Home / Advertorial / DPRD Balangan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Dari Disabilitas hingga Persampahan, Pemkab Balangan Sampaikan 7 Raperda ke DPRD Balangan

Pemerintah Kabupaten Balangan menyampaikan 7 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. (Foto : Istimewa)

Pemerintah Kabupaten Balangan menyampaikan 7 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. (Foto : Istimewa)

PARINGIN, wasaka.id – Pemerintah Kabupaten Balangan menyampaikan 7 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Balangan, H Abdul Hadi, pada rapat paripurna DPRD Balangan, Selasa (19/8) di ruang rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Balangan, Hj Linda Wati.

Dalam sambutannya, Bupati Abdul Hadi mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan kritik maupun masukan untuk pembangunan dan penataan daerah.

Menurutnya, sejumlah masukan tersebut memerlukan payung hukum sehingga dituangkan dalam bentuk raperda.

“Kami menyadari bahwa raperda yang disampaikan ini hanya mencakup sebagian kecil saja dari keseluruhan potensi dan permasalahan yang harus dikelola, khususnya dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” katanya.

Baca Juga : Peringati Hari Jadi Kalsel ke-75,Anggota DPRD Balangan Dorong Penguatan SDM dan Infrastruktur

Ia berharap, raperda yang disampaikan ini dapat segera dibahas dengan diberi berbagai masukan untuk penyempurnaannya, agar hasilnya dapat menjadi kontribusi dalam pembangunan di Balangan.

“Kami juga sangat berharap kita semua memiliki niat dan pemahaman yang sama, bahwa semua raperda tersebut merupakan bagian dari jawaban kita atas tuntutan masyarakat,” harapnya.

Adapun raperda-raperda yang disampaikan yakni:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Air Minum Sanggam Balangan.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggabungan Desa Wonorejo dan Sumber Rejeki di Kecamatan Juai.
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Pemerintahan Desa.
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanganan Kerawanan Pangan.
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Sistem Persampahan.(adv/jaw)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Memukau, Ribuan Penonton Padati Pesisir Pantai Pagatan Tanah Bumbu Saksikan Penampilan Raja Dangdut Rhoma Irama

Advertorial

Legislator Balangan Fathurrahman Gelar Reses dan Silaturahmi di Desa Pematang, Serap Aspirasi Warga

Advertorial

Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Intan 2023, Ketua DPRD Balangan Ingatkan Pengendara Tertib Berlalu Lintas

Advertorial

Ajang PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Apresiasi untuk Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional

Advertorial

DPRD Balangan Gelar RDPU dengan PW AMAN Kalsel

Advertorial

Momentum Hari Listrik Nasional ke-80, PLN UIP3B Kalimantan Perkuat Keandalan Sistem Lewat Energize SUTT 150 kV Talisayan – Maloy

Advertorial

Festival Jukung Hias Tanglong 2025 Semarakkan Sungai Martapura, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Advertorial

Pelita dan Dispersip Tanbu Ajak Masyarakat Dekat dengan Literasi