BANJARBARU, wasaka.id – Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru nomor urut 2, Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah resmi dibatalkan atau diskualifikasi dari pencalonan peserta Pilkada 2024 karena terkait dugaan pelanggaran adminstratif sesuai Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.
Langkah yang diambil KPU Banjarbaru yang tercantum dalam surat keputusan (SK) KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, Kamis tanggal 31 Oktober 2024 di Banjarbaru,” kata Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, Jumat (1/11).
Menyikapi putusan KPU Banjarbaru, tim kuasa hukum pasangan Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah yang diwakili Deni Hariyatna pada sesi jumpa pers di Sekretariat DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banjarbaru, menegaskan bahwa putusan tersebut cacat hukum.
Deni menegaskan, jika pihaknya menilai keputusan dari KPU Banjarbaru cacat hukum. Apalagi langkah diskualifikasi itu hanya berlangsung satu kali rapat pleno.
“Saya tidak tau, kenapa hanya satu kali rapat pleno KPU bisa memutuskan sanksi untuk membatalkan pencalonan,” tegasnya.
Deni juga menilai, KPU terkesan ingin cepat-cepat bahkan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan keakuratan dalam mengambil keputusan dalam memberi sanksi.
Atas keputusan KPU tersebut, maka akan memempertimbangkan mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024. Hal tersebut lantaran pihaknya pesimis dengan penyelenggara Pemilu di Banjarbaru.
“Kami memang punya hak untuk gugat atas putusan ini, namun kami masih mempertimbangkan bagaimana langkah kami selanjutnya, karena kami pesimis dengan penyelenggara Pemilu di Banjarbaru,” bebernya.
Selain KPU Banjarbaru, pihaknya juga mempertanyakan rekomendasi Bawaslu Kalsel atas pembatalan. Bahkan terkait dengan laporan yang masuk di Bawaslu Banjarbaru tidak ada yang terbukti.
“Memang kami punya waktu tiga hari untuk mengajukan keberatan,” sesalnya.(yud)














