KOTABARU, wasaka.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Lingkungan Hidup jalin kerjasama dengan Lembaga Kemasyarakatan Kelas II A yang berlangsung di Oproom Setda Kotabaru, Senin (18/9).
Kerjasa sama yang diteken oleh kedua belah pihak yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru, Muhamamd Maulidiansyah dan Kepala Lapas Kotabaru Yosef Benyamin Yembise dihadiri langsung oleh Bupati Kotabaru, Sayed Jafar didampingi Sekretaris Daerah Kotabaru, H Said Akhmad.
Penandatangan PKS tersebut sebagai upaya meningkatkan pengangkutan dan pengolahan limbah sampah yang ada di Lembaga Kemasyarakatan Kelas IIA.
Kepala Lapas Kotabaru Yosef Benyamin Yembise menjelaskan, dari PKS ini ada point penting yaitu tentang pengelolaan sampah dan Pembinaan dari Warga Lembaga Kemasyarakatan itu sendiri.
“Kami berharap pemerintah daerah yang terlibat dalam Pembinaan Pengelolaan Sampah yang ada di Lapas Kotabaru, dapat terus meningkatkan pengelolaan sampah yang ada,” tutur Yosef Benyamin Yembise.
Baca Juga : Kehadiran UAS di Tabliq Akbar Siring Luat Kotabaru Dipenuhi Ribuan Jemaah
Selain itu ujarnya, pihaknya juga sudah bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru terkait pengangkutan sampah, dan hari ini Payung Hukumnya kita legalkan bersama dengan membuat penandatanganan perjanjian kerjasama.
Sementara itu, M. Adi Noryanto Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Lingkungan Hidup Kotabaru mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup Satu atau dua minggu sekali akan mengangkut sampah dari Lembaga Kemasyarakatan dan nantinya akan melakukan Pembinaan kepada Warga binaan Lembaga Kemasyarakatan Kotabaru.
“Kemi telah melayani Pengambilan Sampah di Lembaga Kemasyarakatan, tetapi belum ada payung hukumnya, maka dibuat lah payung hukumnya yang telah di sepakati antar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, dan kerjasama membinaa warga binaan untuk melayani kebersihan baik ditempat wisata maupun tempat yang nantinya akan ditentukan bagi warga binaan yang akan bebas satu atau dua bulan lagi,” Ungkapnya.
Setelah berjalanannya beberapa tahun, akhirnya Pengangkutan Pengelolaan Samoah yang ada di Lembaga Kemasyarakatan Kelas IIA sudah dinaungi dengan adanya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini.(rud)