Home / Berita Terkini / Nasional / News

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:49 WIB

Begini Reaksi Purbaya usai Anak Buahnya di Pajak dan Bea Cukai Kembali Ditangkap KPK

JAKARTA, wasaka.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung OTT KPK terhadap anak buahnya di kantor Pajak Banjarmasin dan Bea Cukai Jakarta sebagai momentum untuk memperbaiki institusi.

“Itu justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Purbaya menyatakan bakal memberikan pendampingan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) selama proses penegakan hukum oleh KPK.

Namun, bila pegawai yang bersangkutan terbukti melanggar, dia akan menghormati penindakan secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara dari sisi internal, Purbaya bakal meninjau proses sanksi yang mungkin ditetapkan kepada para pegawai yang melanggar hukum. Opsi yang ia pertimbangkan sejauh ini berupa rotasi atau dinonaktifkan status kepegawaiannya di Kementerian Keuangan.

“Nanti kita lihat. Kayaknya sih kalau terbukti salah, bisa diberhentikan,” tuturnya.

Baca Juga : KPK Minta WNA Menjabat Direksi BUMN Segera Laporkan LHKPN 2025

KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT keempat tahun 2026 di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Benar, di Kalsel. KPP Banjarmasin,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Ketika ditanya materi kasus terkait dugaan suap atau pemerasan, Fitroh mengatakan hal tersebut masih didalami KPK. “Masih pendalaman,” katanya.

Di sisi lain, KPK mengungkapkan OTT di Jakarta dilakukan pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Jadi, hari ini ada dua OTT. Satu, Banjarmasin. Kedua, Bea Cukai Jakarta,” ujar Fitroh.

Oleh sebab itu, Fitroh menjelaskan dua OTT yang dilakukan KPK pada Rabu (4/2) ini berbeda, atau bukan dalam satu rangkaian yang sama. “Beda kasus,” katanya menjelaskan.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).(ran/sumber)

Share :

Baca Juga

News

Dewan Pers Ajak Insan Pers Wujudkan Pemilu Damai
Penandatangan Hibah Pembangunan Mess Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Pemkab Kotabaru Hibahkan Lahan Pembangunan Mess Pengadilan Negeri

Banjarmasin

Terbakar, Sembilan Kelas MTS di Pulau Bromo Tinggal Kenangan

Advertorial

Sambut Kemerdekaan Indonesia, Insan PLN UP2B Kalbar Jalin Kolaborasi Penguatan Kawasan Pesisir Paloh

Banjarmasin

Anak Menantu Habib Umar Bin Hafidz Kunjungi Keluarga Besar H Abdussamad Sulaiman

Advertorial

Sekretariat DPRD Balangan Ciptakan Aplikasi Berbasis Android Dinamakan Si Pro

Advertorial

Ketua DPRD Balangan Hadiri Upacara Harkitnas 2024
Screnn Shoot video Ketua DPW PKB Kalsel yang menyatakan dukungan kepada Prabowo-Gibran di Kabupaten Tanah Bumbu. (Video : Istimewa)

Banjarmasin

Mengejutkan, Ketua DPW PKB Kalsel Zairullah Azhar Dukung Pasangan Prabowo-Gibran