Home / Advertorial / Bisnis / Pemkab Tanah Bumbu

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:02 WIB

Bupati Tanah Bumbu Tutup Tempat Hiburan Selama Bulan Ramadan Tahun 2026

BATULICIN, wasaka.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu resmi mengeluarkan aturan tegas menjelang datangnya bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah.

Melalui Surat Edaran Nomor : B/100.3.4.2/144/POL-DAM-PPUD/II/2026, Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menginstruksikan penghentian sementara sejumlah aktivitas hiburan demi menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomer 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Pemerintah berharap langkah ini mampu menciptakan suasana yang kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu mulai tanggal 18 Februari hingga 21 Maret 2026

Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 9 Februari 2026 tersebut, terdapat empat poin krusial yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha:

Seluruh tempat usaha hiburan seperti karaoke, pub, bar, hingga pertunjukan live music wajib menutup total operasionalnya selama periode tersebut.

Panti pijat dan panti kebugaran juga masuk dalam daftar usaha yang dilarang beroperasi sementara.

Permainan ketangkasan bola sodok (billiard), pemerintah memberikan kelonggaran waktu namun dengan pembatasan ketat. Pengelola hanya diizinkan ka pada pukul 11.00 s.d 16.30 WITA dan kembali diperbolehkan pada pukul 21.00 s.d 23.00 WITA.

Baca Juga : Tanah Bumbu Jalin MoU dengan KLH untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Larangan Makan di Tempat, Bagi pemilik warung makan dan restoran, pemerintah melarang melayani pelanggaran yang makan di tempat pada siang hari. Usaha kuliner hanya diperbolehkan melayani pembelian dengan sistem bungkus atau take away.

Bupati Andi Rudi Latif menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan mengambil tindakan. Bagi pegelola usaha yang kedapatan melanggar ketentuan dalam Surat Edaran ini, petugas akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini diambil bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah puasa dan memastikan ketenteraman masyarakat tetap terjaga di Bumi Bersujud.(adv/zai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pertama di Kalimantan Barat, Kolaborasi PLN dan Pemkot Singkawang Berhasil Ubah Sampah Jadi Listrik

Advertorial

Pusdiklat Paskibraka Tanbu Bekali 45 Capaska Wawasan Kebangsaan Hingga Public Speaking

Advertorial

Bupati Kotabaru Muhammad Rusli Hadiri Penandatanganan Prasasti Dermaga Pasar Terapung di TMII Jakarta

Advertorial

Pemko Banjarmasin Teken MoU Isbat Nikah dengan Kemenag dan Pengadilan Agama

Advertorial

Sekda Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025, Tegaskan Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa

Advertorial

Saiful Arif Diusulkan Gantikan Syamsudinoor sebagai Wakil Ketua DPRD Balangan

Advertorial

Tembus Fortune Global 500, PLN Terus Perkuat Daya Saing di Kancah Dunia

Advertorial

Anggota DPRD Kabupaten Balangan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik