Home / Advertorial / Berita Terkini / Kotabaru / News

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:18 WIB

Bapenda Kotabaru Serahkan SPPT Tahun 2024

Penyerahan dan penandatanganan SPPT dan DHKP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kepada Camat Se- Kabupaten Kotabaru. (Foto : Istimewa)

Penyerahan dan penandatanganan SPPT dan DHKP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kepada Camat Se- Kabupaten Kotabaru. (Foto : Istimewa)

KOTABARU, wasaka.id – Badan Pendapatan Daerah Kotabaru menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kepada Camat Se- Kabupaten Kotabaru, di Ballroom Hotel Grand Surya, Rabu (27/).

Di kesempatan itu juga hadir perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru, Kepala Cabang Bank Kalsel Kotabaru, perwakilan Kemenag Kotabaru serta Camat Se – Kabupaten Kotabaru.

“Hari ini telah kita serahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Melalui Camat Se – Kabupaten Kotabaru, diharapkan segera didistribusikan kepada kepala desa/Lurah dan untuk disampaikan kepada wajib pajak,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Kotabaru Ronny Hendrayadi.

Ronny juga mengatakan Berdasarkan Undang – Undang, pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dijelaskan PBB-P2 adalah Pajak Bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan Oleh Orang Pribadi atau Badan.

“Artinya jika kita memiliki tanah dan bangunan di atasnya seperti dalam bentuk rumah maupun konstruksi lainnya maka kita sebagai wajib pajak taat dan patuh untuk membayar dan melunasinya,” imbuhnya.

Baca Juga : Tingkatkan Pola Asuh, DPPPAKB Kalsel Gelar Sosialisasi di Kotabaru

Sedangkan tanggal jatuh tempo pembayaran oleh wajib pajak diberikan waktu sampai 31 Agustus 2024.

“Secara pribadi maupun selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah yang diamanahkan mengemban tugas meningkatkan pendapatan daerah harus memberikan contoh dan panutan baik kepada Aparatur Sipil Negara maupun masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak PBB-P2,” jelas Ronny.

Dijelaskan Lebih Jauh, Untuk Tempat pembayaran selain di Bank Kalsel Cabang Kotabaru, bisa melalui Gopay, Indomaret, Tokopedia, BSI, Dana, OVO dalam upaya memudahkan dan mendekatkan masyarakat melakukan pembayaran.

“Adapun upaya dan strategi yang akan kami lakukan di Tahun 2024 ini, melalui operasi sisir yang mana kami mengunjungi wajib pajak yang ada dikecamatan, apa saja kendala yang dialami dan juga sebagai motivasi masyarakat ataupun perusahaan dalam memenuhi pembayaran pajak PBB-P2,” jelas Ronny.(rud)

Share :

Baca Juga

Banjarmasin

Gubernur Didampingi Wakil Gubernur Kalsel Kukuhkan Pengurus Dekranasda Kalsel Masa Bakti 2025–2030

Advertorial

Andi Rudi Latif dan H Bahsanuddin Hadiri Maulid Nabi Muhammad di Majelis Guru Muda Bersama Alhabib Ali Dari Tarim Hadramaut

Advertorial

Anggota DPRD Kabupaten Balangan Dukung Kajian Peningkatan Mutu Layanan RSUD Datu Kandang Haji

Advertorial

Srikandi PLN UIP3B Kalimantan Tanam 1.100 Pohon untuk Dukung Energi Terbarukan dan Kelestarian Lingkungan

Berita Terkini

Kemah Jurnalistik PWI Tanah Bumbu Dibuka, Indonesia Raya 3 Stanza Bergema!

Barito Putera

Bertandang ke Markas Persela: Barito Putera Targetkan Menebus Kekalahan Saat di Demang Lehman

Advertorial

Aksi Bersih Serantak Dilaksanakan oleh SKPD, Wujudkan Tanah Bumbu Bersih, Sehat, dan Nyaman

Advertorial

Partai Koalisi Sepakat Usulkan Kekosongan Wakil Bupati Balangan