Home / Advertorial / DPRD Balangan

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:55 WIB

Komisi III DPRD Balangan Tinjau Eks Kantor PDAM di Awayan Kondisnya Tidak Terawat

Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafis Ansyari melakukan peninjauan ke bangunan eks kantor PDAM di Kecamatan Awayan. (Foto : Istimewa)

Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafis Ansyari melakukan peninjauan ke bangunan eks kantor PDAM di Kecamatan Awayan. (Foto : Istimewa)

PARINGIN, wasaka.id – Komisi III DPRD Balangan melakukan peninjauan ke bangunan eks kantor PDAM di Kecamatan Awayan, Selasa (20/5). Kondisi bangunan yang telah lama tidak difungsikan tersebut terlihat kumuh dan tidak terawat.

Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafis Ansyari, menyatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Menurutnya, sebagai aset milik daerah, bangunan ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Lokasi ini harusnya bisa digunakan untuk hal yang bermanfaat, bukan justru terbengkalai dan disalahgunakan,” ujar Hafis.

Diketahui, bangunan eks kantor PDAM tersebut telah resmi menjadi aset Pemerintah Kabupaten Balangan. Saat ini, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Awayan telah mengajukan permohonan hibah atas tanah dan bangunan tersebut untuk dijadikan kantor baru.

Hafis menyampaikan bahwa Komisi III akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat proses pemanfaatan dan menghindari penyalahgunaan aset.

“Perlu ada langkah cepat agar gedung ini kembali fungsional sesuai kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga : Ketua DPRD Balangan Doakan Keselamatan, Kesehatan Para Jemaah Haji Balangan

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balangan, Kamrani, membenarkan bahwa bangunan tersebut telah masuk dalam daftar aset pemerintah daerah.

“Bangunan itu memang sudah diserahkan dan kini tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah,” ungkap Kamrani.

Ia menjelaskan bahwa KUA telah mengusulkan hibah atas tanah dan bangunan tersebut karena kantor lama mereka sudah tidak memadai untuk pelayanan publik. Namun, proses hibah tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kalau tanah sudah dihibahkan, pembangunan gedung baru tidak boleh dilakukan tanpa pengajuan resmi ke pemerintah daerah,” tegasnya.

Kamrani juga meminta agar pihak KUA mengajukan rencana renovasi atau pembangunan kantor secara formal sebelum proses hibah dilanjutkan.(adv/jaw)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Balangan Evaluasi Serapan APBD 2025, Silpa Hampir Rp900 Miliar

Advertorial

Bupati Andi Rudi Latif Panen Raya Jagung Serentak Nasional: Dukung Swasembada Pangan

Advertorial

Dukung Pemulihan Pascagempa Cianjur, PLN Alirkan Penyambungan Listrik Sementara di Huntara

Advertorial

Semarak kemerdekaan ke 79, Bupati Kotabaru Ikuti Jalan Sehat Kreasi

Advertorial

Bupati Kotabaru Lantik Pj. Sekretaris Daerah Dan Lakukan Penanaman Pohon

Advertorial

Bang Arul Jadi Magnet Kemeriahan Turnamen Bola Volly Tanete Cup 2024

Advertorial

Haul Jama Keluarga Besar H Abdussamad Sulaiman HB Guru Jaro Sebut H Leman Wariskan Keturunan Soleh

Advertorial

Pemkab dan Pemprov Kalsel Bersinergi Kembangkan Peternakan Sapi di Eks Pemukiman Transmigrasi