Home / Advertorial / DPRD Balangan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Dari Disabilitas hingga Persampahan, Pemkab Balangan Sampaikan 7 Raperda ke DPRD Balangan

Pemerintah Kabupaten Balangan menyampaikan 7 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. (Foto : Istimewa)

Pemerintah Kabupaten Balangan menyampaikan 7 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. (Foto : Istimewa)

PARINGIN, wasaka.id – Pemerintah Kabupaten Balangan menyampaikan 7 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Balangan, H Abdul Hadi, pada rapat paripurna DPRD Balangan, Selasa (19/8) di ruang rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Balangan, Hj Linda Wati.

Dalam sambutannya, Bupati Abdul Hadi mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan kritik maupun masukan untuk pembangunan dan penataan daerah.

Menurutnya, sejumlah masukan tersebut memerlukan payung hukum sehingga dituangkan dalam bentuk raperda.

“Kami menyadari bahwa raperda yang disampaikan ini hanya mencakup sebagian kecil saja dari keseluruhan potensi dan permasalahan yang harus dikelola, khususnya dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” katanya.

Baca Juga : Peringati Hari Jadi Kalsel ke-75,Anggota DPRD Balangan Dorong Penguatan SDM dan Infrastruktur

Ia berharap, raperda yang disampaikan ini dapat segera dibahas dengan diberi berbagai masukan untuk penyempurnaannya, agar hasilnya dapat menjadi kontribusi dalam pembangunan di Balangan.

“Kami juga sangat berharap kita semua memiliki niat dan pemahaman yang sama, bahwa semua raperda tersebut merupakan bagian dari jawaban kita atas tuntutan masyarakat,” harapnya.

Adapun raperda-raperda yang disampaikan yakni:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Air Minum Sanggam Balangan.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggabungan Desa Wonorejo dan Sumber Rejeki di Kecamatan Juai.
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Pemerintahan Desa.
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanganan Kerawanan Pangan.
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Sistem Persampahan.(adv/jaw)

Share :

Baca Juga

Advertorial

291 Peserta Ikuti MTQ ke-XXI Tingkat Kecamatan Mantewe

Advertorial

DPRD Balangan Tinjau Aktivitas Pertambangan PT. Adaro Indonesia 
Suasana buka puasa bersama Sekretariat DPRD Kabupaten Balangan dan awal media. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Awak Media dan Sekretariat Dewan Menggelar Rakor dan Buka Puasa Bersama

Advertorial

Sekda Kotabaru Dorong Event Offroad Sebagai Promosi Wisata

Advertorial

KPU Kotabaru Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Hasil Pilkada 2024

Advertorial

DPRD Balangan Sepakati Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025, Bupati Tegaskan Optimalisasi Program Prioritas
Penyerahan penghargaan Green Leadership Utama oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin (kanan) kepada Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (kiri) pada ajang Anugerah Lingkungan PROPER dan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah, Rabu (20/12).

Advertorial

Dua Tahun Berturut-turut Darmawan Prasodjo Raih Green Leadership Utama Award, PLN Pecah Rekor Borong 20 Proper Emas KLHK 2023
Penandatangan Hibah Pembangunan Mess Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Pemkab Kotabaru Hibahkan Lahan Pembangunan Mess Pengadilan Negeri