Home / Advertorial / Kotabaru

Senin, 10 Maret 2025 - 12:35 WIB

Bupati Kotabaru Menandatangai Piagam Audit Internal/Internal Audit Charter

Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli menandatangani piagam audit Internal atau (Internal Audit Charter) Tata Kelola Pemerintahan. (Foto : Istimewa)

Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli menandatangani piagam audit Internal atau (Internal Audit Charter) Tata Kelola Pemerintahan. (Foto : Istimewa)

KOTABARU, wasaka.id – Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli menandatangani piagam audit Internal atau (Internal Audit Charter) Tata Kelola Pemerintahan di Kabupaten Kotabaru di Aula Kantor Bupati Kotabaru Sebelimbingan, Senin (10/03).

Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Kotabaru H. Fitriadi menjelaskan, isi dari piagam audit internal ini secara umum berisi komitmen untuk memberikan akses langsung dan tak terbatas kepada Inspektorat Daerah dalam hal persetujuan melakukan audit di internal Pemkab Kotabaru.

“Didalam piagam audit Internal atau internal audit charter yang ditandatangani tersebut, memberikan landasan, pedoman dan batasan kewenangan serta tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang didistribusikan oleh Bapak Bupati Kotabaru kepada Inspektorat,” ungkap Firiadi.

Sehingga ditambahkannya, fungsi pengawasan itu sebenarnya ada pada bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan didalam pelaksanaannya didistribusikan kewenangannya kepada Inspektorat melalui Wakil Bupati Kotabaru.

“Jadi piagam audit internal itu memberikan batasan, dasar, landasar serta pedoman apa saja yang menjadi kewenangan, tanggung jawab, kemudian apa yang menjadi lingkup pengawasan, termasuk juga peran APIP dalam melakukan pemeriksaan ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah, ke setiap Pemerintah Desa, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ucapnya.

Baca Juga : Wakil Bupati dan Pj Sekda Kotabaru Hadiri Sertijab BPK Perwakilan Kalsel

Firiadi juga menambahkan, APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) juga diberikan kewenangan melakukan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang lingkup kewenangannya terkait pengawasan.

Selain itu, tugas fungsi inspektorat melakukan pembinaan dan pengawasan, untuk menciptakan penyelenggaraan tata Pemerintahan yang baik.

“Bupati Kotabaru pada saat Copy Morning tadi juga menyampaikan, dimana beliau berkomitmen untuk memberikan kebebasan kepada APIP dalam hal ini Inspektorat dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan yang merupakan tugas fungsi Inspektorat untuk menciptakan penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel bebas dari korupsi, kolusi dan nepatisme,” jelasnya.

Bupati Kotabaru dengan didampingi Wakil Bupati Kotabaru melakukan penandatanganan piagam audit internal disaksikan seluruh asisten staf ahli, SKPD, dan camat se Kabupaten Kotabaru. Diharapkan dapat mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih.(adv/rez)

Share :

Baca Juga

Advertorial

RUPS PLN Tetapkan Jajaran Komisaris dan Direksi Baru

Advertorial

Hari Buruh Internasional, Ketua DPRD Balangan Ajak Satukan Visi Perjuangkan Hak Buruh

Advertorial

Bapenda Kotabaru Serahkan SPPT Tahun 2024

Advertorial

Pemkab Tanah Bumbu Dukung Sinergi dengan NW untuk Penguatan Sosial dan Spiritual

Advertorial

Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Pemerintah Tanam Pohon Serentak

Advertorial

Pemkab Tanbu Terima Kunjungan Sosialisasi Cetak Sawah Rakyat

Advertorial

Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh

Advertorial

PK2D dan DPPPAKB Kalsel Lakukan Penilaian Akhir di Desa Sangsang Kotabaru