Home / Advertorial / Berita Terkini / News

Selasa, 10 September 2024 - 21:06 WIB

Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan atas Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Pandangan umum fraksi terhadap Raperda perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman. (Foto : Istimewa)

Pandangan umum fraksi terhadap Raperda perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman. (Foto : Istimewa)

BATULICIN, wasaka.id – Pandangan umum fraksi terhadap Raperda perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, digelar Selasa (10/9).

Rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu pada pandangan umum fraksi tersebut di pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sementara, Hasanudin.

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Eryanto Rais hadir mewakili Bupati Zairullah Azhar.

Hadir pula Anggota DPRD, Forkopimda serta jajaran SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam pandangannya, Enam Fraksi yang ada di DPRD Tanah Bumbu mengapresiasi usulan raperda perubahan atas peraturan daerah (raperda) nomor 12 tahun 2022 ini tersebut.

Baca Juga : Dinas Kominfosp Tanbu Sukses Gelar Bimtek Penyusunan Masterplan Smart City dan Quick Win Program Unggulan Tahap Empat

Akan tetapi ada beberapa catatan yang di sampaikan oleh masing masing fraksi kepada pihak eksekutif.

Salah satunya, Fraksi Nasional Partai Amanat Nasional dalam pandangannya di sampaikan Andi Rustianto.

Fraksi Amanat Nasional mengapresiasi raperda perubahan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.

Namun yang pertama harus di perhatikan adalah pengelolaan drainase. Agar tidak berdampak langsung terhadap genangan air yang dapat mengakibatkan banjir.

Terkait pengelolaan sampah di wilayah perumahan dan kawasan pemukiman harus benar-benar di perhatikan.

Sehingga tidak menimbulkan dampak yang negatif di wilayah kawasan perumahan dan pemukiman masyarakat.

Selanjut yang menjadi pandangan fraksi pada sidang paripurna akan di lanjutkan melalui jawaban esksekutif. Pada sidang paripurna hingga pada tahap pengesahan menjadi peraturan daerah.(zai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

AA BAIK Siap Bawa Banjarmasin Lebih Hijau dan Sejahtera Melalui Program SIMPUN dan Bank Sampah Satu Kelurahan

Advertorial

Turnamen E-Sport 2025, Wakil Bupati Tanah Bumbu Ajak Generasi Muda Berkarya Lewat Digital

Advertorial

Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru kembali Menyapa Warga Sekaligus Memberikan Bantuan

News

Hari Ini KPU Umumkan Daftar Caleg Sementara 2024

Advertorial

Bupati Bahrul Ilmi Serahkan Bantuan Tanggap Bencana Banjir di Tiga Kecamatan Kabupaten Batola

Advertorial

Kecamatan Tabukan Juara Umum Lomba Menu B2SA 2025, Pemkab Barito Kuala Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal

Advertorial

TPK2D Batola Tentukan Lokus Desa untuk Peningkatan Kualitas Keluarga 2025

Nasional

Hadiri Puncak HPN 2024, Jokowi: Pers Tetap Menjadi Pilar Penjaga Demokrasi