DPRD Tanah Bumbu mengapresiasi usulan raperda perubahan atas peraturan daerah (raperda) nomor 12 tahun 2022 ini tersebut.

Baca Juga : Dinas Kominfosp Tanbu Sukses Gelar Bimtek Penyusunan Masterplan Smart City dan Quick Win Program Unggulan Tahap Empat

Akan tetapi ada beberapa catatan yang di sampaikan oleh masing masing fraksi kepada pihak eksekutif.

Salah satunya, Fraksi Nasional Partai Amanat Nasional dalam pandangannya di sampaikan Andi Rustianto.

Fraksi Amanat Nasional mengapresiasi raperda perubahan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.

Namun yang pertama harus di perhatikan adalah pengelolaan drainase. Agar tidak berdampak langsung terhadap genangan air yang dapat mengakibatkan banjir.

Terkait pengelolaan sampah di wilayah perumahan dan kawasan pemukiman harus benar-benar di perhatikan.

Sehingga tidak menimbulkan dampak yang negatif di wilayah kawasan perumahan dan pemukiman masyarakat.

Selanjut yang menjadi pandangan fraksi pada sidang paripurna akan di lanjutkan melalui jawaban esksekutif. Pada sidang paripurna hingga pada tahap pengesahan menjadi peraturan daerah.(zai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dekranasda Tanbu Promosikan Produk UMKM Lokal di Ajang Nasional

Advertorial

Wahyudi Azhari Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Balangan Termuda

Advertorial

Berkas Pendaftaran Diterima KPU, Golkar Kalsel Optimis Raih 18 Kursi Legislatif

Advertorial

Bupati Andi Rudi Latif Buka MTQN Ke-21 Tanah Bumbu

Advertorial

Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Rapat Penataan Kota dan Gerakan Indonesia Asri

Advertorial

Berlangsung Meriah Kehadiran Bunda Indri dan Tim Kampung Dongeng Kotabaru Pada Festival Kreativitas Anak Kampung Laut 2024

Advertorial

Wabup Kotabaru Bantu Jemaah Haji Tertua Kloter 14 Saat Naik ke Bis

Advertorial

Pemilihan Duta Baca Pelajar Tanah Bumbu 2025: Mencari Utusan Literasi Muda