Home / Advertorial / Kotabaru / News

Kamis, 19 Desember 2024 - 12:01 WIB

Bupati Kotabaru Lantik 7 Kepala Desa Antar Waktu: Gunakan Dana Desa untuk Kepentingan Masyarakat

KOTABARU, wasaka.id – Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, melantik 7 orang kepala desa antar waktu tahun 2024. Kepala desa yang dilantik diantaranya Desa Berangas, Desa Sungup Kanan, Kerayaan, Tegalrejo,Tarjun, Mangkirana dan Sungai Punggawa di Aula Kantor Bupati Sebelimbingan, Rabu (18/12).

“Pelantikan kepala desa pengganti antar waktu merupakan bagian dari upaya kita untuk memastikan keberlanjutan pemerintahan desa yang berjalan dengan baik, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” ungkap Bupati Kotabaru.

Dihadapan tamu yang berhadir diantaranya, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD serta camat, Bupati juga menyampaikan, kepala desa memegang peranan yang sangat penting dalam memimpin dan mengembangkan desa. Karena kepala desa adalah pigur sentral yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya desa dan pemberdayaan masyarakatnya.

Pelaksanaan pemilihan kepala desa pengganti antar waktu ini telah melalui berbagai tahapan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Hari ini kita bersama sama menyaksikan prosesi pelantikan yang menjadi langkah awal bagi kepala desa yang baru untuk dapat melaksanakan tugas dengan penuh amanah dan tanggung jawab,” kata Bupati.

Baca Juga : Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum dan Tata Naskah Dinas

“Saya berharap, kepala desa yang terpilih dapat segera beradaptasi dengan tugas dan kewajiban yang ada, serta melaksanakan kebijakan dan program pembangunan yang bermanfaat bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” harap bupati menambahkan.

Selain itu Sayaed jafar juga meminta kepada seluruh perangkat desa dan masyarakat untuk mendukung dan bekerjasama dengan kepala desa yang baru agar segala program pembangunan desa dapat berjalan dengan lancar.

“Sedangkan dana desa, saya mengimbau agar pemanfaatannya harus dipergunakan sebesar besarnya untuk kepentingan masyarakat. Libatkan seluruh stakeholder yang ada di desa dalam penyusunan APBDES, bersinergi dengan pemerintahan diatasnya dan organisasi kemasyarakatan lainnya,” terangnya.

Kepala desa kata bupati juga harus mengetahui semua persoalan yang ada di desa. Hal ini tentunya dengan maksud agar dalam melakukan perencanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan berdasarkan kebutuhan masyarakat.

“Gunakanlah setiap rupiah dengan baik bagi kepentingan masyarakat dan harus sesuai aturan agar tidak bermasalah dikemudian hari,” tandasnya.(rud)

Share :

Baca Juga

News

Sahbirin Noor Dianugerahi Penghargaan Pemimpin Peduli Seni dan Budaya

Advertorial

Kabupaten Tanah Bumbu Bentuk Kampung Siaga Bencana

Advertorial

Rayakan Hari Jadi ke-66, Pemkab Barito Kuala Gelar Shalat Hajat dan Pembacaan Burdah

Advertorial

Arifin Noor Tinjau Kerusakan Jembatan Basirih, Janji Perbaikan Segera

Advertorial

Pj Sekretaris Daerah Dilantik, Ketua DPRD Balangan Harapkan Sinergi Pemerintahan Meningkat

Advertorial

PLN UP2B Kalselteng Pastikan Keandalan Kelistrikan Sambut HUT ke-80 RI

Advertorial

Sambut Hari Raya Idul Adha, DPD Golkar Kalsel Siapkan Pelaksanaan Ibadah Kurban

Advertorial

Kadiskominfo Hery Paparkan Target Digitalisasi dan Keamanan Data pada Upacara Senin Pagi