Home / Advertorial / Pemkab Balangan

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:03 WIB

Kepala Dinas PUPR Perkim Balangan Klarifikasi Proyek Jalan Lampihong dan Tugu Halong

Kepala Dinas PUPRPerkim Kabupaten Balangan, Rahmadiah. (Foto: Istimewa)

Kepala Dinas PUPRPerkim Kabupaten Balangan, Rahmadiah. (Foto: Istimewa)

PARINGIN, wasaka.id – Di tengah sorotan masyarakat terhadap sejumlah proyek infrastruktur, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kabupaten Balangan memberikan penjelasan terbuka terkait dua isu yang belakangan menjadi perhatian publik, yakni kondisi jalan di Desa Kusambi Hulu, Kecamatan Lampihong, dan pembangunan Tugu Halong.

Kepala Dinas PUPR Perkim Kabupaten Balangan, Rahmadiah, menegaskan pihaknya tidak menutup mata terhadap berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa tidak seluruh infrastruktur yang berada di wilayah Balangan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Terkait kondisi jalan di Desa Kusambi Hulu, Rahmadiah menerangkan bahwa ruas jalan tersebut merupakan jalan provinsi sehingga penanganannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Jalan Desa Kusambi Hulu di Kecamatan Lampihong tersebut sebenarnya merupakan wilayah jalan provinsi,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga : Peringati Hari Lahir Pancasila, Kepala BPIP RI Balangan Tekankan Moral Bangsa

Meski bukan menjadi tanggung jawab langsung pemerintah kabupaten, Dinas PUPR Perkim Balangan telah mengambil langkah koordinatif dengan menyampaikan laporan dan aspirasi masyarakat kepada instansi terkait di tingkat provinsi.

Menurutnya, berbagai keluhan yang diterima dari warga telah diteruskan secara resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Selatan agar dapat menjadi perhatian dalam program penanganan selanjutnya.

Sementara itu, mengenai pembangunan Tugu Halong yang juga menjadi perbincangan masyarakat, Rahmadiah memastikan proyek tersebut dilaksanakan melalui proses perencanaan yang terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menjelaskan, pembangunan tugu tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

“Pembangunan tugu merupakan realisasi dari usulan masyarakat yang ditampung melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang),” jelasnya.

Untuk menentukan bentuk dan desain tugu, pemerintah juga melibatkan partisipasi publik melalui lomba desain yang dibuka secara umum. Langkah ini dilakukan agar bangunan yang dibangun benar-benar merepresentasikan identitas serta harapan masyarakat setempat.

Rahmadiah menambahkan, pelaksanaan proyek di lapangan telah mengikuti ketentuan teknis dan spesifikasi yang ditetapkan. Bahkan, proyek tersebut juga telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Melalui penjelasan tersebut, Dinas PUPR Perkim Balangan berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai kewenangan pembangunan infrastruktur serta berbagai tahapan yang telah dilalui dalam pelaksanaan proyek pemerintah daerah.(adv/wan)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Kotabaru Sambut Tim Penilai PK2D Provinsi Kal-Sel
Anggota Komisi I DPRD Balangan, Rusdin Barhiwan. (Foto : Istimewa/kalimantanlive.com)

Advertorial

Wakil Rakyat Balangan Ajak Milenial Siapkan Keahlian Menyambut IKN

Advertorial

Srikandi PLN Hadirkan Kebahagiaan Ramadan bagi Guru Mengaji di Desa Biih

Advertorial

TPPS Tanbu Lakukan Percepatan Penurunan Stunting

Advertorial

Perlindungan Disabilitas Diprioritaskan, DPRD Balangan Targetkan Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Cepat Rampung

Advertorial

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Bupati Kotabaru Jalin Kerjasama Ombudsman RI

Advertorial

Berjaya di Taekwondo Tanah Laut 2023, Atlet Kotabaru Raih 33 Emas

Advertorial

Mahasiswa KKN ULM Kenalkan Biofloc dan Nugget Ikan, Bupati Tanah Bumbu Beri Apresiasi