Home / Nasional / News / Politik

Jumat, 1 November 2024 - 18:23 WIB

Kuasa Hukum Aditya-Abdullah Angkat Bicara Pasca Pembatalan Pencalonan Walikota-Wakil Walikota Banjarbaru Oleh KPU

Deni Hariyatna, kuasa hukum Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah.

Deni Hariyatna, kuasa hukum Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah.

BANJARBARU, wasaka.id – Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru nomor urut 2, Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah resmi dibatalkan atau diskualifikasi dari pencalonan peserta Pilkada 2024 karena terkait dugaan pelanggaran adminstratif sesuai Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.

Langkah yang diambil KPU Banjarbaru yang tercantum dalam surat keputusan (SK) KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, Kamis tanggal 31 Oktober 2024 di Banjarbaru,” kata Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, Jumat (1/11).

Menyikapi putusan KPU Banjarbaru, tim kuasa hukum pasangan Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah yang diwakili Deni Hariyatna pada sesi jumpa pers di Sekretariat DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banjarbaru, menegaskan bahwa putusan tersebut cacat hukum.

Deni menegaskan, jika pihaknya menilai keputusan dari KPU Banjarbaru cacat hukum. Apalagi langkah diskualifikasi itu hanya berlangsung satu kali rapat pleno.

“Saya tidak tau, kenapa hanya satu kali rapat pleno KPU bisa memutuskan sanksi untuk membatalkan pencalonan,” tegasnya.

Deni juga menilai, KPU terkesan ingin cepat-cepat bahkan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan keakuratan dalam mengambil keputusan dalam memberi sanksi.

Atas keputusan KPU tersebut, maka akan memempertimbangkan mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024. Hal tersebut lantaran pihaknya pesimis dengan penyelenggara Pemilu di Banjarbaru.

“Kami memang punya hak untuk gugat atas putusan ini, namun kami masih mempertimbangkan bagaimana langkah kami selanjutnya, karena kami pesimis dengan penyelenggara Pemilu di Banjarbaru,” bebernya.

Selain KPU Banjarbaru, pihaknya juga mempertanyakan rekomendasi Bawaslu Kalsel atas pembatalan. Bahkan terkait dengan laporan yang masuk di Bawaslu Banjarbaru tidak ada yang terbukti.

“Memang kami punya waktu tiga hari untuk mengajukan keberatan,” sesalnya.(yud)

Share :

Baca Juga

Banjarmasin

Pastikan Keandalan Pembangkit Jelang Natal dan Tahun Baru 2025 PLN Indonesia Power UBP Barito Lakukan Pemeliharaan

Berita Terkini

Golkar Kalsel Salurkan Bantuan di Tunggul Irang Martapura, Warga Terdampak Banjir Ucapkan Terima Kasih

Berita Terkini

Mahasiswa KKN UIN Antasari Sosialisasikan Bahaya Pernikahan Dini
Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad melantik dan mengukuhkan pejabat administrator serta pengawas di lingkungan pemerintah Kotabaru. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Pejabat Administrator dan Pengawas dilingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru Dilantik
Bupati Kotabaru Sayed Jafar, mengajak tamunya dari Malaysia berdialog terkait wisata alam yang masih asri di Kabupaten Kotabaru. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Sayed Jafar Ajak Berdialog dengan Guru Kampus Perlis Malaysia Promosikan Wisata Kotabaru

Advertorial

Siaga Kelistrikan Nataru 2025: PLN Turunkan 1.615 Pejuang Keandalan Pastikan Kalimantan Tetap Terang

Barito Putera

Muhidin – Hasnur Tunjukan Rasa Nasionalisme, Nobar Timnas Indonesia Jadi Pemersatu

Nasional

Pemilu 2024: Pegawai Kemenkumham Ikrarkan Netralitas