Home / Advertorial / DPRD Balangan / News

Selasa, 3 Oktober 2023 - 15:47 WIB

Bertanggung Jawab Atas Penanaman Modal, Direktur Perseroda PT Asa Baru Cipta Daya Lestari Diberhentikan

DPRD Kabupaten Balangan Rapat kerja dengan Perseorda Pemkab setempat.(Foto : Istimewa)

DPRD Kabupaten Balangan Rapat kerja dengan Perseorda Pemkab setempat.(Foto : Istimewa)

PARINGIN, wasaka.id – DPRD Balangan kembali memanggil pihak Perusahaan PT Asa Baru Cipta Daya Lestari yang merupakan perseroan daerah (Perseroda) Balangan terkait penyampaian laporan atas penanaman modal diberikan pemkab setempat senilai Rp 20 miliar.

Komisaris PT Asa Baru Daya Cipta Lestari Balangan, Sutikno, serta sebagian anggota DPRD Balangan, pihak dari Bank Kalsel dan Bank Mandiri hadir pada rapat kerja tersebut, Selasa (3/10).

Sementara hadir diantara pemegang saham, Bupati Balangan H Abdul Hadi. Menindaklanjuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah digelar pada 11 September 2023.

Sutikno menjelaskan, RUPS digelar karena adanya pergeseran keuangan sebelum rencana kerja, serta pemakaian untuk operasional, pemindahan uang dari Bank Kalsel ke Bank Mandiri, tanpa sepengetahuan pemegang saham dan komisaris.

Direktur Perseroda PT Asa Baru Cipta Daya Lestari Balangan, berinisial RA diminta untuk melakukan pengembalian uang yang telah digunakan, tanpa melalui pengesahan rencana kegiatan bisnis (RKB). Pada akhirnya, tidak bisa dilakukan sesuai batas waktu yang telah disepakati 30 September 2023.

Setelah itu digelar kembali RUPS pada 30 september dan menghasilkan keputusan pemberhentian direktur dan pembekuan Perseroda.

“Dari Rp 20 miliar penanaman modal, menurut keterangan Direktur, Rp 12 miliar dipindahkan ke Bank Mandiri melalui deposito. Setelah pengecekan, ternyata hanya Rp 6 miliar dan Rp 6 miliar lainnya digunakan untuk pembangunan usaha lain di bidang pertambangan. Sedangkan Rp 8 miliar digunakan untuk operasional, termasuk gaji direksi, pembelian tanah dan renovasi kantor yang statusnya berupa pinjam pakai aset pemerintah daerah,” jelas Sutikno.

Sutikno, menerangkan RUPS 30 september juga mengasilkan dilakukan investigasi penggunaan anggaran di Perseroda dan meminta bantuan Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Pemeriksaan investigasi melalui prosedur dan kemungkinan akan ada kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) lain, baik dari kejaksaan atau kepolisian,” tambahnya.

Dari RUPS tersebut pemegang saham menolak laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diserahkan oleh direktur saat itu.

Lanjut Sutikno menerangkan hasil RUPS tersebut diterima oleh direktur dan ditandatangani.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Balangan, M Ifdali, meminta pemkab untuk mempertegas atas penggunaan anggaran yang telah digunakan Perseroda.

“Kami DPRD ikut terlibat dalam pembentukan Perseroda PT Asa Baru Daya Cipta Lestari, sehingga kami juga harus melakukan pengawasan terdahap penggunaan anggarannya,” imbuhnya.(jaw)

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kemenag Kotabaru Menggelar Taklshow Keberangkatan Haji 2025 Kabupaten Kotabaru

Advertorial

ASN Banjarmasin Dipacu Wujudkan Birokrasi Modern

Advertorial

Purna Paskibraka Kotabaru Gelar Latihan Bersama, 291 Pelajar Ikuti Seleksi Awal Menuju Nasional

Advertorial

Pemkab Batola Selenggarakan Pelatihan Public Speaking Bagi 14 Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Tabunganen

Banjarmasin

Debat Kandidat Perdana Calon Gubernur dan Wakil Gunernur Kalsel, Paslon Nomor Urut 1 dan 2 Saling Adu Gagasan

Advertorial

Anggota Komisi I DPRD Balangan Meminta Agar Setiap Kepala SKPD Hadir di Musrenbang

Advertorial

Sinergi Pemerintah Daerah dan Kominda: Kunci Hadapi Tantangan Kompleks

Advertorial

Sahrani Anggota DPRD Kotabaru Terima Banyak Usulan Saat Melaksanakan Reses di Daerah Pemilihan