Home / Advertorial / Kotabaru

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:35 WIB

Bupati Kotabaru Serahkan LKPD Anaudited Tahun Anggaran 2024 ke BPK Perwakilan Kalsel

KOTABARU, wasaka.id – Bupati Kotabaru, H Muhammad Rusli menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Anaudited tahun anggaran 2024 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Selatan di Jalan A Yani Km 32,5 Banjarbaru, Kamis (27/3).

Selain Kabupaten Kotabaru, penyerahan LKPD Anaudited TA 2024 ini juga dilakukan oleh pemerintah daerah di wilayah Provinsi Kalsel yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin di Auditorium BPK perwakilan Kalsel dan disaksikan oleh Kepala BPKAD masing masing daerah.

Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli mengatakan, mudah mudahan hasil laporan yang disampaikan oleh Pemkab Kotabaru berjalan dengan baik dan tidak ada temuan, kalaupun seandainya ada kekurangan nantinya akan dilakukan diperbaikan.

“Kita ingin kedepannya layanan keuangan daerah yang berbasis elektronik menjadi lebih baik sehingga masyakat kotabaru bisa lebih sejahtera,” harapnya.

Hal ini, untuk memenuhi amanat Undang-Undang Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Baca Juga : Bupati Kotabaru Berbagi Kebahagian Bersama Petugas Kebersihan

Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin dalam sambutannya menyampaikan, kepada seluruh jajaran pemerintahan daerah agar melakukan LKPD Anaudited TA 2024 tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Semoga dengan kerjasama pemerintah daerah dalam pelaporan keuangan yang baik bisa membuat Kalsel lebih baik,” ucapnya.

Kepala BPK perwakilan Kalsel Andriyanto menjelaskan, kami mengapresiasi kepada kepala daerah sudah melakukan LKPD Anaudited TA 2024 walaupun dalam suasana puasa Ramadhan dan jelang cuti lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Penyampaian LKPD oleh gubernur, bupati, dan walikota, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yang mana berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024,” tuturnya.

Ada dua kriteria atau faktor besar untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yakni, laporan keuangan pemerintah daerah yang disajikan sesuai standar akuntansi pemerintah dan peraturan perundang-undangan, dan tidak adanya pembatasan lingkup pemeriksaan.(adv/rez)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sekretaris Daerah Kotabaru Hadiri Gala Dinner Bersama Sekda ke Kalsel

Advertorial

Pemkab Barito Kuala Resmi Luncurkan Program Semangat Baja Menuju Kabupaten Sehat

Advertorial

Perdana di Tahun 2026, Bupati Andi Rudi Latif Lantik 21 Pejabat Eselon II, III, dan IV

Advertorial

Pertemuan Mengharukan Bu Guru Sawiah dan Momen Berkesan Bersama Bupati Tanah Bumbu

Advertorial

Tingkatkan Kompetensi Komunikasi Visual, PLN UPT Banjarbaru Gelar Kegiatan Mini Course Fotografi

Advertorial

Syaiful Arif Upayakan Peningkatan Manajerial dan Pemasaran Produk UMKM di Balangan

Advertorial

Tanah Bumbu Turunkan 100 Kafilah pada MTQN Ke-XXXVII Kalsel 2026

Advertorial

Pemko Banjarmasin Atur Strategi Tanggulangi Kemiskinan