Home / Berita Terkini / Nasional / News

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:49 WIB

Begini Reaksi Purbaya usai Anak Buahnya di Pajak dan Bea Cukai Kembali Ditangkap KPK

JAKARTA, wasaka.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung OTT KPK terhadap anak buahnya di kantor Pajak Banjarmasin dan Bea Cukai Jakarta sebagai momentum untuk memperbaiki institusi.

“Itu justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Purbaya menyatakan bakal memberikan pendampingan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) selama proses penegakan hukum oleh KPK.

Namun, bila pegawai yang bersangkutan terbukti melanggar, dia akan menghormati penindakan secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara dari sisi internal, Purbaya bakal meninjau proses sanksi yang mungkin ditetapkan kepada para pegawai yang melanggar hukum. Opsi yang ia pertimbangkan sejauh ini berupa rotasi atau dinonaktifkan status kepegawaiannya di Kementerian Keuangan.

“Nanti kita lihat. Kayaknya sih kalau terbukti salah, bisa diberhentikan,” tuturnya.

Baca Juga : KPK Minta WNA Menjabat Direksi BUMN Segera Laporkan LHKPN 2025

KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT keempat tahun 2026 di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Benar, di Kalsel. KPP Banjarmasin,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Ketika ditanya materi kasus terkait dugaan suap atau pemerasan, Fitroh mengatakan hal tersebut masih didalami KPK. “Masih pendalaman,” katanya.

Di sisi lain, KPK mengungkapkan OTT di Jakarta dilakukan pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Jadi, hari ini ada dua OTT. Satu, Banjarmasin. Kedua, Bea Cukai Jakarta,” ujar Fitroh.

Oleh sebab itu, Fitroh menjelaskan dua OTT yang dilakukan KPK pada Rabu (4/2) ini berbeda, atau bukan dalam satu rangkaian yang sama. “Beda kasus,” katanya menjelaskan.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).(ran/sumber)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Siapkan Generasi Indonesia Emas 2045, Tanah Bumbu Gelar Lomba Pidato Tingkat Pelajar

Banjarmasin

Haul ke-5 Guru Zuhdi, Polisi Rekayasa Lalu Lintas untuk Kelancaran Pelaksanaan

Advertorial

DPRD Balangan Tanggapi SILPA di APBD TA 2023

Advertorial

Di CEO Forum 2024, Dirut PLN Ajak Selaraskan Langkah Wujudkan Mimpi Indonesia

Advertorial

Sosialisasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender di Tanah Bumbu

Advertorial

PLN UIP3B Kalimantan Raih TOP CSR Awards 2026 Lewat Program Pemberdayaan Berkelanjutan

Advertorial

YBM PLN dan PIKK UPT Pontianak Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan untuk Kaum Dhuafa
Musrenbang RKPD Kecamatan Paringin Selatan yang dihadiri anggota Komisi I DPRD Balangan, Rusdin Barhiwan. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Rusdin Barhiwan Dukung Usulan Masyarakat di Musrenbang RKPD