PARINGIN, wasaka.id – Komisi III DPRD Kabupaten Balangan bersama BPBD Balangan menggelar rapat kerja untuk finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Balangan tersebut membahas sejumlah poin penting dalam penyempurnaan regulasi, mulai dari upaya pencegahan, penanganan darurat, hingga peran masyarakat dalam mengantisipasi kebakaran.
Sekretaris BPBD Balangan, Surya Dharma, mengatakan Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam penanganan kebakaran di daerah.
“Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum dalam meminimalisir risiko kebakaran sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis (9/4).
Baca Juga : Linda Wati Hadiri Apel Hari Jadi ke-23 Balangan, Tekankan Sinergi Pembangunan
Ia menjelaskan, regulasi tersebut juga bertujuan menciptakan sistem penanggulangan kebakaran yang lebih terpadu serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan.
Menurutnya, manfaat dari Raperda ini mencakup peningkatan kepastian hukum, perlindungan terhadap jiwa dan aset masyarakat, serta optimalisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran.
Selain itu, Raperda ini juga mengatur berbagai aspek teknis, seperti penyediaan sarana prasarana, investigasi kejadian kebakaran, hingga pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan relawan kebakaran.
Dengan finalisasi ini, BPBD Balangan optimistis regulasi tersebut dapat segera diterapkan guna meningkatkan kesiapsiagaan dan penanganan kebakaran di wilayah Kabupaten Balangan.(adv/jaw)














