Home / Nasional / News / Politik

Jumat, 1 November 2024 - 18:23 WIB

Kuasa Hukum Aditya-Abdullah Angkat Bicara Pasca Pembatalan Pencalonan Walikota-Wakil Walikota Banjarbaru Oleh KPU

Deni Hariyatna, kuasa hukum Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah.

Deni Hariyatna, kuasa hukum Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah.

BANJARBARU, wasaka.id – Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru nomor urut 2, Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah resmi dibatalkan atau diskualifikasi dari pencalonan peserta Pilkada 2024 karena terkait dugaan pelanggaran adminstratif sesuai Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.

Langkah yang diambil KPU Banjarbaru yang tercantum dalam surat keputusan (SK) KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, Kamis tanggal 31 Oktober 2024 di Banjarbaru,” kata Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, Jumat (1/11).

Menyikapi putusan KPU Banjarbaru, tim kuasa hukum pasangan Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah yang diwakili Deni Hariyatna pada sesi jumpa pers di Sekretariat DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banjarbaru, menegaskan bahwa putusan tersebut cacat hukum.

Deni menegaskan, jika pihaknya menilai keputusan dari KPU Banjarbaru cacat hukum. Apalagi langkah diskualifikasi itu hanya berlangsung satu kali rapat pleno.

“Saya tidak tau, kenapa hanya satu kali rapat pleno KPU bisa memutuskan sanksi untuk membatalkan pencalonan,” tegasnya.

Deni juga menilai, KPU terkesan ingin cepat-cepat bahkan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan keakuratan dalam mengambil keputusan dalam memberi sanksi.

Atas keputusan KPU tersebut, maka akan memempertimbangkan mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024. Hal tersebut lantaran pihaknya pesimis dengan penyelenggara Pemilu di Banjarbaru.

“Kami memang punya hak untuk gugat atas putusan ini, namun kami masih mempertimbangkan bagaimana langkah kami selanjutnya, karena kami pesimis dengan penyelenggara Pemilu di Banjarbaru,” bebernya.

Selain KPU Banjarbaru, pihaknya juga mempertanyakan rekomendasi Bawaslu Kalsel atas pembatalan. Bahkan terkait dengan laporan yang masuk di Bawaslu Banjarbaru tidak ada yang terbukti.

“Memang kami punya waktu tiga hari untuk mengajukan keberatan,” sesalnya.(yud)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Tanah Bumbu, Abah Zairullah Azhar Hadiri Wisuda STIE Nasional dan Akparnas

Advertorial

Bukti Nyata Eksitensi UMKM Banjarbaru di Program Aditya-Habib Abdullah
Dinas Kesehatan Kotabaru melakukan fogging di Desa Sebelimbingan sebagai tindak lanjut peningkatan kasus Deman Berdarah. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Dinkes Kotabaru Cegah DBD Melalui Fogging di Desa Sebelimbingan

Advertorial

Sukses! Interkoneksi Sistem Ketapang dan Sistem Kalimantan Melalui GI Sukadana Berhasil Disinkronisasi

Advertorial

BPBD Tanah Bumbu Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang

Berita Terkini

Muhidin-Hasnur Dapat Dukungan dari PSI, SK Langsung Diserahkan Kaesang Pangarep

Nasional

Hampir 5 Juta Jemaah Hadiri Momen 5 Rajab 1447 Hijriah di Sekumpul

Advertorial

Aksi Srikandi PLN Penerus Kartini untuk Generasi Emas