Home / Advertorial / Balangan / Berita Terkini / News

Rabu, 5 Juni 2024 - 11:10 WIB

Ketua DPRD Balangan Saksikan Pengembalian Dana Rp 3 Miliar Lebih Hasil Korupsi di Dinas Pertanian

Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan turut menyaksikan proses pengembalian dana kerugian negara kasus korupsi pengadaan hewan ternak Dinas Pertanian Balangan tahun anggaran 2019-2020. (Foto : Isimewa)

Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan turut menyaksikan proses pengembalian dana kerugian negara kasus korupsi pengadaan hewan ternak Dinas Pertanian Balangan tahun anggaran 2019-2020. (Foto : Isimewa)

PARINGIN, wasaka.id – Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan turut menyaksikan dan mengapresiasi kegiatan pengembalian dana kerugian negara kasus korupsi pengadaan hewan ternak Dinas Pertanian Balangan tahun anggaran 2019-2020.

Pengembalian uang tersebut diserahkan Kepala Kejari Balangan, Fajar Gurindro kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, H Sutikno, Rabu (5/6) lalu di Aula Kejari Balangan..

Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan juga turut mengapresiasi kegiatan ini dan mengharapkan ke depannya penggunaan dana tersebut dapat digunakan secara optimal.

“Pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan hewan ternak/unggas pada Dinas Pertanian Kabupaten Balangan tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020 berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT BJM Tanggal 4 April 2023 atas nama terpidana Rahmadi S.PT sebesar Rp 3.563.542.223,04,” kata Kasi Intel Kejari Balangan, Dimas Satria Putra.

Baca Juga : Pansus II DPRD Balangan Setujui Draft Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Ia mengungkapkan, putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin menyatakan terdakwa Rahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono mengatakan, terdakwa Rahmadi dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sebelumnya uang sebesar Rp 3.563.542.223,04 tersebut diserahkan oleh terpidana Rahmadi ketika proses penyidikan secara bertahap yaitu dengan rincian uang sejumlah Rp 79.900.000, Rp 170.100.000, Rp 100.000.000 Rp 1.204.134.395, Rp 1.297.811.800, Rp 416.104.761 dan Rp 295.491.267. Uang tersebut kemudian dititipkan dalam RPL 151 KN Balangan di Bank BRI Cabang Pembantu Paringin.

“Atas putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap maka uang sebesar Rp 3.563.542.223,04 ditetapkan sebagai pembayaran uang pengganti untuk kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Kabupaten Balangan dan uang sebesar Rp 3.563.542.223,04 sebagai kerugian keuangan Negara kami kembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan melalui Bank Kalsel,” jelas Yuni Priyono. (jaw)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bank Kalsel Ajak Pemko Banjarmasin dan OJK Gowes Bareng

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Balangan Pantau Musrenbang Penyusunan RKPD 2024

Banjar

CEO Barito Putera Inginkan Peran David De Silva Koleksi Banyak Gol

Banjarmasin

Emas Pertama Porwanas XIV 2024 Diraih Tim Balogo PWI Kalsel

Advertorial

Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia, PLN Ajak Gubernur Kalsel Tanam 2.000 Pohon

Advertorial

Antusias Warga di Malam Penutupan Harjad Kota Banjarmasin ke-497

Advertorial

Sekda Kotabaru Buka Workshop SDGs/TPB Berharap Tak Ada Lagi Kemiskinan
Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafiz Anshari menekankan pentingnya pengawasan pembangunan desa dalam Musrenbang RKPD Kecamatan Paringin Selatan. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Balangan Ajak Masyarakat Awasi Pembangunan