JAKARTA, wasaka.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika terus memerangi judi online sepanjang semester kedua tahun 2023. Bahkan Menkominfo Budi Arie Setiadi menginstruksikan kepada satuan kerja terkait untuk mengerahkan daya dan upaya untuk mengambil langkah memberantas konten bermuatan judi online.
Salah satu hasil dari keseriusan Kominfo adalah, adanya lonjakan jumlah signifikan dalam hal jumlah konten judi online yang ditangani.
“Sepanjang bulan Juli sampai dengan Desember 2023, Kominfo telah men-take down 810.785 konten terkait judi online. Jumlah konten yang ditangani dalam 1 semester tersebut hampir 4 kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan jumlah konten judi online yang di-take down sepanjang tahun 2022,” ungkap Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam pernyataan, dikutip Kamis (11/1/2024).
Baca juga : Kominfo Akan Sampaikan Pesan “Pemilu Damai” Melalui Smartphone
Lebih lanjut, Budi Arie Setiadi menyebutkan, Kominfo melakukan pemblokiran sebanyak 4.164 rekening dan 540 akun e-wallet yang terkait kegiatan judi online sepanjang semester kedua tahun 2023.
“Langkah ini merupakan terobosan yang dilakukan Kominfo bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, di mana pada tahun-tahun sebelumnya, pemblokiran rekening dan e-wallet terkait judi online belum dilakukan,” tuturnya.
Bukan hanya itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi belum lama ini juga mengirim teguran keras dan ultimatum ke platform media sosial. Termasuk di antaranya Meta pada Oktober 2023 dan X alias Twitter pada Januari 2024, terkait upaya penanganan konten judi online di masing-masing platform.
“Teguran keras ini membuahkan hasil dengan pemutusan 1,65 juta konten judi online dan 450.000 iklan terkait judi online oleh Meta sejak bulan Agustus hingga Oktober 2023,” kata Budi Arie.
Selain itu, Budi Arie menyadari bahwa pemutusan akses terhadap konten judi online yang kewenangannya dipegang Kominfo bukan solusi tunggal untuk memberantas judi online. Ia meminta pihak-pihak terkait untuk bekerja sama.
“Perlu saya tegaskan bahwa kewenangan Kominfo untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online bukanlah solusi tunggal untuk memberantas judi online. Diperlukan upaya bersama dari pihak-pihak terkait untuk memperkuat upaya serius yang sedang dilakukan Kominfo ini,” katanya.
Baca Juga : Diskominfo Kotabaru Gelar Sosilaisasi Indeks Keamanan Informasi
Kominfo pun, kata Budi Arie, mendukung upaya penegakan hukum oleh Kepolisian RI sesuai kewenangan yang dimiliki kementerian yang dipimpinnya.
Misalnya dalam hal ini adalah memberi dukungan terhadap proses penindakan hukum kepada para bandar, pengiklan, promotor, dan pihak lain yang terkait dengan aktivitas judi online.
Budi Arie meyakini, penegakan hukum yang tegas atas semua aktor judi online tentu juga menjadi kunci efektivitas pemberantasan judi online. Kominfo pun mendukung langkah-langkah strategis yang dilakukan Polri.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memerangi aktivitas judi online di lingkungan masing-masing, baik di keluarga, tempat kerja, institusi pendidikan, dan lingkungan sekitar lainnya.
Untuk mendukung hal ini, Kominfo menyediakan pelatihan literasi digital gratis untuk 5,5 juta peserta per tahunnya.
Dengan begitu, masyarakat bisa mengoptimalkan pemanfaatan internet dengan sehat dan produktif serta menjauhkan diri dari aktivitas negatif di internet, termasuk judi online.(ran)