Home / Advertorial / Berita Terkini / Kotabaru / News

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:18 WIB

Bapenda Kotabaru Serahkan SPPT Tahun 2024

Penyerahan dan penandatanganan SPPT dan DHKP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kepada Camat Se- Kabupaten Kotabaru. (Foto : Istimewa)

Penyerahan dan penandatanganan SPPT dan DHKP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kepada Camat Se- Kabupaten Kotabaru. (Foto : Istimewa)

KOTABARU, wasaka.id – Badan Pendapatan Daerah Kotabaru menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kepada Camat Se- Kabupaten Kotabaru, di Ballroom Hotel Grand Surya, Rabu (27/).

Di kesempatan itu juga hadir perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru, Kepala Cabang Bank Kalsel Kotabaru, perwakilan Kemenag Kotabaru serta Camat Se – Kabupaten Kotabaru.

“Hari ini telah kita serahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Melalui Camat Se – Kabupaten Kotabaru, diharapkan segera didistribusikan kepada kepala desa/Lurah dan untuk disampaikan kepada wajib pajak,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Kotabaru Ronny Hendrayadi.

Ronny juga mengatakan Berdasarkan Undang – Undang, pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dijelaskan PBB-P2 adalah Pajak Bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan Oleh Orang Pribadi atau Badan.

“Artinya jika kita memiliki tanah dan bangunan di atasnya seperti dalam bentuk rumah maupun konstruksi lainnya maka kita sebagai wajib pajak taat dan patuh untuk membayar dan melunasinya,” imbuhnya.

Baca Juga : Tingkatkan Pola Asuh, DPPPAKB Kalsel Gelar Sosialisasi di Kotabaru

Sedangkan tanggal jatuh tempo pembayaran oleh wajib pajak diberikan waktu sampai 31 Agustus 2024.

“Secara pribadi maupun selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah yang diamanahkan mengemban tugas meningkatkan pendapatan daerah harus memberikan contoh dan panutan baik kepada Aparatur Sipil Negara maupun masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak PBB-P2,” jelas Ronny.

Dijelaskan Lebih Jauh, Untuk Tempat pembayaran selain di Bank Kalsel Cabang Kotabaru, bisa melalui Gopay, Indomaret, Tokopedia, BSI, Dana, OVO dalam upaya memudahkan dan mendekatkan masyarakat melakukan pembayaran.

“Adapun upaya dan strategi yang akan kami lakukan di Tahun 2024 ini, melalui operasi sisir yang mana kami mengunjungi wajib pajak yang ada dikecamatan, apa saja kendala yang dialami dan juga sebagai motivasi masyarakat ataupun perusahaan dalam memenuhi pembayaran pajak PBB-P2,” jelas Ronny.(rud)

Share :

Baca Juga

Banjarmasin

Acil Odah Pastikan Diri Maju di Pilgub Kalsel 2024, Lamar Golkar Sebagai Kendaraan Politik

Advertorial

Peringati Hari Guru Nasional, Ketua DPRD Balangan: Perhatikan Kesejahteraan Guru

Advertorial

Pertanian Modern Berbasis Listrik Kian Berkembang, Program Electrifying Agriculture PLN Tumbuh 22,28 Persen

Advertorial

Srikandi PLN Dukung Pemberdayaan Perempuan Disabilitas melalui UMKM Teras Ecoprint

Advertorial

Berkas Pendaftaran Diterima KPU, Golkar Kalsel Optimis Raih 18 Kursi Legislatif
BKMT Kotabaru menggelar rapat pembentukan kepengurusan yang bertempat di rumah Guru H Yusuf Firdaus. (Foto : Istimewa)

Advertorial

BKMT Kotabaru Gelar Rapat Kepengrusan Guna Melanjutkan Program Memakmurkan Majelis Ta’lim

Advertorial

Indonesia MotoGP Mandalika 2023 Sukses Digelar dengan Listrik PLN Tanpa Kedip
Penyerahan santunan kematian kepada ahli waris salah satu pekerja pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kotabaru. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kotabaru Gelar Rakor Penyusunan Usulan Masyarakat