Home / Advertorial / Banjarmasin

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:12 WIB

Gelar FGD, Pemko Banjarmasin Serius Bahas Rancangan Perda Ketertiban Umum

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemko menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat. (Foto: Istimewa)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemko menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat. (Foto: Istimewa)

BANJARMASIN, wasaka.id – Tingginya kasus pelanggaran ketertiban umum di Kota Banjarmasin mendorong pemerintah setempat untuk mengambil langkah serius.

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemko menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan FGD yang berlangsung di Sekretariat Bersama Khatib Dayan ini menghadirkan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Banjarmasin.

Setiap perwakilan SKPD diberi kesempatan menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan bidang mereka masing-masing.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, misalnya, menyoroti persoalan parkir liar yang masih memanfaatkan bahu jalan.

Sementara itu, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) mengangkat isu mengenai penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Belum lagi berbagai masalah lain yang muncul di tingkat kelurahan, seperti bangunan bermasalah hingga banyaknya ODGJ yang memerlukan penanganan.

FGD ini menjadi ruang penting untuk memperdalam dan mematangkan materi dalam rancangan Perda yang sedang disusun.

Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menjelaskan bahwa rancangan Perda baru tersebut disusun lebih rinci dibandingkan regulasi sebelumnya.

“Kalau dulu cuman 14 tertib, sedangkan di rancangan Perda sekarang ini sudah ada 16 tertib yang akan coba kita detailkan lagi,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga : Tren Kekerasan Perempuan dan Anak Terus Meningkat, Muhammad Yamin: Ini Perkara Tak Bisa Ditoleransi

Ia menegaskan bahwa penyusunan Perda ini merupakan arahan pimpinan sebagai upaya memperkuat keamanan dan ketertiban di Kota Banjarmasin.

“Tentunya sesuai arahan pimpinan rancangan Perda ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dalam menjaga keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat kota,” terangnya.

Selain itu, Muzaiyin menyampaikan bahwa terdapat beberapa ketentuan dalam Perda sebelumnya sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.

“Disamping memang ada ketentuan Perda yang sudah tidak maksimal lagi, karena perkembangan dinamika di tengah masyarakat yang terus berubah-rubah,” ungkapnya.

“Untuk itu, perlu pembeharuan menyesuaikan perkembangan dinamika di tengah masyarakat,” pungkasnya.(mey)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kenang Perjuangan Pemuda Balangan, Hj Linda: Refleksikan Saat Membangun Bangsa

Advertorial

Kecamatan Tabukan Juara Umum Lomba Menu B2SA 2025, Pemkab Barito Kuala Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal

Advertorial

Bupati Bang Arul Suapi Wakil Bupati Nasi Tumpeng: Simbol Harmoni Kepemimpinan di HUT ke-22 Tanbu

Banjarmasin

Direksi Hasnur Group Berikan Bantuan Paket Ramadan ke PWI Kalsel

Banjarmasin

Owner Barito Putera Gelar Pertemuan Hangat Bersama Pemain, Manajemen, dan Suporter

Advertorial

Bupati Barito Kuala Resmi Menutup Festival 2025 dengan Kemeriahan

Advertorial

Desa Maradap di Kabupaten Balangan, Sukses Menuju Desa Mandiri dan Sejahtera

Advertorial

DPRD Tanbu Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2022