Home / Advertorial / Kotabaru

Senin, 10 Maret 2025 - 12:35 WIB

Bupati Kotabaru Menandatangai Piagam Audit Internal/Internal Audit Charter

Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli menandatangani piagam audit Internal atau (Internal Audit Charter) Tata Kelola Pemerintahan. (Foto : Istimewa)

Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli menandatangani piagam audit Internal atau (Internal Audit Charter) Tata Kelola Pemerintahan. (Foto : Istimewa)

KOTABARU, wasaka.id – Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli menandatangani piagam audit Internal atau (Internal Audit Charter) Tata Kelola Pemerintahan di Kabupaten Kotabaru di Aula Kantor Bupati Kotabaru Sebelimbingan, Senin (10/03).

Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Kotabaru H. Fitriadi menjelaskan, isi dari piagam audit internal ini secara umum berisi komitmen untuk memberikan akses langsung dan tak terbatas kepada Inspektorat Daerah dalam hal persetujuan melakukan audit di internal Pemkab Kotabaru.

“Didalam piagam audit Internal atau internal audit charter yang ditandatangani tersebut, memberikan landasan, pedoman dan batasan kewenangan serta tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang didistribusikan oleh Bapak Bupati Kotabaru kepada Inspektorat,” ungkap Firiadi.

Sehingga ditambahkannya, fungsi pengawasan itu sebenarnya ada pada bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan didalam pelaksanaannya didistribusikan kewenangannya kepada Inspektorat melalui Wakil Bupati Kotabaru.

“Jadi piagam audit internal itu memberikan batasan, dasar, landasar serta pedoman apa saja yang menjadi kewenangan, tanggung jawab, kemudian apa yang menjadi lingkup pengawasan, termasuk juga peran APIP dalam melakukan pemeriksaan ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah, ke setiap Pemerintah Desa, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ucapnya.

Baca Juga : Wakil Bupati dan Pj Sekda Kotabaru Hadiri Sertijab BPK Perwakilan Kalsel

Firiadi juga menambahkan, APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) juga diberikan kewenangan melakukan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang lingkup kewenangannya terkait pengawasan.

Selain itu, tugas fungsi inspektorat melakukan pembinaan dan pengawasan, untuk menciptakan penyelenggaraan tata Pemerintahan yang baik.

“Bupati Kotabaru pada saat Copy Morning tadi juga menyampaikan, dimana beliau berkomitmen untuk memberikan kebebasan kepada APIP dalam hal ini Inspektorat dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan yang merupakan tugas fungsi Inspektorat untuk menciptakan penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel bebas dari korupsi, kolusi dan nepatisme,” jelasnya.

Bupati Kotabaru dengan didampingi Wakil Bupati Kotabaru melakukan penandatanganan piagam audit internal disaksikan seluruh asisten staf ahli, SKPD, dan camat se Kabupaten Kotabaru. Diharapkan dapat mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih.(adv/rez)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ikuti FGD SP4N LAPOR! Kemenpanrb, Kabid IKP Tanbu: Efektivitas Layanan Prioritas Utama

Advertorial

Direktur Hilirisasi Hortikultura Kementan RI Monitoring Bantuan dan Capaian LTT Padi di Batola

Advertorial

Kotabaru Gelar Gerakan Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

Advertorial

Sekda Tanah Bumbu Ambo Sakka Sampaikan Tujuh Amanat Presiden RI Pada HUT Korpri ke-53

Advertorial

Berbagi Berkah Ramadan, YBM PLN Salurkan Bantuan ke 111.306 Penerima Manfaat

Advertorial

Update 06 November Porprov XII, Raih 2 Emas dan 3 Perunggu, Kempo Dongkrak Perolehan Batola

Advertorial

Sekretariat DPRD Tanah Bumbu Musnahkan 2512 Arsip

Advertorial

Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2025