Home / Advertorial / Kotabaru

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:35 WIB

Bupati Kotabaru Serahkan LKPD Anaudited Tahun Anggaran 2024 ke BPK Perwakilan Kalsel

KOTABARU, wasaka.id – Bupati Kotabaru, H Muhammad Rusli menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Anaudited tahun anggaran 2024 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Selatan di Jalan A Yani Km 32,5 Banjarbaru, Kamis (27/3).

Selain Kabupaten Kotabaru, penyerahan LKPD Anaudited TA 2024 ini juga dilakukan oleh pemerintah daerah di wilayah Provinsi Kalsel yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin di Auditorium BPK perwakilan Kalsel dan disaksikan oleh Kepala BPKAD masing masing daerah.

Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli mengatakan, mudah mudahan hasil laporan yang disampaikan oleh Pemkab Kotabaru berjalan dengan baik dan tidak ada temuan, kalaupun seandainya ada kekurangan nantinya akan dilakukan diperbaikan.

“Kita ingin kedepannya layanan keuangan daerah yang berbasis elektronik menjadi lebih baik sehingga masyakat kotabaru bisa lebih sejahtera,” harapnya.

Hal ini, untuk memenuhi amanat Undang-Undang Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Baca Juga : Bupati Kotabaru Berbagi Kebahagian Bersama Petugas Kebersihan

Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin dalam sambutannya menyampaikan, kepada seluruh jajaran pemerintahan daerah agar melakukan LKPD Anaudited TA 2024 tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Semoga dengan kerjasama pemerintah daerah dalam pelaporan keuangan yang baik bisa membuat Kalsel lebih baik,” ucapnya.

Kepala BPK perwakilan Kalsel Andriyanto menjelaskan, kami mengapresiasi kepada kepala daerah sudah melakukan LKPD Anaudited TA 2024 walaupun dalam suasana puasa Ramadhan dan jelang cuti lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Penyampaian LKPD oleh gubernur, bupati, dan walikota, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yang mana berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024,” tuturnya.

Ada dua kriteria atau faktor besar untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yakni, laporan keuangan pemerintah daerah yang disajikan sesuai standar akuntansi pemerintah dan peraturan perundang-undangan, dan tidak adanya pembatasan lingkup pemeriksaan.(adv/rez)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program “Power Hero”, Beri Diskon 50% Tambah Daya

Advertorial

Pastikan Pasokan Listrik Jelang Nataru Andal, PLN Atasi Titik Panas di Gardu Induk Palangkaraya dan Kasongan

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Balangan Tampung Aspirasi Warga Mangkayahu

Advertorial

Pemkab Tanbu Gelar Konsultasi Publik KLHS RPJMD 2025-2029

Advertorial

Kolaborasi Lintas Instansi, PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh

Advertorial

Pemkab Kotabaru Gelar Rakor Pengembangan dan Pemasangan Jaringan Listrik PLN

Advertorial

Persami KKRI Gelombang V, Wadah Strategis Pembentukan Karakter Generasi Muda Tanah Bumbu

Advertorial

Ketua Tim Penggerak PKK Idiana Sayed Jafar Membuka Secara Resmi Festival Kuliner Kotabaru Tahun 2024