Home / Advertorial / Berita Terkini / Nasional / PLN UIP3B KALIMANTAN

Selasa, 24 September 2024 - 19:59 WIB

Pastikan Keandalan Listrik Kalteng, PLN Grebek Jalur Bebas Aman di Jaringan Transmisi Muara Teweh

Tim Grebek Right of Way (ROW) UPT melaksanakan penebangan pohon yang berada di bawah jalur transmisi Muara Teweh-Buntok

Tim Grebek Right of Way (ROW) UPT melaksanakan penebangan pohon yang berada di bawah jalur transmisi Muara Teweh-Buntok

MUARA TEWEH, wasaka.id – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Palangkaraya berupaya meningkatkan keandalan pasokan ketenagalistrikan Kalimantan Tengah dengan melakukan Grebek Jalur Bebas Aman atau ROW (Right of Way) di jalur transmisi Saluran Udaran Tegangan Tinggi (SUTT) Muara Teweh-Buntok pada tanggal 5-13 September 2024.

Manager PLN UPT Palangkaraya, Bayu Putra Andrianto menjelaskan bahwa inspeksi dilakukan oleh timnya berjumlah 31 orang yang terdiri dari pegawai, Tenaga Ahli Daya dan tenaga bantu dari eksternal.

“Kami melakukan Grebek ROW (Right Of Way), dengan memangkas pohon yang telah melewati batas jarak aman untuk mengamankan jaringan transmisi dari ancaman gangguan,” ucap Bayu.

Abdul Salam Nganro, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan menjelaskan bahwa ruang bebas dan ruang aman jalur transmisi SUTT 150 kV telah diatur pada Peraturan Menteri ESDM nomor 13 tahun 2021 dan Standar Nasional Indonesia nomor 04.6918-2002.

“PLN memastikan keamanan ruang bebas dan ruang aman SUTT 150 kV sesuai aturan yang berlaku agar tidak terjadi pemadaman yang tidak diinginkan,” jelas Salam.

Baca Juga : Keren! PLN UIP3B Kalimantan Pamerkan Budaya Kalsel di Opening Ceremony BUMN Fest 2023

Adapun jarak ketinggian bebas minimum berdasarkan kriteria hambatannya yaitu 5 (lima) meter untuk kriteria tanaman maupun bangunan yang dihitung mulai dari jarak andongan terendah (kabel) ditengah tower. Kemudian untuk lapangan atau daerah terbuka jarak bebas minimumnya adalah 8,5 meter. Sementara pemancar sinyal seperti antena jaraknya lebih kecil lagi yakni 4 meter.

“Tanaman dan bangunan diatur minimum 5 meter dibawah kabel terendah, lapangan atau daerah terbuka minimum 8,5 meter, sedangkan antena minimal 4 meter, semua itu jelas dinyatakan dalam peraturan tersebut diatas,” tambahnya.

Alasan diaturnya batas-batas minimum tersebut untuk memastikan keamanan bagi masyarakat dan juga berkaitan dengan keamanan lingkungan sekitar. Pasalnya, tegangan tinggi yang dialirkan dapat menimbulkan induksi jika terdapat benda asing yang berada di dalam batas jarak bebas minimum.

Terakhir, Salam mengajak kepada masyarakat ataupun pihak terkait yang memiliki tanaman atau bangunan dibawah jalur SUTT 150 kV agar dapat bersinergi dengan PLN untuk bersama-sama menjaga pasokan aliran tenaga listrik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Karena memang listrik saat ini menjadi kebutuhan primer bagi kehidupan manusia baik perkotaan maupun pedesaan.(bon)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Bahrul Ilmi Serahkan Bantuan Tanggap Bencana Banjir di Tiga Kecamatan Kabupaten Batola

Advertorial

Tanah Bumbu Sambut Kirab Obor Porprov XII Kalsel, Kobarkan Semangat Persatuan dan Sportivitas

Advertorial

Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan Terima Kasih atas Dukungan Semua Pihak dalam Suksesnya Aksi Bajual Wadai 2026

Advertorial

Pengadilan Tinggi Se Kalsel Kagum Melihat Keindahan Wisata di Kotabaru

Advertorial

Hj. Noor Hayati Bahrul Ilmi Resmi Terpilih Sebagai Ketua Kwarcab Barito Kuala

Advertorial

Hadiri Hadiri Haul Sayyidah Khadijah Alkubro, Andi Rudi Latif: Mengenang Perjuangan Dakwah Rasulullah

Advertorial

Dorong Pengembangan Pelabuhan, Bupati Kotabaru Audiensi ke Balai KSDA Kalsel

Advertorial

Pererat Silaturahmi Bupati Kotabaru Gelar Halal Bihalal di Tiga Kecamatan