Home / Advertorial / DPRD Balangan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Dari Disabilitas hingga Persampahan, Pemkab Balangan Sampaikan 7 Raperda ke DPRD Balangan

Pemerintah Kabupaten Balangan menyampaikan 7 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. (Foto : Istimewa)

Pemerintah Kabupaten Balangan menyampaikan 7 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. (Foto : Istimewa)

PARINGIN, wasaka.id – Pemerintah Kabupaten Balangan menyampaikan 7 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Balangan, H Abdul Hadi, pada rapat paripurna DPRD Balangan, Selasa (19/8) di ruang rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Balangan, Hj Linda Wati.

Dalam sambutannya, Bupati Abdul Hadi mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan kritik maupun masukan untuk pembangunan dan penataan daerah.

Menurutnya, sejumlah masukan tersebut memerlukan payung hukum sehingga dituangkan dalam bentuk raperda.

“Kami menyadari bahwa raperda yang disampaikan ini hanya mencakup sebagian kecil saja dari keseluruhan potensi dan permasalahan yang harus dikelola, khususnya dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” katanya.

Baca Juga : Peringati Hari Jadi Kalsel ke-75,Anggota DPRD Balangan Dorong Penguatan SDM dan Infrastruktur

Ia berharap, raperda yang disampaikan ini dapat segera dibahas dengan diberi berbagai masukan untuk penyempurnaannya, agar hasilnya dapat menjadi kontribusi dalam pembangunan di Balangan.

“Kami juga sangat berharap kita semua memiliki niat dan pemahaman yang sama, bahwa semua raperda tersebut merupakan bagian dari jawaban kita atas tuntutan masyarakat,” harapnya.

Adapun raperda-raperda yang disampaikan yakni:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Air Minum Sanggam Balangan.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggabungan Desa Wonorejo dan Sumber Rejeki di Kecamatan Juai.
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Pemerintahan Desa.
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanganan Kerawanan Pangan.
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Sistem Persampahan.(adv/jaw)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Balangan Dukung Pasar Wadai Ramadhan untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Advertorial

4.064 Pemuda di Tanah Bumbu Terima Manfaat Program YESS

Advertorial

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Sambut Wakil Gubernur Kalsel untuk Safari Ramadan

Advertorial

Spektakuler, Bupati Kotabaru Raih Regional Leadership Award 2024

Advertorial

Pemkab Tanah Bumbu Matangkan Persiapan HUT RI ke-80

Advertorial

Administrasi Tertib Jadi Kunci Program Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Advertorial

Andi Rudi Latif Pimpin Rapat Pleno Pergantian Sekretaris KONI Kotabaru

Advertorial

Bupati Tanah Bumbu Hadiri RUPS-LB Bank Kalsel, Apresiasi Kinerja 2024