Home / Advertorial / Pemkab Barito Kuala / Politik

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:28 WIB

Paripurna ke-23: DPRD dan Pemkab Barito Kuala Sepakati Perubahan APBD 2025 Demi Efektivitas Pembangunan

Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025. (Foto : Istimewa)

Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025. (Foto : Istimewa)

MARABAHAN, wasaka.id – Komitmen bersama dalam memperkuat roda pembangunan daerah kembali ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dan DPRD setempat. Pada Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025, Senin (14/7/2025).

Kedua pihak menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Digelar di Ruang Sidang Lantai III Gedung DPRD Barito Kuala, rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati H. Bahrul Ilmi, jajaran legislatif, serta perwakilan SKPD.

Penandatanganan ini menjadi momentum penting dalam menegaskan sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif demi kelancaran pembangunan di tengah tahun anggaran yang berjalan.

Dalam sambutannya, Bupati Bahrul Ilmi menekankan pentingnya persetujuan ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kesinambungan program pembangunan daerah.

“Dengan disahkannya perubahan APBD tahun anggaran 2025 ini, maka DPRD dan Pemerintah Daerah pada hakekatnya memiliki tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mencapai keberhasilan pembangunan tahun anggaran 2025 yang saat ini sedang berjalan,” ujar Bupati.

Baca Juga : Bupati Barito Kuala Serahkan Bantuan Sarana Budidaya Ikan kepada Warga Desa Anjir Muara Kota

Ia juga menjelaskan bahwa perubahan ini sangat ditunggu oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), karena menjadi dasar legalitas untuk melakukan penyesuaian pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Dengan waktu yang tersisa di tahun anggaran ini, perlu penjadwalan ulang terhadap pelaksanaan program dan kegiatan, agar tetap efektif dan sesuai dengan prioritas pembangunan,” tambahnya.

Bupati turut menegaskan bahwa perubahan APBD bukan hanya bersifat administratif, tetapi memiliki nilai strategis dalam mendorong efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintah.

“Perubahan APBD Kabupaten Barito Kuala tahun anggaran 2025 ini menjadi titik penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan. Penyesuaian yang dilakukan mencakup perubahan dalam ketersediaan anggaran, baik dari sisi pendapatan maupun belanja, yang diharapkan dapat mengoptimalkan pencapaian visi dan misi pemerintah daerah, provinsi, maupun nasional,” tegasnya.

Dengan telah disepakatinya Raperda Perubahan APBD ini, diharapkan seluruh program prioritas daerah dapat terus berjalan optimal, adaptif terhadap kondisi lapangan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Barito Kuala.(adv/zai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab dan DPRD Balangan Sepakati Rancangan KUA PPAS APBD 2025 dan Perubahan 2024

Banjarmasin

Gunakan Peci Hitam CEO PS Barito Putera Mencoblos di TPS 08 Melayu

Advertorial

Diklat Paskibraka Tanah Bumbu Dimulai: 45 Siswa Terpilih Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80

Advertorial

Ketua TP PKK Tanah Bumbu Buka Pelatihan Dasawisma PKK Tingkat Kabupaten Tahun 2026

Advertorial

Bupati Tanbu Andi Rudi Latif Buka Kegiatan Acara Audensi Kebijakan Percepatan Pambangunan Daerah
Kedatangan Direktur Jendral (Dirjen) Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Bambang Myanto SH.MH, disambut oleh Bupati Kotabaru, Sayed Jafar dalam agenda peresmian Mess Graha Yustisia. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI Resmikan Geung Graha Yustisia di Kotabaru

Advertorial

Komisi III DPRD Kotabaru Dorong Percepatan Program Infrastruktur Tahun Anggaran 2026

Advertorial

Bupati Kotabaru Resmikan Gedung Kantor KPU Baru