Home / Advertorial / Berita Terkini / DPRD Balangan / News

Rabu, 5 Juni 2024 - 11:10 WIB

Ketua DPRD Balangan Saksikan Pengembalian Dana Rp 3 Miliar Lebih Hasil Korupsi di Dinas Pertanian

Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan turut menyaksikan proses pengembalian dana kerugian negara kasus korupsi pengadaan hewan ternak Dinas Pertanian Balangan tahun anggaran 2019-2020. (Foto : Isimewa)

Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan turut menyaksikan proses pengembalian dana kerugian negara kasus korupsi pengadaan hewan ternak Dinas Pertanian Balangan tahun anggaran 2019-2020. (Foto : Isimewa)

PARINGIN, wasaka.id – Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan turut menyaksikan dan mengapresiasi kegiatan pengembalian dana kerugian negara kasus korupsi pengadaan hewan ternak Dinas Pertanian Balangan tahun anggaran 2019-2020.

Pengembalian uang tersebut diserahkan Kepala Kejari Balangan, Fajar Gurindro kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, H Sutikno, Rabu (5/6) lalu di Aula Kejari Balangan..

Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan juga turut mengapresiasi kegiatan ini dan mengharapkan ke depannya penggunaan dana tersebut dapat digunakan secara optimal.

“Pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan hewan ternak/unggas pada Dinas Pertanian Kabupaten Balangan tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020 berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT BJM Tanggal 4 April 2023 atas nama terpidana Rahmadi S.PT sebesar Rp 3.563.542.223,04,” kata Kasi Intel Kejari Balangan, Dimas Satria Putra.

Baca Juga : Pansus II DPRD Balangan Setujui Draft Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Ia mengungkapkan, putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin menyatakan terdakwa Rahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono mengatakan, terdakwa Rahmadi dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sebelumnya uang sebesar Rp 3.563.542.223,04 tersebut diserahkan oleh terpidana Rahmadi ketika proses penyidikan secara bertahap yaitu dengan rincian uang sejumlah Rp 79.900.000, Rp 170.100.000, Rp 100.000.000 Rp 1.204.134.395, Rp 1.297.811.800, Rp 416.104.761 dan Rp 295.491.267. Uang tersebut kemudian dititipkan dalam RPL 151 KN Balangan di Bank BRI Cabang Pembantu Paringin.

“Atas putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap maka uang sebesar Rp 3.563.542.223,04 ditetapkan sebagai pembayaran uang pengganti untuk kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Kabupaten Balangan dan uang sebesar Rp 3.563.542.223,04 sebagai kerugian keuangan Negara kami kembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan melalui Bank Kalsel,” jelas Yuni Priyono. (jaw)

Share :

Baca Juga

Advertorial

BPBD Tanbu Kembangkan Kapasitas TRC-PB

Advertorial

Ketua TP PKK Tanbu Hadiri Pembukaan MTQN Ke-21: Jadikan Al-Qur’an Cahaya Penerang Kehidupan

Advertorial

Bupati Bang Arul Dukung Penuh Aksi Sosial Dandim 1022, Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu

Advertorial

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Terima Sertifikat Eliminasi Malaria di APLMA ke-9

Advertorial

Disnakertrans Tanbu Gelar Penyuluhan dan Bimbingan Karir

Advertorial

Ketua DPRD Kalsel Lepas Calon Jemaah Haji Asal HSU, H Supian: Jaga Kesehatan dan Kekompakan

Advertorial

Bupati Kotabaru Kunjungi Kementrian PUPR Dorong Penyelesaian Pembangunan Pasar Kemakmuran

Banjarmasin

YN’S Center dan KKB Eratkan Silaturahmi dengan Berbuka Puasa Bersama dan Khataman Al-Qur’an