Home / Advertorial / Pemkab Tanah Bumbu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 12:36 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Sambut Baik Ditetapkannya Bandara Bersujud Sebagai Bandara Internasional

Bupati Andi Rudi Latif menyambut baik ditetapkannya Bandara Bersujud sebagai Bandar Udara Internasional. (Foto : Istimewa)

Bupati Andi Rudi Latif menyambut baik ditetapkannya Bandara Bersujud sebagai Bandar Udara Internasional. (Foto : Istimewa)

.

Diantaranya yaitu mempermudah akses wisatawan dan pebisnis, sehingga meningkatkan investasi asing dan doBATULICIN, wasaka.id – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyambut baik ditetapkannya Bandara Bersujud sebagai Bandar Udara Internasional.

“Alhamdulillah, kami Pemerintah Daerah menyambut baik ditetapkannya Bandara Bersujud, Kabupaten Tanah Bumbu berstatus Bandara Internasional. Tentu ini akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Bupati Andi Rudi Latif, Rabu (13/8).

Penetapan status bandara internasional ini membawa berbagai manfaat strategis, diantaranya yaitu dari sisi ekonomimestik karena kemudahan akses tersebut.

Manfaat lainnya yaitu, mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, perdagangan, dan jasa, serta dapat menyerap tenaga kerja lokal melalui pengembangan kawasan sekitar bandara.

Baca Juga : Disdukcapil Tanah Bumbu Gelar Apel Budaya Kerja, Siap Menuju WBBM 2026

Adapun penetapan Bandara Bersujud sebagai Bandara Internasional ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.

Dalam Surat Keputusan tersebut, Bandara Bersujud ditetapkan sebagai Bandara Internasional dengan berbagai ketentuan, yaitu : penyelenggara bandar udara melengkapi selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan sejak keputusan Menteri ditetapkan :

a. Surat pertimbangan dari menteri yang membidangi tugas dan fungsi di bidang pertahanan,

b. Surat rekomendasi dalam rangka penetapan unit kerja dan personel dari menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang kepabeanan, menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang keimigrasian, serta menteri/lembaga yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang kekarantinaan.

Selanjutnya, terpenuhinya persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandar udara internasional. Berkoordinasi dengan instansi yang bertanggungjawab dibidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan dalam rangka tersedianya personel dan fasilitas kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan setiap penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.

Berikutnya, terlaksananya koordinasi untuk kelancaran dan ketertiban pada bandar udara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara.(adv/zai)

Share :

Baca Juga

Safari Jumat Bupati Kotabaru bersama jajaran di Mesjid As Sobirin Desa Pantai Kecamatan Pulau Laut Tengah, Desa Pantai Baru. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Hari ke-11 Puasa, Bupati Kotabaru dan Safari Jum’at ke Desa Pantai Baru
BKMT Kotabaru menggelar rapat pembentukan kepengurusan yang bertempat di rumah Guru H Yusuf Firdaus. (Foto : Istimewa)

Advertorial

BKMT Kotabaru Gelar Rapat Kepengrusan Guna Melanjutkan Program Memakmurkan Majelis Ta’lim

Advertorial

Apel Gelar Pasukan operasi Mantap Brata, Ketua DPRD Balangan Tekankan Keamanan

Advertorial

Ketua DPRD Ajak Pelaku UMKM di Ramadan Saijaan Fest Tetap Menjaga Kualitas Rasa dan Kebersihan

Advertorial

Incar Kemenangan Pilkada 2024, Golkar Kalsel Gelar Konsolidasi ke Tingkat Bawah

Advertorial

Bupati Andi Rudi Latif Sahur On The Road Sambil Salurkan Bantuan dan Pantau Pemudik
DPRD Kabupaten Balangan mengundang Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3). (Foto : Humas DPRD Balangan)

Advertorial

DPRD Balangan Undang DKP3 Penjelasan Terkait Ternak Unggas Banyak Mati Mendadak

Advertorial

Wujudkan tata kelola pemerintahan bebas korupsi, Bupati Kotabaru Hadiri Rapat Koordinasi KPK RI