Home / Banjarmasin / Berita Terkini / Hukum & Kriminal

Selasa, 9 September 2025 - 19:04 WIB

Gegara Sabu 14,4 gram, Dua Sejoli Terancam Lima Tahun Penjara

BANJARMASIN, wasaka.id – Menyimpan narkotika jenis sabu seberat 14,4 gram dalam bungkus biskuit yang disimpan di dashboard mobil, dua sejoli terancam kurungan penjara selama 5 tahun.

Kedua pelaku yakni Hendrik Kurniawan (31), warga Pelaihari dan kekasihnya, Ipah (30), warga Kapuas, Kalimantan Tengah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin setelah ketahuan di kawasan Jalan Lingkar Dalam Selatan, Selasa (26/8) lalu.

Barang haram tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam bungkus biskuit yang diletakkan pada dashboard mobil Honda Brio hitam bernopol DA 1108 LS.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah, mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba yang dilakukan di dalam kendaraan.

“Barang bukti sabu disembunyikan dalam bungkus biskuit, dan keduanya adalah pasangan kekasih. Penangkapan dilakukan saat mobil mereka berhenti di tepi jalan,” ujar Syuaib, Selasa (9/9).

Baca Juga : Pembacok Patur Rochman Ditangkap Bersama Barang Bukti Samurai

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu timbangan digital, satu pak plastik klip, dua unit ponsel, satu sendok dari potongan kertas, serta mobil yang digunakan keduanya.

Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa pasangan ini diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Menariknya, Hendrik ternyata pernah berurusan dengan hukum dalam kasus kepemilikan senjata tajam (sajam), namun kali ini untuk pertama kalinya tersandung kasus narkoba.

Atas perbuatannya, Hendrik dan Ipah terancam dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati,” pungkasnya.(mey)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dinas Kesehatan Tanah Bumbu Gelar Desk CAPA IRTP, Ini Harapannya

Banjarmasin

Usai Temui Habib Novel, Bang Hasnur Pantau Progres Renovasi Stadion Demang Lehman

Advertorial

Sampaikan Pidato Perdana di DPRD, Bupati Andi Rudi Latif Selaraskan Program Tanbu Dan Astacita Presiden Prabowo

Advertorial

Peringati HUT Bhayangkara ke 78, Turnamen Bola Voli Kapolresta Cup Digelar

Berita Terkini

Erick Thohir Pastikan Timnas Indonesia Bisa jadi Tuan Rumah Melawan Bahrain
DPRD Kabupaten Balangan mengundang Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3). (Foto : Humas DPRD Balangan)

Advertorial

DPRD Balangan Undang DKP3 Penjelasan Terkait Ternak Unggas Banyak Mati Mendadak

Banjarmasin

Barito Putera Pertahankan Tiga Talenta Pemain Muda Liga 2 Musim 2026/2027
Penyerahan penghargaan Green Leadership Utama oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin (kanan) kepada Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (kiri) pada ajang Anugerah Lingkungan PROPER dan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah, Rabu (20/12).

Advertorial

Dua Tahun Berturut-turut Darmawan Prasodjo Raih Green Leadership Utama Award, PLN Pecah Rekor Borong 20 Proper Emas KLHK 2023