Home / Nasional / News / Politik

Jumat, 1 November 2024 - 18:23 WIB

Kuasa Hukum Aditya-Abdullah Angkat Bicara Pasca Pembatalan Pencalonan Walikota-Wakil Walikota Banjarbaru Oleh KPU

Deni Hariyatna, kuasa hukum Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah.

Deni Hariyatna, kuasa hukum Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah.

BANJARBARU, wasaka.id – Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru nomor urut 2, Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah resmi dibatalkan atau diskualifikasi dari pencalonan peserta Pilkada 2024 karena terkait dugaan pelanggaran adminstratif sesuai Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.

Langkah yang diambil KPU Banjarbaru yang tercantum dalam surat keputusan (SK) KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, Kamis tanggal 31 Oktober 2024 di Banjarbaru,” kata Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, Jumat (1/11).

Menyikapi putusan KPU Banjarbaru, tim kuasa hukum pasangan Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah yang diwakili Deni Hariyatna pada sesi jumpa pers di Sekretariat DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banjarbaru, menegaskan bahwa putusan tersebut cacat hukum.

Deni menegaskan, jika pihaknya menilai keputusan dari KPU Banjarbaru cacat hukum. Apalagi langkah diskualifikasi itu hanya berlangsung satu kali rapat pleno.

“Saya tidak tau, kenapa hanya satu kali rapat pleno KPU bisa memutuskan sanksi untuk membatalkan pencalonan,” tegasnya.

Deni juga menilai, KPU terkesan ingin cepat-cepat bahkan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan keakuratan dalam mengambil keputusan dalam memberi sanksi.

Atas keputusan KPU tersebut, maka akan memempertimbangkan mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024. Hal tersebut lantaran pihaknya pesimis dengan penyelenggara Pemilu di Banjarbaru.

“Kami memang punya hak untuk gugat atas putusan ini, namun kami masih mempertimbangkan bagaimana langkah kami selanjutnya, karena kami pesimis dengan penyelenggara Pemilu di Banjarbaru,” bebernya.

Selain KPU Banjarbaru, pihaknya juga mempertanyakan rekomendasi Bawaslu Kalsel atas pembatalan. Bahkan terkait dengan laporan yang masuk di Bawaslu Banjarbaru tidak ada yang terbukti.

“Memang kami punya waktu tiga hari untuk mengajukan keberatan,” sesalnya.(yud)

Share :

Baca Juga

Banjarmasin

Arifin-Akbari Akan Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honorer di Banjarmasin Jika Terpilih

Advertorial

Bupati Kotabaru Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mesjid Agung Khusnul Khatimah

Berita Terkini

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Terima Penghargaan dari Kemenpora

Berita Terkini

Pilkada Banjarbaru: Bukti Bangun Ekonomi Berbasis Masyarakat ala Aditya-Habib Abdullah

Advertorial

Alden Putra Emas Kotabaru Raih Lima Medali Dalam Kejurnas Taekwondo di Tangerang Banten

Advertorial

Andi Rudi Latif Hadiri Pisah Sambut Dandim 1004/Kotabaru

Banjarmasin

BSF ke 8 Angat Tema Pesona Seribu Sungai
Syaifullah, perwakilan fraksi-fraksi DPRD Balangan saat menyampaikan tanggapan terkait 17 Raperda pada rapat paripurna. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Perwakilan Fraksi-fraksi DPRD Balangan Minta SKPD Siapkan Waktu dan Anggaran Terkait 17 Raperda