BANJARMASIN, wasaka.id – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin meluncurkan aplikasi Banjarmasin Integrasi Pajak (Aplikasi Bijak), Selasa (14/11)
Aplikasi tersebut merupakan sistem integrasi baru yang diluncurkan oleh BPKPAD Banjarmasin yang mengkoneksikan seluruh data wajib pajak ke satu sistem ataupun database.
Kepala Badan BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo menyampaikan, dengan adanya aplikasi Bijak ini, diharapkan bisa mengoptimalisasi pajak dan retribusi daerah di Banjarmasin
“Karena pada tahun depan semua peraturan pajak dan retribusi daerah itu menjadi satu. Jadi kita berusaha memberikan pelayanan termudah bagi masyarakat,” ucapnya.
Baca Juga : Turunkan Angka Stunting Pemko Banjarmasin Gandeng PT PLN Persero Bagikan Bingkisan
Ia juga mengatakan bahwa sistem satu data dan digitalisasi ini sudah mulai dilakukan oleh BPKPAD sejak tahun 2022 lalu. Namun lantaran proses yang cukup panjang aplikasi ini baru bisa diluncurkan saat ini.
“Dengan adanya Bijak ini akan mempermudah proses dan lebih sederhana,” tuturnya
“Kita pun akan selalu mensosialisasikan aplikasi ini ke masyarakat secara bertahap, agar masyarakat melek tergadap digitalisasi. Karena ini sudah jamannya digitalisasi,” sambungnya.
Baca Juga : Pemko Banjarmasin Peringati Hari Pahlawan, Ajak Anak Muda Tanamkan Spirit Perjuangan
Ia juga menerangkan bahwa terdapat sembilan mata pajak yang tersedia didalam aplikasi Bijak tersebut. Diantaranya Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak hotel, restoran, hiburan, BPHTB hingga Kenotarisan.
“Serta pengecekkan PBB juga bisa. Asal msreka tahu nomor PBB dan NJOP nya,” pungkasnya.(mey)